Selasa, 31 Maret 2015

Manajemen Bisnis Islam (Nabi Muhammad SAW Sebagau Pelaku Bisnis)



NABI MUHAMMAD SAW SEBAGAI PELAKU BISNIS
Tugas Makalah Manajemen Bisnis Islam



Disusun oleh    :
                             Ayu septiyamin              (2012330002)
                               Ida purnamawati                   (2012330012)
                               Rosyid al aghfar           (2012330010)


PROGRAM STUDY EKONOMI ISLAM (2012-2013)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa kami panjatkan  kehadirat Allah SWT , karena atas rahmat dan karuniaNYA Yang telah diberikan, kami dapat menyelesaikan makalah Manajemen Bisnis Islam (nabi Muhammad SAW sebagai pelaku bisnis) ini. Makalah ini kami susun dimaksudkan untuk memperluas wawasan mahasiswa bahwa nabi Muhammad tidak hanya sukses dalam menyebarkan agama Allah SWT , tapi juga sukses dalam bidang bisnis .
Makalah ini kami susun mencangkup tentang kepribadian serta akhlak  Rasulullah dalam berbisnis  yang menjadikannya dipercaya oleh para kaumnya.
Melalui makalah ini semoga mahasiswa dapat mengolah perekonomian islam dengan baik dan benar  diharapkan kita dapat meniru kepribadian Rasulullah  sesuai dengan apa yang telah kita pelajari dan tidak bertentangan dengan  dengan ajaran islam .
Semoga makalah ini dapat memberikan nilai-nilai positif dan bermakna dikehidupan kita sekarang dan yang akan datang. Dari lubuk hati yang paling dalam, sangat kami sadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan . oleh sebab itu , saran dan kritik sangat kami harapkan dari Dosen Pengampu.
Kami ucapkan terima kasih kepada Bunda Nuraini,SE.MM. yang telah bersedia menerima makalah ini.




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
1.1.Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2.Pembatasan Masalah.......................................................................................... 2
1.3.Perumusan Masalah............................................................................................ 2
1.4.Maksud dan Tujuan........................................................................................... 2
BAB II PERJALANAN BISNIS NABI MUHAMMAD SAW........................... 4
2.1.    Nabi Muhammad SAW Sang Pengusaha Dan Investor Tersukses................ 4
2.2.    Prinsip Dagang Rosulullah............................................................................. 4
2.3.    Sikap Baik Dalam Berdagang........................................................................ 7
2.4.    Hak – Hak Kelompok Dalam Transaksi......................................................... 7
BAB III KIAT-KIAT DAN CARA-CARA BISNIS ROSULULLAH................ 9
3.1.    Kiat-Kiat Praktis Berbisnis Yang Dilakoni Rosulullah.................................. 9
3.2.    Cara Berpikir Dan Beretika Dalam Bisnis Rosulullah.................................. 10
3.3.    Cara Merintis Bisnis Yang Di Lakoni Rosulullah........................................ 11
3.4.    Cara Memasarkan Produk............................................................................ 12
3.5.    Cara Berhubungan Dengan Karyawan......................................................... 13
BAB IV PENUTUP.............................................................................................. 14
4.1.    Kesimpulan................................................................................................... 14
4.2.    Saran............................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 16

