Selasa, 31 Maret 2015

asuransi islam (PERBEDAAN MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA DENGAN TIMUR TENGAH DAN ASIA)



PERBEDAAN MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA DENGAN TIMUR TENGAH DAN ASIA
Tugas Makalah Asuransi Islam




Disusun oleh:
Ayu septiyamin
Idha Purnamawati
Anisaatun

PROGRAM STUDY EKONOMI ISLAM (2012-2013)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
CIRENDEU – TANGERANG SELATAN


KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualikum wr.wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, atas segala limpahan rahmat, Inayah, Taufik, dan Hinayahnya. Sehingga kami selaku penyusun dapat menyelesaikan  penyusunan  makalah  ini yang berjudul “Perbedaan Manajemen Asuransi Syariah di Indonesia dengan Timur Tengah” dalam bentuk maupun isinya yang sederhana.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Kami  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam  penyusunan  makalah  ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Wassalamualaikum wr.wb






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
1.1.       Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2.      Pembatasan Masalah....................................................................................... 1
1.3.      Perumusan Masalah......................................................................................... 1
1.4.       Maksud dan Tujuan........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 2
2.1.    Pengertian Asuransi Syariah........................................................................   2
2.2.    Mekanisme Asuransi Syariah....................................................................... .. 4
2.3.      Manajemen Asuransi Syariah.......................................................................... 5
2.4.   Tiga Belas Nilai Utama Manajemen Syariah................................................... 8
2.5.   Manajemen Asuransi Syariah di Iran............................................................ 10
2.6.   Perbedaan Manajemen Asuransi Syariah Di Indonesia Dan di Iran............. 11
BAB III PENUTUP.............................................................................................. 13
3.1.    Kesimpulan................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 14



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            LATAR BELAKANG
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi.
Dalam dunia bisnis, banyak sekali resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Agar perusahaan asuransi tersebut didak mengalami kerugian tentu saja harus ada sistem manajemen asuransi yang baik dalam mengelola perusahaan asuransi supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat diharapkan menghasilkan return positif bagi perusahaan beserta para staf yang bekerja di dalamnya

1.2.            PEMBATASAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penyusun membatasi masalah pada makalah ini hanya seputar pada perbedaan manajemen asuransi syariah di Indonesia dengan Timur Tengah khususnya Iran.
1.3.            PERUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini :
1.      Apa itu Asuransi Syariah dan manajemen asuransi syariah?
2.      Apa perbedaan manajemen asuransi syariah di Indonesia dengan Timur Tengah khususnya di Iran?
1.4.            MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan dari penyusunan Makalah Ini:
1.      Untuk mengetahui apa itu Asuransi Syariah dan Manajemen Asuransi Syariah
2.      Untuk mengetahui perbedaan manajemen asuransi syariah di Indonesia dengan Timur Tengah khususnya di Iran
BAB II
PEMBAHASAN


2.1.      PENGERTIAN ASURANSI SYARI’AH
Asuransi adalah serapan dari kata assurantie (Belanda), atau assurance/ insurance (Inggris). Menurut sebagaian ahli, kata istilah assurantie itu merupakan istilah asli bahasa latin yang kemudian diserap ke dalam bahasa Belanda yaitu assecurare yang berarti menyakinkan orang. Dan kemudian istilah ini lebih dikenal dalam bahasa Prancis sebagai assurance.[1]
Definisi Asuransi menurut KUHD pasal 246: “Perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti”. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 2/1992 Pasal 1 Asuransi (pertanggungan) adalah “perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan  menerima premi asuransi, untuk memberikan  penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Dari definisi asuransi menurut KUHD pasal 246 dan Undang-undang No. 2/1992 ada beberapa hal dalam asuransi:[2]
1.      Adanya kepentingan
2.      Adanya peristiwa tak tentu
3.      Adanya kerugian
4.      Penanggung
5.      Tertanggung
6.      Premi.
Dalam literature Arab (fiqh Islam), asuransi dikenal dengan sebutan at-Takaful dan at-tadhamun. Menurut literal, at-Takaful artinya “pertanggungan yang berbalasan”, atau hal “saling menanggung”.[3] Sedangkan at-Tadhamun secara harfiah berarti “solidaritas”, atau hal saling menanggung hak dan kewajiban yang berbalasan.[4]
Penyebutan lain asuransi selain at-Takaful dan at-tadhamun adalah at-Ta’min. Kata ini berasal dari kata amina, artinya aman, tenang dan tentram.[5] Maksudnya adalah dengan menjadi peserta asuransi merasa aman bisa terhindar atau terkurangi rasa cemas akan menanggung beban berat manakala terjadi sesuatu terhadap dirinya dan harta bendanya.[6]
Terlepas dari perbedaan istilah pada intinya asuransi syari’ah adalah asuransi yang tata cara akad, sistem pengelolaan dana atau premi dan lain-lain dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Menurut Muhammad Iqbal asuransi syari’ah adalah suatu pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan syari’ah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan pengelola (operator).[7] Menurut Isa Abduh asuransi syari’ah (at-Ta’min) adalah Usaha (ekonomi) yang diperoleh melalui kesepakatan antara kedua belah pihak yakni tertanggung (al-Mu’amman) yang memberikan sejumlah uang kepada penanggung (al-Mu’ammin) untuk kemaslahatan tertanggung atau kemaslahatan orang lain, sesuai dengan perjanjian yang menghendaki adanya penyerahan (penggatian) dana tatkala nyata-nyata terjadi bahaya pada tertanggung.[8] Disamping itu Dewan Syari’ah Nasional (DSN-MUI) memformulasikan sebagai berikut: “Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah”.[9]


2.2.      MEKANISME ASURANSI SYARIAH
Di dalam operasional asuransi syari’ah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi perjanjian tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme asuransi syariah dapat diuraikan:
a)      Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Jiwa
1.      Perusahaan sebagai Pemegang Amanah
Sistem oprasional asuransi syari’ah (takaful) adalah saling bertanggung jawab, bantu membantu, dan saling melindungi antara para pesertanya. Perusahaan asuransi syari’ah diberi kepercayaan atau amanah oleh para peserta untuk mengelolaa premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian.
Keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana peserta yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah para peserta takaful berkedudukan sebagai pemilik modal (Shahibul maal) dan perusahaan takaful berfungsi sebagai pemegang amanah (mudharib).
2.      Sistem Pada Produk Saving (Ada unsur tabungan)
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang dibayarkan tergantung kepada keuangan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang akan dibayarkan. Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, akan dipisah dalam dua rekening yang berbeda.
a.       Rekening tabungan peserta, yaitu dana yang menjadi milik peserta yang dibayarkan bila:
1.      Perjanjian berakhir,
2.      Peserta mengundurkan diri,
3.      Peserta meninggal dunia.
b.      Rekening tabarru’ yaitu, kumpulan dana kebajikan yang telah diniatkan oleh pesreta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling menolong dan membantu, yang bibayarkan bila:
1.      Peserta meninggal dunia
2.      Perjanjian telah berakhir.
3.      Sistem Pada Produk non saving
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukan dalam rekening tabarru’ perusahaan. Yaitu, kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
1.      Peserta meninggal dunia
2.      Perjanjian telah berakhir
b)      Mekanisme Asuransi Kerugiaan
Dana dibayarkan peserta, kemudian terjadi akad mudharabah (bagi hasil) antara mudharib (pengelola) dan shahibul maal (peserta). Kumpulan dana tersebut kemudian diinvestasikan secara syari’ah ke bank syari’ah maupun ke investasi syari’ah lainya, lalu dikurangi biaya-biaya oprasional.

2.3.            MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH

Dalam UU Hukum Dagang (KUHD) pasal 264 dijelaskan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian (timbal balik) dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu krugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tentu.
Manajemen asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat diharapkan menghasilkan return positif bagi perusahaan beserta para staf yang bekerja di dalamnya. Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengelolahan keuangan, semacam asuransi, akan berjalan dengan baik dan mempunyai kinerja yang sehat jika dikelola dengan manajemen yang baik dan sesuai dengan norma peraturan yang berlaku.
Karena asuransi adalah bisnis berkaitan erat dengan risiko (risk) maka sebuah  manajemen asuransi juga tidak dapat dilepaskan dari bagaimana cara mengelola risiko itu sendiri.
Penerapan manajemen risiko oleh sebuah perusahaan menurut TB.M.Najmudin Sutawinangun bertujuan untuk mengidentifikasi risiko-risiko perusahaan, mengukurnya, dan mengatasinya pada tingkat toleransi tertentu. Lebih spesifik, manajemen risiko dalam perusahaan asuransi lebih diarahkan untuk mengidentifikasikan risiko, menghilangkan dan megurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh risiko.
Orang matematika melihat risiko dari sudut tingkah laku daripada fenomenanya, risiko adalah tingkat penyebaran nilai dalam suatu distribusi di sekitar nilai rata-ratanya. Ini berarti, makin besar tingkat penyebarannya, akan  makin besar risikonya.
1.      Risiko Spekulatif dan Risiko Murni
Kejadian sesungguhnya kadang-kadang menyimpang dari perkiraan (expectations) ke salah satu dari dua arah. Artinya, ada kemungkinan penyimpangan yang menguntungkan dan ada pula penyimpangan yang merugikan. Jika kedua kemungkinan itu ada, maka kita katakan risiko itu bersifat spekulatif.
Lawan dari risiko spekulatif adalah risiko murni, yaitu risiko yang hanya ada kemungkinan kerugian. Seorang pemilik rumah terbuka kemungkinan terhadap kemungkinan kerugian karena kebakaran. Risiko ini hanyalah mempunyai kemungkinan kerugian dan tidak mempunyai kemungkinan untung. Semua orang berharap umur panjang, tetapi ia mungkin mati muda. Risiko ini adalah juga risiko murni karena hanya bergerak ke satu arah yaitu ke arah kemungkinan kerugian.
Risiko murni yang dihadapi seseorang, keluarga, perusahaan, dan organisasi lain dapat digolong-golongkan ke dalam risiko pribadi, risiko harta, dan risiko pertanggungjawaban. Risiko pribadi adalah risiko kemungkinan kerugian atas diri orang itu, seperti kematian atau cacat. Risiko harta adalah risiko kerugian atas harta seperti pencurian mobil. Risiko tanggung gugat (risiko pertanggung­jawaban) adalah kemungkinan bertanggung jawab secara hukum untuk membayar kerusakan terhadap orang atau barang lain.
2.      Sumber Risiko
Risiko menimbulkan kondisi yang kondusif terhadap bencana yang menyebabkan kerugian. Kerugian adalah penyimpangan yang tak diharapkan. Kemungkinan kejadian demikian yang kita namakan risiko. Walaupun ada beberapa overlaping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori itu, namun penyebab kerugian dan risiko dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena akan mempengaruhi cara penanganannya. 
Ada beberapa cara dalah menangani risiko. Antara lain :
a.        Menghindari Risiko (risk avoidance)
Berkaitan dengan cara menghindari risiko itu sendiri. Hal tersebut dapat diartikan bahwa untuk menghindari risiko jangan melakukan kegiatan apapun yang memungkinkan terjadinya risiko atau memberi peluang rugi.
b.       Mengurangi Risiko (risk reduction)
Tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul. Artinya, kemungkinan rugi tidak dihilangkan, akan tetapi sedapat mungkin diperkecil kemungkinan terjadinya.
c.       Retensi Risiko (risk retention)
Merupakan cara yang paling umum dalam menangani masalah risiko. Reensi risiko berarti kita tidak melakukan apa- apa terhadap risiko tersebut. Kita menyadari bahwa kita memiliki risiko, tetapi diputuskan untuk tidak melakukan apa- apa terhadapnya. Ini adalah retensi risiko yang bersifat volunteer. Retensi risiko secara voluntary ini adalah risiko yang biasanya dapat menimbulkan kerugian yang relatif kecil secara finansial, atau bila ada peluang kerugian biasanya nilainya sangat kecil.
d.      Membagi Risiko (risk sharing)
Kadang-kadang, bila suatu risiko tidak dapat dihindari, dan retensi akan memberikan peluang kerugian yang amat besar, kita dapat memilih risk sharing sebagai salah satu cara menangani risiko. Dengan membagi risiko dengan pihak-pihak lain, maka potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak tang bersangkutan.
e.        Mentransfer Risiko (risk transfer)
Transfer risiko berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko spekulatif maupun risiko murni. Dalam organisasi perusahaan asuransi, menurut Huggins, dapat berjalan secara efektif jika didukung oleh lima faktor, yakni: Responsibility, Authority, Accountability, Delegation, Dan Coordination.

Dalam manajemen asuransi diperlukan:
a.       Marketing
b.       Aktuaria
c.       Underwriting
d.       Costumer Service
e.       Administrasi
f.       Klaim
g.       Investasi
h.       Akuntansi
i.        Hukum

2.4.            TIGA BELAS NILAI UTAMA MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH
Menurut Prof. Dr. M. Amin Suma, SH., MA., MM dalam bukunya yang berjudul Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional terdapat tiga belas nilai utama manajemen asuransi syariah:
1.      Tauhid / pemahaesaan Allah atau percaya kepada Nya.
Dalam teologi Islam, tauhidullah (pemahaesaan Allah) adalah pangkal segala keimanan dan semua aktivitas. Termasuk aktivitas ekonominya yang tidak boleh berbau kemusyrikan sekecil apapun. Bagi ummatan muslimatan, tidak kecuali para pebisnisnya, aktivitas apapun yang dilakukannya harusberlandaskan tauhidullah dalam konteksnya yang sangat luas dan menyeluruh.
2.      percaya akan adanya hari akhir, pahala dan siksaan.
Dalam keyakinan Islam, aktivitas bisnis dan aktivitas-aktivitas yang lain, bukanlah jangka pendek yang akan selesai begitu saja urusannya, melainkan bisnis adalah aktivtas yang memiliki akibat jangka panjang terutama dalam sistem pertanggung jawabannya di hadapan Allah s.w.t. Dengan kalimat lain, Islam mengajarkan pemeluk-pemeluknya bahwa urusan bisnis tidaklah semata-mata bersifat duniawi yang hanya mengacu ke masa kini, akan tetapi juga masih memiliki beban kewajiban yang harus dipertanggung-jawabkan di masa depan di hadapan rabb al-‘izzati.
3.      Kemandirian.
dalam pengertian bahwa seseorang hanya bergantung kepada Allah semata. Bagi manusia Muslim, Allah yang Maha Tunggal (Allahu ahad)-lah satu-satunya tempat untuk bergantung (Allahus-shamad), tidak kepada orang lain. Jika ini yang dijadikan filsafat hidup dalam mengelola dan memasarkan sistem ekonomi dan keuangan Syariah termasuk asuransinya, maka para manajer asuransi Syariah tentu akan memiliki rasa percaya diri yang kokoh dalam melakukan kompetisi dengan pasar-pasar asuransi yang menjadi pesaingnya.
4.      Tanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam sistem Islam, setiap orang pada dasarnya adalah manajer (kullukum ra’in) terhadap apa yang dipercayakan kepadanya. Termasuk ketika seorang manajer Muslim diberi amanat untuk mengelola asuransi dan lain sebagainya.
5.      Pengambilan bagian.
Pada dasarnya, Islam menganjurkan pemeluknya supaya aktif ambil bagian dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi umat manusia. Temasuk persoalan ekonomi dan keuangan pemilahan kewajiban kepada kewajiban individu (fardu ain) dan kewajiban kolektif (fardu kifayah), paling sedikit mengisyaratkan anjuran participation ini.
6.      Keadilan .
Manajemen asuransi Syariah, bahkan manajemen lembaga keuangan lainnya yang beroperasi menurut prinsip-prinsip Syariah, harus mendasarkan segala sesuatunya termasuk pemasaran kepada prinsip keadilan (justce). Sebab, ihwal keadilan itu sendiri sesungguhnya bukanlah monopoli hukum khususnya pengadilan, melainkan keadilan itu merupakan sesuatu yang bersifat universal dan keberadaannya mutlak dibutuhkan hampir atau bahkan seluruh lini kehidupan.
7.      Kepercayaan.
Merupakan salah satu faktor penting dalam manajemen asuransi Syariah. Terutama dalam bentuk pelayanan (services) sebagai tindak lanjut dari proses pemasaran yang dilakukan perusahaan asuransi.
8.      Dialog atau percakapan dwicakap.
Dalam pemasaran asuransi Syariah, dialog dwi-cakap sesungguhnya merupakan suatu keniscayaan yang bukan saja dilakukan pada saat melakukan transaksi (akad) atau bahkan sebelum itu, melainkan juga seyogyanya terus berjalan sampai akad itu sendiri menjadi berakhir. Lebih-lebih ketika dihubungkan dengan hubungan wakalah (perwakilan) antara perusahaan asuransi sebagai muwakkil (yang menerima mandat perwakilan) dengan nasabah sebagai pemberi wakalah (al-wakil).
9.      Efisiensi pembiayaan.
Efisiensi dalam pembiayaan,merupakan salah satu unsur penting dalam manajemen pemasaran, termasuk pemasaran asuransi Syariah. Dengan menggunakan pendekatan mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik), larangan boros (tabdzir) dalam sejumlah ayat al-Qur’an, pada intinya memerintahkan kita supaya berlaku efisien dalam mengelola ekonomi dan keuangan. Termasuk tentunya efisiensi dalam melakukan pemasaran.
10.  Efisiensi waktu.
Al-Qur’an wanti-wanti mengingatkan kita untuk tidak menyia-nyiakan waktu berlalu tanpa menghasilkan sesuatu (manfaat). Surat wal-‘ashri dan sejumlah ayat lain yang senada mengisyaratkan hal itu. Lebih tepat lagi ketika efisiensi waktu (time efficiency) dihubungkan dengan dunia bisnis dan pemasaran sebagaimana tersimbolkan dalam ungkapan time is money, meski ungkapan ini tidak harus difahami secara kaku.
11.  Perhatia  dan menguntungkan.
Perhatian atau kecermatan dan keuntungan dalam suatu manajemen perusahaan merupakan dua hal yang saling terkait. Perusahaan yang manajemennya mengabaikan perhatian teruatama kepada pelanggan dapat diduga kuat tidak akan memberikan keuntungan kepada perusahaan; sebab keuntungan pada dasarnya merupakan buah dari kerja keras pemasaran yang memerlukan perhatian serius.
12.  ramah/ kasih sayang terhadap sesama (manusia), binatang, dan lingkungan.
Dalam pandangan Islam, semua makhluk Allah pada dasarnya harus disikapi/ disentuh dan atau diperlakukan dengan ramah dan kasih sayang. Terutama perlakuan terhadap hewan dan lingkungan. Al-Qur’an mengingatkan tentang status hewan yang juga sama-sama sebagai makhluk Allah.
13.  Hasrat belajar.
Dimensi belajar memiliki cakupan yang sangat luas tidak harus diartikan dengan duduk dibangku sekolah/kuliah, akan tetapi juga digunakan untuk pengertian mempelajari berbagai persoalan yang dibutuhkan oleh setiap insan. Termasuk para pebisnis dalam hal ini pemasaran yang tidak ada henti-hentinya.

2.5.            MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH DI IRAN
Asuransi membawa misi ekonomi dan sosial. Ini karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi yang oleh karena itu, menanggung risiko pihak tertanggung. Dalam asuransi konvensional akad yang digunakan adalah pengalihan risiko (risk transfer) dari tertanggung (muamman lahu) oleh penanggung (muammin lahu). Namun dalam sistem asuransi syariah, risiko ditanggung bersama secara kolektif (risk sharing).
Di Indonesia pengamalan asuransi syariah pertama kali adalah pada 1994 dengan berdirinya asuransi Takaful. Pedoman utama kesesuaiannya dengan  syariah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Ada enam fatwa yang menjadi pedoman operasional asuransi syariah. Fatwa ini menjelaskan tentang tujuan asuransi, yaitu tolong menolong dalam menghadapi risiko dan investasi. Karenanya, akad yang digunakan adalah tijarah dengan tabarru’ atau wakalah bil ujrah dengan tabarru’.
Republik Islam Iran hanya mengenal satu sistem asuransi, asuransi Islam Iran. Iran memutuskan untuk mengganti sistem asuransi konvensional setelah dunia Islam menemukan sistem asuransi baru yang sesuai syariah. Setelah revolusi Islam Iran pada 1979, pemimpin spiritual Iran, Imam Khomeini menegaskan bahwa asuransi konvensional tidak sesuai syariah.
Kemudian Iran mengenalkan tiga model asuransi.
1.       Asuransi Sosial (al-ta’min al-ijtima’i).
Asuransi ini dikelola oleh negara guna menanggung risiko para pegawai, pekerja dan warga negaranya. Asuransi ini sepenuhnya untuk perlindungan bukan bisnis.
2.       Asuransi Arisan (al-ta’min al-tabaduli).
Asuransi ini berjalan berdasarkan kesepakatan masyarakat yang berkelompok. Kemudian menyetorkan sejumlah dana untuk membantu para anggota yang terkena musibah. Asuransi arisan ini untuk menanggung bersama risiko yang menimpa anggota dan hanya untuk kepentingan perlindungan.
3.       Asuransi bisnis (al-ta’min al-tijari).
Asuransi ini dikelola oleh perusahaan secara profesional yang diikuti oleh masyarakat. Tujuan asuransi ini untuk memberi rasa aman dan mengambil alih risiko yang akan menimpa kepada anggotanya.
Dua model asuransi pertama dan kedua tersebut hanya menggunakan akad tabarru’, sedangkan model ketiga, asuransi bisnis menggunakan salah satu dari akad shulh, dhaman, ijarah atau Hibah. Akad Shulh (perdamaian) menurut mereka tidak harus diawali dengan permusuhan, tetapi beberapa pihak yang melakukan akad bersepakat (berdamai) untuk menanggung risiko dan membayar sejumlah dana.
Akad dhaman, khususnya dhaman al-a’yan al-kharijiyah adalah menanggung risiko dari kerusakan barang orang lain karena ada janji dari perusahaan asuransi untuk menanggungnya. Sedangkan akad ijarah dalam konteks asuransi adalah jasa sewa rasa aman dari pihak penanggung (perusahaan asuransi) kepada tertanggung (nasabah), baik risiko ini benar-benar terjadi sehingga perusahaan menanggungnya atau hanya sekadar memberi rasa tenang kepada nasabah selama dalam proses asuransi.
2.6.            PERBEDAAN MANAJEMEN SYARIAH DI INDONESIA DAN IRAN
Letak perbedaan yang mencolok asuransi syariah di Indonesia dengan asuransi syariah di Iran ialah pada penyetoran premi. Asuransi syariah membagi setoran premi kepada dua bagian, yaitu untuk dana tabarru’ (menanggung risiko bersama/dana kebajikan) dan dana investasi. Sehingga jika terjadi klaim dari nasabah akan dibayarkan dari dana tabarru’, jika tidak ada klaim maka dana tabarru’ menjadi amal baik nasabah.
Adapun dana investasi akan dikelola oleh perusahaan yang hasilnya akan dibagi kepada peserta dengan persentase sesuai dengan kesepakatan. Kapanpun nasabah berhenti ikut asuransi maka ia berhak untuk mengambil kembali dana investasi yang telah disetorkan.
Asuransi di Iran setoran preminya hanya satu jalur, baik menggunakan akad shulh, dhaman atau ijarah. Premi yang dibayarkan dapat dianalogikan kita membayar jasa keamanan kepada satpam. Baik ada gangguan keamanan atau tidak, satpam bekerja mengamankan kita karena ia dibayar. Benefit untuk kita adalah rasa aman.
Demikian halnya dengan asuransi, premi yang dibayarkan adalah untuk memberi rasa aman kepada nasabah bahwa risikonya akan ada yang menanggung, baik risiko itu terjadi maupun tidak sampai batas waktu yang ditentukan. Penilaian sebuah asuransi patuh kepada syariah terletak pada penempatan investasi di bisnis yang sesuai syariah.
Pada akhirnya, asuransi syariah di Indonesia dan asuransi di Republik Iran memiliki kesamaan dalam filosofi dan dasar pijakannya. Tetapi pada praktik dan akad yang digunakan terdapat perbedaan yang mencolok. Perbedaan ini mempunyai tujuan yang sama, menyejahterakan umat manusia.















BAB III
PENUTUP

3.1.            KESIMPULAN
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengelolahan keuangan, semacam asuransi, akan berjalan dengan baik dan mempunyai kinerja yang sehat jika dikelola dengan manajemen yang baik dan sesuai dengan norma peraturan yang berlaku. Manajemen asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat diharapkan  menghasilkan return positif bagi prusahaan beserta para staf yang bekerja di dalamnya.
perbedaan yang mencolok asuransi syariah di Indonesia dengan asuransi syariah di Iran ialah pada penyetoran premi. Asuransi syariah membagi setoran premi kepada dua bagian, yaitu untuk dana tabarru’ dan dana investasi. Sedangkan Asuransi di Iran setoran preminya hanya satu jalur.














DAFTAR PUSTAKA


Ali, Zainudin, Hukum Asuransi Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Dewan Syari’ah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia, 2003.
Dewi, Gemala, dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
Iqbal, Muhaimin, Asuransi Umum Syari’ah dalam Praktik Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba, Jakarta: Gema Insani, 2006.



[1]  Dahlan Siamat, Menejemen Lembaga Keuangan (Jakarta: Intermedia, 1995), hlm. 274.
[2] Frianto Pandia, dkk.  Lembaga keuangan  (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005), hlm. 135. Bandingkan O.P. Simorangkir, Pengantar Lembaga keuangan Bank dan Nonbank (Bogor: Ghalia Indonesia, 2000), hlm. 176.
[3] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia (Yogyakarta: Pondok Pesantren Al-Muawwir, t.th), hlm. 1311. Bandingkan dengan Mahmud Yunus, Kamus Arab- Indonesia (Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wadzuriyyah, t.th), hlm. 379
[4]  Ibid., hlm. 887.
[5]  Ibid., hlm. 44.
[6] Dibeberapa Negara Islam, atau Negara-negara berpenduduk muslim memang sering dijumpai perbedaan istilah yang digunakan untuk menyebut asuransi. Misal di negara timur tengah dikenal dengan istilah at-Takaful., di Malaysia dan Brunei Darussalam lebih masyhur dengan sebutan at-Takaful. Justru di Indonesia dikenal dengan istilah asuransi syari’ah. Lihat M. Amin Suma, Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional: Teori, Sistem, Aplikasi, dan Pemasaran (Tangerang: Kholam Publishing, 2006), hlm. 40.
[7] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syari’ah dalam Praktek: Upaya Menghilangkan Garar, Maisir, dan Riba (Jakarta: Gema Insani, 2006), hlm. 2.
[8]  Isa Abduh dalam M. Amin Suma...hlm. 41.
[9] Dewan Syari’ah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia, 2003),   hlm. 135. Bandingkan Gemala Dewi, dkk. Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), hlm.171.

1 komentar: