MUDHARABAH DAN
WAKALAH
Tugas Makalah Fiqh Muamalah
Dosen Pengampu
: H. Adi Mansah, MA.
Disusun oleh:
Ayu septiyamin
Idha Purnamawati
Anisaatun
PROGRAM
STUDY EKONOMI ISLAM (2012-2013)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
CIRENDEU – TANGERANG SELATAN
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualikum wr.wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, atas
segala limpahan rahmat, Inayah, Taufik, dan Hinayahnya. Sehingga kami selaku
penyusun dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini yang berjudul “Mudharabah dan Wakalah”
dalam bentuk maupun isinya yang sederhana.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua
pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Wassalamualaikum wr.wb
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
1.1. Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................................... 2
1.3. Tujuan Pembuatan Makalah........................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 3
2.1. Pengertian
Mudharabah dan Wakalah.........................................................
3
2.2. Dasar
Hukum Mudharabah dan Wakalah.................................................... .. 5
2.3. Rukun dan Syarat Mudharabah dan Wakalah................................................ 8
2.4. Aplikasi Mudharabah dan Wakalah................................................................ 9
BAB
III PENUTUP.............................................................................................. 12
3.1. Kesimpulan................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Pada dasarnya setiap manusia dalam aktifitasnya baik yang bersifat duniawi
maupun ukhrowi tidak lepas dari pada tujuan dari apa yang akan ia peroleh
selepas aktifitas tersebut, dengan berbagai macam perbedaan sudut pandang
manusia itu sendiri terhadap esensi dari apa yang hendak ia peroleh, maka tidak
jarang dan sangat tidak menutup kemungkinan sekali proses untuk menuju pada
tujuan maqosyidnya pun berwarna-warni.
Salah satu contoh dalam aktifitas sosial-ekonomi, banyak dari manusia
sendiri yang terjebak dalam hal ini, lebih mengedepankan pada pemenenuhan hak
pribadi dan mengabaikan hak-hak orang lain baik hak itu berupa individu ataupun
masyarakat umum. Akan tetapi Islam sebuah agama yang rahmatan lil-alamin
mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia, sehingga norma-norma yang
diberlakukan islam dapat memberikan solusi sebuah keadilan dan kejujuran dalam hal
pencapaian manusia pada tujuan daripada aktifitasnya itu,
sehingga tidak akan terjadi ketimpangan sosial antara mereka.
Maka tidak jarang diantara menemukan ayat dalam kitab suci Al-Quran yang
mendorong perdagangan dan perniagaan, dan Islam sangat jelas
sekali menyatakan sikap bahwa tidak boleh ada hambatan bagi perdagangan dan
bisnis yang jujur dan halal, agar setiap orang memperoleh penghasilan,
menafkahi keluarga, dan memberikan sedekah kepada mereka yang kurang beruntung.
Dalam perbankan syariah kita telah mengenal bahwa didalamnya tidak memakai
prinsip bunga melainkan prinsip bagi hasil, yang mana prinsip bagi hasil dalam
perbankan syariah ini dapat dilakukan beberapa akad
seperti mudharabah dan wakalah. Didalam makalah ini akan dijelaskan tentang
akad mudharabah wakalah.
Mudharabah merupakan satu pembahasan yang banyak diungkap dalam kitab-kitab
fiqh klasik. Dewasa ini, wacana tentang Mudharabah menjadi semakin mencuat
seiring perkembangan perbankan syari’ah. Sama halnya akad mudharabah, akad wakalah juga sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena
wakalah dapat membantu seesorang dalam melakukan pekerjaan yang tidak dapat
dilakukan oleh orang tersebut, tetapi pekerjaan tersebut masih tetap berjalan
seperti layaknya yang telah direncanakan. Hukum wakalah adalah boleh, karena
wakalah dianggap sebagai sikap tolong-menolong antar sesama, selama wakalah
tersebut bertujuan kepada kebaikan.
1.2.
PERUMUSAN
MASALAH
Dari uraian diatas dapat kita rumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
pengertian mudharabah dan wakalah?
2. Apa
dasar hukum mudharabah dan wakalah?
3.
Apa
rukun dan syarat mudharabah dan wakalah?
4.
Bagaimana
aplikasi mudharabah dan wakalah?
1.3.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian mudharabah dan wakalah
2.
Untuk
mengetahui dasar hukum mudharabah dan wakalah
3.
Untuk
mengetahui rukun dan syarat mudharabah dan wakalah
4.
Untuk
mengetahui aplikasi mudharabah dan wakalah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN
MUDHARABAH DAN WAKALAH
A.
Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya
memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya
adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha, artinya
berjalan di bumi untuk mencari karunia Allah yaitu rizeki.[1]
Sedangkan menurut istilah
syara’, Mudharabah merupakan akad antara dua pihak untuk bekerja sama
dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak
lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara
mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Secara terminologi, para ulama fiqh mendefinisikan
Mudharabah atau qirad dengan :
أَنْ يَدْ فَعٍ اَلْمَا لِكُ اِلَى الْعَامِلُ مَالًايَتَجَرَ فِيْهِ وَيَكُوْنُ الَّربْحُ مُشْتَرِكًا
Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja
(pedagang) untuk diperdagangkan oleh pemilik modal, sedangkan keuntungan dagang
itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama.
Secara teknis, al-Mudharabah adalah akad kerjasama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan seluruh
(100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha
secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan
apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan
oleh kelalaian si pengelola. Namun, apabila kerugian itu disebabkan kecurangan
atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas
kerugian tersebut.
B.
Wakalah
Wakalah menurut
bahasa ada beberapa makna, antara lain, hifzh (menjaga), tafwidh (menyerahkan,
mendelegasikan dan memberikan mandat) dan i’timad (bersandar).[2] Wakalah
menurut istilah adalah permintaan seseorang kepada orang lain agar menjadi
wakilnya dalam sesuatu yang bisa diwakili.[3]
Pengertian
mewakilkan bukan berarti seorang wakil dapat bertindak semaunya, akan tetapi si
wakil berbuat sesuai dengan yang diinginkan oleh orang yang memberi kewenangan
tersebut. Akan tetapi kalau orang yang mewakilkan tersebut tidak memberi
batasan atau aturan-aturan tertentu, maka menurut Abu Hanifah si penerima wakil
dapat berlaku sesuai dengan yang diinginkan dan dia diberikan kebebasan untuk
melakukan sesuatu.
Jika
perwakilan tersebut bersifat terikat, maka wakil berkewajiban mengikuti apa
saja yang telah ditentukan oleh orang yang mewakilkan, ia tidak boleh
menyalahinya. Menurut Madzhab Imam Syafi’i, apabila yang mewakili menyalahi
aturan yang telah disepakati ketika akad, penyimpangan tersebut dapat merugikan
pihak yang mewakilkan, maka tindakan tersebut batal.
Dalam
wakalah sebenarnya pemilik urusan (muwakkil) itu dapat secara sah untuk
mengerjakan pekerjaannya secara sendiri. Namun, karena satu dan lain hal urusan itu ia serahkan kepada orang lain
yang dipandang mampu untuk menggantikannya. Oleh karena itu, jika seorang
(muwakkil) itu ialah orang yang tidak ahli untuk mengerjakan urusannya itu
seperti orang gila atau anak kecil maka tidak sah untuk mewakilkan kepada orang
lain. Contoh wakalah, seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk bertindak
sebagai wali nikah dalam pernikahan anak perempuannya. Contoh lain seorang
terdakwa mewakilkan urusan kepada pengacaranya
2.2. DASAR HUKUM MUDHARABAH DAN WAKALAH
A.
Mudharabah
Ulama fiqih
sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunah,
Ijma’, dan Qiyas.[4]
1.
Al-Qur’an
Ayat-ayat yang berkenaan dengan
mudharabah, antara lain :
”Dan mereka yang lain berjalan diatas bumi untuk menuntut karunia Allah SWT.” (QS. Al-Muzammil : 20)
“Apabila telah ditunaikan sholat, bertebaranlah
kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah SWT.” (QS. Al-Jumu’ah : 10)
“Tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”(QS. Al-Baqarah : 198)
2.
As-Sunah
Di antara hadits yang berkaitan
dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib
bahwa Nabi SAW. Bersabda yang artinya :
“Tiga
perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan
qiradh (memberi modal pada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan
jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)
3.
Ijma’
Di antara ijma’ dalam mudharabah,
adanya riwayat yang menyatakan bahwa jamaah dari sahabat yang menggunakan harta
anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat
lainnya.[5]
4.
Qiyas
Mudharabah di qiyaskan Al-Musyaqah
(menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan ada juga yang kaya. Di satu
sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain,
tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal.
Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kedua
golongan diatas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi
kebutuhan mereka
B.
Wakalah
Menurut agama Islam, seseorang boleh mendelegasikan suatu tindakan tertentu
kepada orang lain dimana orang lain itu bertindak atas nama pemberi kuasa atau
yang mewakilkan sepanjang hal-hal yang dikuasakan itu boleh didelegasikan oleh
agama. Dalil yang dipakai untuk menunjukkan kebolehan itu, antara lain :
1. Al-Qur’an:
QS Al-Kahfi (18:19). dan Demikianlah
Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri.
berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada
(disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”.
berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu
berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke
kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan
yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah
ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada
seorang pun.
QS Al-Baqarah (2:283). jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan.
QS An-Nisaa
(4:35). dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka
kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika
kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.
QS Yusuf (12:55). berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara
(Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi
berpengetahuan”.
2. Al-Hadits:
Banyak hadits
yang dapat dijadikan landasan keabsahan Wakalah,
diantaranya:
A.
“Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar
untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al Harits”. HR. Malik dalam al-Muwaththa’)
B.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi
dari ‘Amr bin ‘Auf)
Dalam kehidupan sehari-hari, Rosulullah telah mewakilkan kepada orang lain
untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan
had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.
3. Ijma’
Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah. Mereka bahkan ada yang
cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis
ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong
diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.[6]
Allah berfirman:
QS Al-Maa-idah (5:2). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat
siksa-Nya.
Dan Rasulullah pun bersabda “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong
saudaranya”.
2.3. RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH DAN WAKALAH
A.
Mudharabah
Syarat yang
harus dipenuhi dalam akad Mudharabah adalah :
1. Harta atau
Modal
a. Modal harus
dinyatakan dengan jelas jumlahnya, seandainya modal berbentuk barang, maka
barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar
(atau sejenisnya).
b. Modal harus
dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
c.
Modal harus
diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.
2. Keuntungan
a.
Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin
dihasilkan nanti. Keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal harus
jelas prosentasinya.
b.
Kesepakatan
rasio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
c.
Pembagian
keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh atau
sebagian modal kepada shahib al-mal.
Sedangkan menurut jumhur ulama’ ada tiga rukun dari Mudharabah
yaitu:
1. Dua pihak yang berakad (pemilik modal/shahib al-mal dan pengelola
dana/pengusaha/mudharib); Keduanya hendaklah orang berakal dan sudah
baligh (berumur 15 tahun) dan bukan orang yang dipaksa. Keduanya
juga harus memiliki kemampuan untuk diwakili dan mewakili.
2. Materi yang
diperjanjikan atau objek yang diakadkan terdiri dari atas modal (mal),
usaha (berdagang dan lainnya yang berhubungan dengan urusan perdagangan
tersebut), keuntungan.
3. Sighat, yakni
serah/ungkapan penyerahan modal dari pemilik modal (ijab) dan
terima/ungkapan menerima modal dan persetujuan mengelola modal dari pemilik
modal (qabul).
Sedangkan menurut Ulama Syafi’iyah lebih memerinci lagi menjadi lima yaitu :
1. Modal
2. Pekerjaan
3. Laba
4. Shighat
5. Dan 2 Orang
akad
B.
Wakalah
Menurut
jumhur ulama, berpendirian bahwa rukun dan syarat Wakalah itu adalah
sebagai berikut. Dalam akad Wakalah beberapa rukun dan syarat harus dipenuhi
agar akad ini menjadi sah:
1.
Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)
a.
Pemberi kuasa memiliki hak untuk
bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya.
b. Pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf.
2. Orang yang
diwakilkan. (Al-Wakil)
a.
Penerima kuasa
perlu cakap hukum.
b. Penerima
kuasa mampu menjalankan amanah
3.
Obyek yang diwakilkan.
a.
Boleh menguasakan sesuatu yang
bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya.
b.
Obyek yang akan diwakilkan tidak
boleh melanggar Syari’ah Islam.
4.
Shighat
a.
Perjanjian
antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
b.
Isi berupa
pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa
c.
Tugas penerima
kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa
melakukan sesuatu tindakan tertentu.
2.4.
APLIKASI
MUDHARABAH DAN WAKALAH
A.
Mudharabah
Aplikasi Dalam Perbankan Syariah
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan.
Pada sisi penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada:
1.
Tabungan berjangka, yaitu tabungan
yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban dan
sebagainya
2. Deposito
special (special investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus
untuk bisnis tertentu, misalnya murabah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk;
1.
Pembiayaan
modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2.
Investasi
khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan
penyaluran yang khusus dengaaan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh
shahibul mal.
B.
Wakalah
Akad Wakalah
dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi,
terutama dalam institusi keuangan:
1. Transfer uang
Proses transfer
uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana
prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil
terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan
kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain,
kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke
rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah
dana kepada kepada rekening tujuan. Berikut adalah beberapa contoh proses dalam
transfer uang ini.
a.
Wesel Pos
Pada proses
wesel pos, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada Al-Wakil,
dan Al-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang
dituju. Berikut adalah proses pentransferan uang dalam Wesel Pos.
b.
Transfer uang
melalui cabang suatu bank
Dalam proses
ini, Al-Muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang
merupakan Al-Wakil, namun bank tidak memberikannya secara langsung
kepada nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah
yang dituju tersebut. Berikut adalah proses pentrasferan uang melalui cabang
sebuah bank.
c.
Transfer
melalui ATM
Kemudian ada
juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak
secara langsung uangnya diberikan dari Al-Muwakkil kepada bank sebagai Al-Wakil.
Dalam model ini, Nasabah Al-Muwakkil meminta bank untuk mendebet
rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening
nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri. Yang sangat
sering terjadi saat ini adalah proses yang ketiga ini, dimana nasabah bisa
melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب ) yang berarti memukul atau
berjalan. Pengertian memukul atau berjalan
ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan
usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya
membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan
perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi.
Ulama fiqih sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam islam berdasarkan
Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, dan Qiyas. Syarat yang harus dipenuhi dalam
akad Mudharabah adalah :
1.
Harta atau Modal
2.
Keuntungan
Rukun mudharabah menurut Ulama Syafi’iyah lebih memerinci lagi menjadi lima yaitu:
1.
Modal
2.
Pekerjaan
3.
Laba
4.
Shighat
5.
Dan 2 Orang
akad
Pengertian Wakalah adalah sebuah transaksi dimana
seseorang menunjuk orang lain untuk menggantikan dalam mengerjakan
pekerjaannya/perkaranya ketika masih hidup.
Dalam akad Wakalah beberapa rukun dan syarat harus dipenuhi agar
akad ini menjadi sah:
- Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)
- Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)
- Obyek yang diwakilkan.
- Shighat
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
MA Karim Helmi. Dr, Fiqh muamallah,
PT RajaGrafindo Persada 2002 : Jakarta 2002
Abdul Rahman Ghazaly.2010. Fiqih Muamalat.Jakarta:Kencana.
Suhendi Hend.2002. Fiqh Muamalat.Jakarta:Raja
Grafindo.
[1]
Muhammad Asy-Syarbini, Mugni Al-Muhtaj, Juz II, 309
[2] Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan,Pengantar Study Syariah, (Robbani Press
: Jakarta), hlm. 426 – 427.
[4]
Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung : Pustaka Setia, 2001) , 224
[5]
Alauddin Al-Kasani, Bada’i As-Syana’i fi Tartib Asy-Syara’i, Juz VI, 79
[6] Wahbah
az-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Darul Fikr,
1997), cetakan ke-4, vol.V, hlm. 4060-4061
Tidak ada komentar:
Posting Komentar