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.LATAR BELAKANG
Islam memiliki arti “Penyerahan”, atau penyerahan diri secara totalitas kepada ALLAH SWT. Dalam wilayah “Penyerahan” itu, ada ruang dari Allah SWT untuk menyuruh umat-Nya tidak sekedar pasrah, tapi juga memerintahkan untuk giat bekerja keras dan berusaha agar mampu mengubah hidupnya, yakni hidup yang lebih baik.
Hidup yang lebih baik adalah hidup yang semakin bermanfaat bagi banyak orang. Yang mampu mentransformasikan diri, dari hidup yang kurang layak menjadi hidup yang layak. Salah satu jalannya adalah melalui kegiatan bisnis, yaitu kegiatan yang berjiwa entrepreneur, yang memupuk kemandirian dan kedaulatan. Islam mendorong umatnya berusaha mencari rizki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan.
Seperti sosok  nabi Muhammad Saw yang dapat kita jadikan panutan dalam hal berbisnis, sebagai nabi terakhir peran Rasulullah SAW sangatlah sempurna, tidak hanya sebagai utusan Allah tetapi juga sebagai pemimpin umat dan penyebar agama. Hal ini bisa kita lihat betapa banyaknya ajaran yang akan kita temukan seputar kehidupan beliau semasa hidupnya .
Dari banyak segi kehidupan Rasulullah ternyata yang kurang mendapat sentuhan diulas , yakni karir beliau sebagai  saudagar atau pebisnis,
Ketika berusia 8 tahun beliau sudah menjadi pengembala yang mandiri dan ketika mencapai umur 12 tahun beliau ikut bersama pamannya Abu Thalib untuk berdagang kesyiria, sepulang dari syiria  nabi Muhammad sangat sering  mengadakan bisnis sampai beliau dikenal dijazirah arab sebagai seorang pengusaha muda yang sukses.
Seorang ahli sejarah islam yang bernama syaikh Al-Mufid ( 337-413M) meriwayatkan bahwa pada usia 20 tahunan kekayaan nabi Muhammad adalah yang paling banyak , baik berupa emas permata, unta dan beberapa asset tanah dijazirah arab .
Kendati demikian, Muhammad SAW bukanlah konglomerat dan pengusaha biasa, beliau adalah seorang Nabi utusan Allah. Maka, sebagian besar hartanya dipergunakan untuk memerdekakan budak.
Bahkan beliau pula yang menyantuni semua anak-anak yatim dimakkah, menyantuni para janda-janda miskin dan orang – orang tua yang jompo, meskipun Rasulullah memiliki banyak harta namun beliau hidup dalam kesederhanaan, bahkan kediaman Rasulullah hanya digunakan  untuk beristirahat dan menerima tamu.
1.2.PEMBATASAN MASALAH
Makalah yang akan dibahas oleh penyusun dalam penyusunan makalah ini adalah mengenai, “NABI MUHAMMAD SAW SEBAGAI PELAKU BISNIS.”
1.3.PERUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas kami akan merumuskan beberapa masalah yang dapat dikaji pada BAB selanjutnya yakni :
1.      Perjalanan Bisnis Nabi Muhammad SAW
2.      Kiat – Kiat dan Cara – Cara Bisnis Rosulullah
1.4.MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan penulisan karya tulis ini adalah :
1.      Sebagai salah satu tugas mata kuliah  MANAJEMEN BISNIS ISLAM
2.      Sebagai salah satu bahan pengetahuan
3.      Untuk menambah wawasan umumnya bagi pembaca dan khususnya bagi penyusun, tentang bisnis yang  dilakoni oleh Rosulullah SAW.
























BAB II
BIOGRAFI IMAM AL GHAZALI

2.1.            RIWAYAT HIDUP AL GHAZALI
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali ath-Thusi asy-Syafi'i lahir di Thus 1058 / 450 H – meninggal di Thus 1111 / 14 Jumadil Akhir 505 H umur 52–53 tahun adalah seorang filosof dan teolog muslim Persia, yang dikenal sebagai Algazel di dunia Barat abad Pertengahan.

Ia berkuniah Abu Hamid karena salah seorang anaknya bernama Hamid. Gelar beliau al-Ghazali ath-Thusi berkaitan dengan ayahnya yang bekerja sebagai pemintal bulu kambing dan tempat kelahirannya yaitu Ghazalah di Bandar Thus, Khurasan, Persia (Iran). Sedangkan gelar asy-Syafi'i menunjukkan bahwa beliau bermazhab Syafi'i. Ia berasal dari keluarga yang miskin. Ayahnya mempunyai cita-cita yang tinggi yaitu ingin anaknya menjadi orang alim dan saleh. Imam Al-Ghazali adalah seorang ulama, ahli pikir, ahli filsafat Islam yang terkemuka yang banyak memberi sumbangan bagi perkembangan kemajuan manusia. Ia pernah memegang jabatan sebagai Naib Kanselor di Madrasah Nizhamiyah, pusat pengajian tinggi di Baghdad. Imam Al-Ghazali meninggal dunia pada 14 Jumadil Akhir tahun 505 Hijriah bersamaan dengan tahun 1111 Masehi di Thus. Jenazahnya dikebumikan di tempat kelahirannya.

Al-Ghazali pertama-tama belajar di kota Thus, kemudian meneruskan di Jurjan, dan akhirnya di Naisabur pada Imam al-Juwaini, sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 H / 1085 M. Kemudian ia berkunjung kepada Nidzam al-Mulk di kota Mu’askar, disana ia mendapatkan penghormatan dan penghargaan yang besar, ia tinggal di kota itu selama enam tah un. Pada tahun 483 H / 1090 M, ia diangkat menjadi guru yang sangat berhasil di sekolah Nidzamah Baghdad. Pekerjaan itu ia tinggalkan dan menuju Damsyik pada tahun 484 H, di kota ini ia merenung, membaca dan menuis selama kurang lebih 2 tahun, dengan tasawuf sebagai jalan hidupnya.

2.2.      KEHIDUPAN DAN PERJALANANNYA MENUNTUT ILMU
Ayah beliau adalah seorang pengrajin kain shuf (yang dibuat dari kulit domba) dan menjualnya di kota Thusi. Menjelang wafat dia mewasiatkan pemeliharaan kedua anaknya kepada temannya dari kalangan orang yang baik. Dia berpesan, “Sungguh saya menyesal tidak belajar khat (tulis menulis Arab) dan saya ingin memperbaiki apa yang telah saya alami pada kedua anak saya ini. Maka saya mohon engkau mengajarinya, dan harta yang saya tinggalkan boleh dihabiskan untuk keduanya.”
Setelah meninggal, maka temannya tersebut mengajari keduanya ilmu, hingga habislah harta peninggalan yang sedikit tersebut. Kemudian dia meminta maaf tidak dapat melanjutkan wasiat orang tuanya dengan harta benda yang dimilikinya. Dia berkata, “Ketahuilah oleh kalian berdua, saya telah membelanjakan untuk kalian dari harta kalian. Saya seorang fakir dan miskin yang tidak memiliki harta. Saya menganjurkan kalian berdua untuk masuk ke madrasah seolah-olah sebagai penuntut ilmu. Sehingga memperoleh makanan yang dapat membantu kalian berdua.”
Lalu keduanya melaksanakan anjuran tersebut. Inilah yang menjadi sebab kebahagiaan dan ketinggian mereka. Demikianlah diceritakan oleh Al Ghazali, hingga beliau berkata, “Kami menuntut ilmu bukan karena Allah ta’ala , akan tetapi ilmu enggan kecuali hanya karena Allah ta’ala.”
2.3.            KARYA – KARYA IMAM AL GHAZALI
Al-Ghazali adalah ahli pikir islam yang handal dalam ilmunya, dan mempunyai nafas panjang dalam karangan-karangannya, puluhan buku telah ia tulis yang meliputi berbagai lapangan ilmu, antara lain:
1.      Theologi Islam (Ilmu Kalam)
2.      Hukum Islam (Fiqh)
3.      Tasawuf
4.      Tafsir, dan
5.      Adab Kesopanan, serta
6.      Autobiograpi

Pengaruh al-Ghazali di kalangan kaum Muslimin sangatlah besar, sehingga menurut pandangan orang-orang orientalis agama Islam yang digambarkan oleh kebanyakan kaum Muslimin berpangkal pada konsepsi al-Ghazali.
Menurut B.B. MacDonald, untuk dunia islam al-Ghazali telah dan masih menjadi tokohnya yang terbesar, sama dengan kedudukan Agustinus atau Aquinas dalam dunia Kristen.

Kitabnya yang terbesar, yaitu Ihya ‘Ulumuddin yang artinya “Menghidupkan Ilmu-Ilmu Agama”, yang dikarangnya selama beberapa tahun dalam keadaan berpindah-pindah antara Syam, Yerusalem, Hajzz dan Tus, dan yang berisi paduan yang antara fiqh, tasawuf dan filsafat, bukan hanya terkenal di kalangan kaum Muslimin, tetapi juga di kalangan dunia Barat dan luar Islam.
Bukunya yang lain yaitu al-Munqidz min ad-Dhalal (Penyelamatan dari Kesesatan), berisi sejarah perkembangan alam pikirannya dan mencerminkan sikapnya yag terakhir terhadap beberapa macam ilmu, serta jalan untuk mencapai ma’rifat kepada Tuhan.

Diantara penulis-penulis modern banyak yang mengambil hasil pikiran-pikiran al-Ghazali dalam menuliskan autobiografi. Diantarnya, Ibnu al-Ibri dan Raymond Martin banyak mengambil pikiran-pikiran al-Ghazali untuk menguatkan pendiriannya. Demikian pula Pascal (Perancis, 1623-1662), dan banyak lagi filosof-filosof Barat lainnya sebagaimana yang diakui Asin Palacios, banyak persamaannya dengan al-Ghazali dalam pendiriannya bahwa pengetahuan-pengetahuan agama tidak bisa diperoleh hanya dengan akal pikiran, namun harus berdasarkan hati dan rasa.

Thomas Aquinas (Itali, 1226-1274), yang dengan pedasnya menyerang al-Ghazali ketika menguraikan tentang penglihatan (ru’yat) manusia terhadap Tuhan di akhirat, uraiannya sama dengan uraian al-Ghazali. Dante (Itali, 1265-1321 M) dalam penulisan bukunya banyak mengambil tulisan-tulisan al-Ghazali tentang Mi’raj.

Banyak ahli dari kaum orientalis yang menulis buku tentang al-Ghazali antara lain, Carrra de Vaux, J. Wensik, Obermann, Asin Palacios dan Zwemmer. Dan tidak sedikit pula dari para penulis kaum orientalis yang menerjemahkan buku-buku karangan al-Ghazali ke dalam berbagai bahasa eropa, antara lain:
1.      Carra de Vaux menerjemahkan buku Tahafut al-Falasifah.
2.      De Boer dan Asin Palacios, mereka menerjemahkan beberapa bagian dari buku Tahafut al-Falasifah.
3.      H. Bauer menerjemahkan Qawaid al-‘Aqaid dalam bukunya Die Dogmatik Al-Ghazali’s. Ia juga menerjemahkan beberapa pasal dari buku Ihya ‘Ulumuddin.
4.      Barbier de Minard, Ia menerjemahkan buku al-munqidzu Min ad-Dlalal.
5.      W.H.T Craidner, London.ia menerjemahkan buku Misykat al-Anwar.
6.      B.B. Macdonald, Ia menerjemahkan beberapa pasal dari Ihya ‘Ulumuddin.





BAB III
KONSEP KEUANGAN  MENURUT IMAM AL GHAZALI
3.1.            Definisi Uang
Dalam karyanya, Ihya, al-Ghazali menyadari betapa pentingnya peranan mata uang dalam sebuah sistem perekonomian. Dia menyatakan:
“…setiap manusia memerlukan bermacam-macam materi dalam hal kebutuhan sandang pangan dan kebutuhan lainnya. (tapi) terkadang ia tidak mampu menemukan kebutuhan-kebutuhan tersebut sedangkan saat itu ia memiliki barang yang sedang tidak ia butuhkan. Karena itu diperlukan adanya suatu alat tukar (uang) dan alat pengukur nilai bagi benda-benda yang akan dipertukarkan. Karena tidak mungkin seseorang yang memiliki unta menyerahkan unta yang dimilikinya (hanya) untuk mendapatkan za’faran. Lagi pula tidak ada korelasi antara za’faran dengan unta yang dapat menunjukkan perbandingan harga antara keduanya.”2
Kesulitan yang digambarkan dalam ungkapan al-Ghazali di atas akan nampak sekali dalam sebuah perekonomian yang masih menggunakan sistem barter dalam setiap transaksinya. Sebab dalam sebuah ekonomi barter terdapat kesulitan-kesulitan yang sulit dipecahkan tanpa adanya alat tukar (uang). Kesulitan-kesulitan tersebut meliputi double bahkan multiple coincidence of wants, yaitu harus ada pertemuan kebutuhan yang saling bersesuaian antara dua orang yang akan melakukan transaksi dengan barang yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Kesulitan lain adalah dalam hal valuation, yaitu dalam hal menentukan perbandingan nilai atau harga dari dua jenis barang yang akan dipertukarkan, misalnya satu kilogram beras dengan seekor sapi, tentu nilainya tidak sebanding dan untuk menentukan perbandingan nilainya tidak mungkin sapi tersebut harus dipotong-potong menjadi bagian kecil yang setara dengan nilai beras tersebut.
Kesulitan berikutnya adalah antara kedua orang yang mempunyai kepentingan yang bersesuaian tersebut, dengan barang yang dimiliki keduanya, serta dengan ukuran perbandingan nilai yang sudah diketahui harus bertemu dalam suatu tempat untuk melakukan transaksi. Di samping itu sistem pertukaran langsung atau barter membatasi pilihan bagi pihak-pihak yang melakukan.3 Karena itulah ditemukannya mata uang dalam dunia perekonomian merupakan suatu revolusi besar yang tidak hanya dapat mengatasi kesulitan dalam perekonomian barter, tetapi juga membawa perkembangan yang sangat signifikan.
Dalam pandangan al-Ghazali, uang adalah:
“…nikmat Allah (barang) yang dipergunakan masyarakat sebagai mediasi atau alat untuk mendapatkan bermacam-macam kebutuhan hidupnya, yang secara substansial tidak memiliki nilai apa-apa, tetapi sangat dibutuhkan manusia dalam upaya pemenuhan bermacam-macam kebutuhan mereka (sebagai alat tukar).”4
Inilah yang menjadi konsep dasar keuangan al-Ghazali. Dari pernyataan tersebut dapat diambil suatu definisi uang menurut al-Ghazali, yaitu uang adalah:
1.      Barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana mendapatkan barang lain. Dengan kata lain uang adalah barang yang disepakati fungsinya sebagai media pertukaran (medium of exchange).
2.      Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik).
3.      Nilai benda yang berfungsi sebagai uang ditentukan terkait dengan fungsinya sebagai alat tukar. Dengan kata lain yang lebih berperan dalam benda yang berfungsi sebagai uang adalah nilai tukar dan nilai nominalnya.
Karena itu ia mengibaratkan uang sebagai “cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.”5 Dengan melihat kriteria tersebut di atas dapat dilihat bahwa dalam memberikan definisi uang, al-Ghazali tidak hanya menekankan pada aspek fungsi. Definisi yang demikian lebih komprehensif dibanding dengan batasan-batasan yang dikemukakan oleh kebanyakan ekonom konvensional. Sebab kebanyakan dari mereka mendefinisikan uang sebatas pada fungsi-fungsi yang melekat padanya,6 yaitu means of exchange, measure of value, medium of deferred value dan store of value.
3.2.            Teori Evolusi Uang
Al-Ghazali juga menyadari bahwa uang tidak ditemukan dengan begitu saja. Penggunaanya dalam sistem ekonomi melalui proses yang panjang. Secara panjang-lebar teori evolusi uang dalam pandangan al-Ghazali dapat dikemukakan sebagai berikut:
“…dan materi yang paling penting adalah makanan kemudian pemukiman sebagai tempat tinggal manusia. Demikian pula dengan tempat-tempat vital lain seperti pasar, lahan pertanian sebagai sumber penghidupan. Selanjutnya (diantara materi yang penting) pakaian, peralatan rumah tangga, alat transportasi, peralatan berburu, peralatan pertanian dan perang. Kemudian timbullah tuntutan kebutuhan terhadap jual-beli, sebab terkadang seorang petani tinggal di pedesaan yang tidak menyediakan peralatan pertanian. Di sisi lain pandai besi dan tukang kayu tinggal di suatu daerah yang tidak memungkinkan untuk bercocok tanam. Maka mau tidak mau petani membutuhkan tukang kayu dan pandai besi dan sebaliknya. Kedua pihak harus saling mengadakan pertukaran kebutuhan masing-masing dengan cara mengadakan suatu transaksi. Hanya saja misalnya ketika tukang kayu hendak mendapatkan makanan dengan menukar perkakasnya, terkadang si petani sedang tidak butuh terhadap alat tersebut. …..kemudian disebabkan aktifitas tersebut timbul kebutuhan akan mata uang. Sebab seseorang yang hendak membeli makanan dengan sepotong pakaiannya, bagaimana mungkin mengetahui kadar perbandingan antara pakaian dan makanan tersebut. Transaksi demikian berlangsung sedemikian rupa dengan menggunakan alat tukar yang bermacam-macam, seperti pakaian dengan makanan, hewan dengan pakaian dan sebagainya, di mana benda-benda tersebut tidak layak (untuk dijadikan alat tukar). Maka harus ada “hakim yang adil” (hakim mutawasit)sebagai perantara antara dua orang yang bertransaksi tersebut, yang dapat membandingkan (kebutuhan) antara yang satu dengan yang lain. Dengan demikian diperlukan suatu benda yang tahan lama karena transaksi akan berlangsung selamanya. Dan benda yang tahan lama tidak lain adalah bahan-bahan tambang (logam). Maka dibuatlah uang dari bahan emas, perak dan tembaga.8
Meskipun al-Ghazali dalam memberikan definisi tentang uang tidak menyebutkan harus disyahkan oleh penguasa, tetapi pada bagian lain ia mengharuskan pencetakan uang, pengesahan dan penetapan harganya hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau institusi resmi yang ditunjuk untuk itu.14 Ini merupakan kenyataan bahwa dia tidak mengingkari bahwa suatu barang tidak dapat berfungsi sebagai uang sebelum mendapatkan pengesahan dari pemerintah, meskipun seandainya masyarakat telah menggunakannya dalam proses transaksi secara luas. Dalam pernyataannya ia menegaskan:
“…kemudian timbul kebutuhan terhadap harta yang tahan-lama sebagai bahan mata uang dari barang tambang, yaitu emas dan perak serta tembaga untuk selanjutnya diperlukan pencetakan, pemberian cap (ciri khusus) serta penentuan nilai tukarnya. (untuk itulah) kemudian diperlukan tempat percetakan uang dan bank …”15
3.3.            Jenis Mata Uang
Mata uang yang berlaku pada masa al-Ghazali terbuat dari emas dan perak, yaitu dinar dan dirham, yang merupakan bahan terbaik untuk membuat mata uang. Dalam sejarah ekonomi modern, dipilihnya emas dan perak sebagai bahan mata uang memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan dengan bahan-bahan yang lain. Sebab kedua bahan tersebut dinilai memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai uang. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.      Generally acceptability (diterima secara luas). Maksudnya adalah suatu benda dapat djadikan uang apabila ia diterima atau disukai oleh masyarakat umum dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Suatu kenyataan bahwa sekarang ini baik uang logam maupun uang kertas yang kadang-kadang memiliki nilai nominal jauh melebihi nilai intrinsiknya dapat berlaku karena diterima oleh masyarakat. Alasan penerimaan ini bukan karena melihat bentuk maupun bahannya, melainkan karena uang memiliki purchasing power (daya beli). Artinya dengan uang dapat dibeli barang atau jasa apapun yang diinginkan oleh pemilik uang tersebut. 16
2.      Stability of value (stabilitas nilai atau harga). Uang harus memiliki stabilitas nilai yang tinggi, yaitu suatu kestabilan atau ketetapan nilai atau harga walaupun bukan sesuatu hal yang mustahil masih mempunyai kemungkinan untuk berfluktuasi, tetapi harus diusahakan agar kemungkinan tersebut sekecil mungkin. Sebab jika nilai atau harga uang selalu berubah-ubah akan menimbulkan kesulitan sehubungan dengan fungsinya sebagai media pertukaran, pengukur nilai maupun fungsi baku moneter lainnya. Dengan kata lain nilai uang adalah netral, tidak terpengaruh oleh bahan bakunya.
3.      Portability (bentuknya simpel), hal ini ditujukan agar uang dapat mudah dibawa-bawa, meskipun dalam jumlah yang besar. Dalam perkembangan perekonomian modern, uang logam dianggap belum memenuhi persyaratan ini. Karena itu kemudian muncul uang kertas yang dianggap lebih praktis untuk dibawa dalam jumlah besar sekalipun. Bahkan kemudian muncul pula uang giral seperti giro, cek, kartu kredit dan lain-lain yang lebih efisien lagi. Akan tetapi penggunaan uang kertas ternyata mengabaikan syarat-syarat yang lain sehingga mudah sekali mengalami fluktuasi nilai.
4.       Durability (tahan lama). Artinya adalah uang secara fisik harus tahan lama dan tidak mudah untuk tujuan pemakaian jangka panjang. Sebab pada dasarnya baik uang logam maupun uang kertas dibuat untuk dipergunakan dalam transaksi berkali-kali dan jangka panjang. Sehingga harus tahan lama.
5.      Difficult to imitate (sukar dipalsu). Syarat ini dimaksudkan untuk menjaga kestabilan nilai uang. Sebab jika uang mudah ditiru atau dipalsu akan menimbulkan kecenderungan atau kemungkinan munculnya dua jenis uang yang berbeda dengan nominal yang sama, yaitu good money (uang baik) atau uang asli dan bad money (uang buruk) atau uang palsu. Sehingga berlakulah Hukum Gresham.17
6.      Divisible to small units (mudah dibagi menjadi bagian-bagian kecil). Maksudnya uang harus mudah untuk ditentukan perbandingannya dalam satuan-satuan kecil. Tujuannya untuk mempermudah proses transaksi. Ini pula yang menjadi kelebihan relatif uang kartal dibanding dengan sistem pertukaran barang secara langsung. Sebab meskipun dalam transaksi yang paling kecilpun dapat dipergunakan.
7.      Suplainya elastis. Maksudnya uang harus bisa mencukupi kebutuhan perekonomian agar dapat mengimbangi kegiatan usaha dan memperlancar transaksi.
8.      Continuity, yaitu dalam pemberlakuannya tidak terlalu sering mengalami pergantian. Sebab hal tersebut akan menimbulkan keraguan dalam masyarakat yang menggunakannya.
9.      Mudah disimpan. Syarat ini erat kaitannya dengan motif precauntionary (berjaga-jaga), untuk penundaan kebutuhan dimasa yang akan datang dan kebutuhan yang sifatnya tidak terduga. Juga terkait dengan keamanan uang itu sendiri.18
Meskipun emas dan perak dianggap sebagai bahan terbaik untuk dijadikan uang, tetapi menurut al-Ghazali hal tersebut bukanlah sebuah keharusan. Menurutnya boleh saja mata uang terbuat dari benda selain emas atau perak, tetapi pemerintah harus dapat menjaga dan mengendalikan stabilitas nilainya.
3.4.            KONSEP KEUANGAN MENURUT IMAM AL GHAZALI
Dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulum ad-Din, al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.
Merujuk pada kriteria tersebut, dalam soal pendefinisian uang, dia tidak hanya menekankan pada aspek fungsi uang. Definisi yang demikian ini lebih sempurna dibandingkan dengan batasan-batasan yang dikemukakan kebanyakan ekonom konvensional yang lebih mendefinisikan uang hanya sebatas pada fungsi yang melekat pada uang itu sendiri.
Oleh karena uang menurut Al-Ghazali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan Al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.
Pertama, larangan menimbun uang (money hoarding). Dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki peran signifikan dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik dari sirkulasinya, akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktik menimbun uang dalam Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instabilitas perekonomian suatu masyarakat.
Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. Sebagaimana disebutkannya, tujuan dibuat uang adalah agar beredar di masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi.
Dalam hal ini teori ekonomi menjelaskan bahwa antara jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang tersedia mempunyai hubungan erat sekaligus berbanding terbalik. Jika jumlah uang beredar melebihi jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi. Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari barang yang tersedia maka akan terjadi deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.
Kedua, problematika riba. Secara sederhana riba adalah tambahan atas modal pokok yang diperoleh dengan cara yang batil. Secara eksplisit larangan riba terdapat dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 275, 278-279, Ar- Rum 29, An-Nisa’ 160-161, dan Ali Imran 130. Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama.
Ketiga, jual beli mata uang. Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazali melarang praktik yang demikian ini. Baginya, jika praktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjualbelikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim.
Demikian sekelumit pandangan keuangan Al-Ghazali yang sarat dengan semangat kemanusiaan universal serta etika bisnis Islami. Meskipun demikian untuk menjadi konsep yang mapan dan sempurna, pemikiran keuangan Al-Ghazali yang masih berserakan tersebut memerlukan kerja keras dari para pewarisnya untuk kemudian merekonstruksi ulang secara sistematis dan logis.

















BAB IV
PENUTUP

4.1.      KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat kita petik kesimpulan bahwa, islam mendorong umatnya untuk berusaha mencari rizki supaya kehidupan mereka menjadi lebih baik dan menyenangkan. Beberapa hadits Rosulullah SAW memberikan dorongan kepada umatnya untuk mencari rizki dengan berusaha dan berdagang. Meskipun Islam mendorong umatnya untuk berbisnis, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Etika bisnis dalam islam harus dihormati dan dipatuhi jika pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada.

Dan melalui sepenggal kisah Rosulullah Saw, kita memahami bagaimana Nabi Muhammad Saw mengelola kekayaan, betapa ia menjadikan kekayaan itu sebagai alat, bukan sebagai tujuan. Beberapa hikmah yang dapat dipetik dalam perjalanan bisnis Rosulullah SAW, yakni : kejujuran mempermudah urusan, tidak menipu, tidak menjual barang yang haram, tidak curang dalam takaran dan timbangan, tidak menimbun barang, tidak bersumpah palsu, transparan menjual barang cacat, dan menjauhi riba.

Dan kita dapat mengetahui nilai – nilai perilaku bisnis rosulullah adalah prinsip keadilan dan prinsip kejujuran. Prinsip keadilan mencakup pada keseimbangan dan tanggung jawab. Prinsip keseimbangan antara dunia dan akhirat, keseimbangan dalam kehidupan sehingga tidak melakukan hal – hal yang merugikan orang lain, seperti menimbun barang sehingga tidak akan mengakibatkan kelangkaan barang dan akhirnya menyebabkan harga naik.

4.2.      SARAN
Umat islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan islam sebagai dasarnya dan keridhaan Allah Swt sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan bisnis merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan yang utama. Dalam pandangan islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakan Fardhu Kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran syari’ah islamiyah.

Bila berpegang pada sekelumit teladan Rosulullah SAW, mestinya umat Islam sudah menjadi bagian terdepan dalam penguasaan ekonomi dunia. Mestinya prinsip – prinsip dagang rosul tidak dijadika kenangan, tapi pegangan. Tapi sayangnya, banyak ajaran Rosulullah SAW dalam berdagang yang dilupakan.












DAFTAR PUSTAKA

Ali Syu’aibi. 2004. Muhammad Seorang Milyuuner. Penerbit: Pustaka Azhari.
www.hidayatullah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar