NABI MUHAMMAD SAW SEBAGAI PELAKU BISNIS
Tugas Makalah Manajemen Bisnis Islam
Disusun oleh :
Ayu septiyamin (2012330002)
Ida purnamawati (2012330012)
Rosyid
al aghfar (2012330010)
PROGRAM
STUDY EKONOMI ISLAM (2012-2013)
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH JAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kami panjatkan
kehadirat Allah SWT , karena atas rahmat dan karuniaNYA Yang telah
diberikan, kami dapat menyelesaikan makalah Manajemen Bisnis Islam (nabi
Muhammad SAW sebagai pelaku bisnis) ini. Makalah ini kami susun dimaksudkan
untuk memperluas wawasan mahasiswa bahwa nabi Muhammad tidak hanya sukses dalam
menyebarkan agama Allah SWT , tapi juga sukses dalam bidang bisnis .
Makalah ini kami susun mencangkup tentang
kepribadian serta akhlak Rasulullah
dalam berbisnis yang menjadikannya
dipercaya oleh para kaumnya.
Melalui makalah ini semoga mahasiswa dapat mengolah
perekonomian islam dengan baik dan benar
diharapkan kita dapat meniru kepribadian Rasulullah sesuai dengan apa yang telah kita pelajari
dan tidak bertentangan dengan dengan
ajaran islam .
Semoga makalah ini dapat memberikan nilai-nilai
positif dan bermakna dikehidupan kita sekarang dan yang akan datang. Dari lubuk
hati yang paling dalam, sangat kami sadari bahwa makalah ini masih sangat jauh
dari kesempurnaan . oleh sebab itu , saran dan kritik sangat kami harapkan dari
Dosen Pengampu.
Kami ucapkan terima kasih
kepada Bunda Nuraini,SE.MM. yang telah bersedia menerima makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
1.1.Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2.Pembatasan Masalah.......................................................................................... 2
1.3.Perumusan Masalah............................................................................................ 2
1.4.Maksud dan Tujuan........................................................................................... 2
BAB II PERJALANAN
BISNIS NABI MUHAMMAD SAW........................... 4
2.1. Nabi Muhammad SAW Sang Pengusaha Dan Investor Tersukses................ 4
2.2. Prinsip Dagang Rosulullah............................................................................. 4
2.3. Sikap Baik Dalam Berdagang........................................................................ 7
2.4. Hak –
Hak Kelompok Dalam Transaksi......................................................... 7
BAB III KIAT-KIAT DAN CARA-CARA BISNIS ROSULULLAH................ 9
3.1. Kiat-Kiat Praktis Berbisnis Yang Dilakoni Rosulullah.................................. 9
3.2. Cara Berpikir Dan Beretika
Dalam Bisnis Rosulullah.................................. 10
3.3. Cara
Merintis Bisnis Yang Di Lakoni Rosulullah........................................ 11
3.4. Cara Memasarkan Produk............................................................................ 12
3.5. Cara Berhubungan Dengan Karyawan......................................................... 13
BAB
IV PENUTUP.............................................................................................. 14
4.1. Kesimpulan................................................................................................... 14
4.2. Saran............................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Islam memiliki arti “Penyerahan”, atau penyerahan diri
secara totalitas kepada ALLAH SWT. Dalam wilayah “Penyerahan” itu, ada ruang
dari Allah SWT untuk menyuruh umat-Nya tidak sekedar pasrah, tapi juga
memerintahkan untuk giat bekerja keras dan berusaha agar mampu mengubah
hidupnya, yakni hidup yang lebih baik.
Hidup yang lebih baik adalah hidup yang semakin
bermanfaat bagi banyak orang. Yang mampu mentransformasikan diri, dari hidup
yang kurang layak menjadi hidup yang layak. Salah satu jalannya adalah melalui
kegiatan bisnis, yaitu kegiatan yang berjiwa entrepreneur, yang memupuk
kemandirian dan kedaulatan. Islam mendorong umatnya berusaha mencari rizki
supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan.
Seperti sosok
nabi Muhammad Saw yang dapat kita jadikan panutan dalam hal berbisnis,
sebagai nabi terakhir peran Rasulullah SAW sangatlah sempurna, tidak hanya
sebagai utusan Allah tetapi juga sebagai pemimpin umat dan penyebar agama. Hal
ini bisa kita lihat betapa banyaknya ajaran yang akan kita temukan seputar
kehidupan beliau semasa hidupnya .
Dari banyak segi kehidupan Rasulullah ternyata yang
kurang mendapat sentuhan diulas , yakni karir beliau sebagai saudagar atau pebisnis,
Ketika berusia 8 tahun beliau sudah
menjadi pengembala yang mandiri dan ketika mencapai umur 12 tahun beliau ikut
bersama pamannya Abu Thalib untuk berdagang kesyiria, sepulang dari syiria nabi Muhammad sangat sering mengadakan bisnis sampai beliau dikenal
dijazirah arab sebagai seorang pengusaha muda yang sukses.
Seorang ahli sejarah islam yang
bernama syaikh Al-Mufid ( 337-413M) meriwayatkan bahwa pada usia 20 tahunan
kekayaan nabi Muhammad adalah yang paling banyak , baik berupa emas permata,
unta dan beberapa asset tanah dijazirah arab .
Kendati demikian, Muhammad SAW
bukanlah konglomerat dan pengusaha biasa, beliau adalah seorang Nabi utusan
Allah. Maka, sebagian besar hartanya dipergunakan untuk memerdekakan budak.
Bahkan beliau pula yang menyantuni
semua anak-anak yatim dimakkah, menyantuni para janda-janda miskin dan orang –
orang tua yang jompo, meskipun Rasulullah memiliki banyak harta namun beliau
hidup dalam kesederhanaan, bahkan kediaman Rasulullah hanya digunakan untuk beristirahat dan menerima tamu.
1.2.PEMBATASAN MASALAH
Makalah yang akan dibahas oleh penyusun dalam
penyusunan makalah ini adalah mengenai, “NABI MUHAMMAD SAW SEBAGAI PELAKU
BISNIS.”
1.3.PERUMUSAN MASALAH
Dari latar
belakang diatas kami akan merumuskan beberapa masalah yang dapat dikaji pada
BAB selanjutnya yakni :
1. Perjalanan
Bisnis Nabi Muhammad SAW
2. Kiat
– Kiat dan Cara – Cara Bisnis Rosulullah
1.4.MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan penulisan karya tulis ini
adalah :
1. Sebagai salah satu tugas mata
kuliah MANAJEMEN BISNIS ISLAM
2. Sebagai salah satu bahan pengetahuan
3. Untuk menambah wawasan umumnya bagi
pembaca dan khususnya bagi penyusun, tentang bisnis yang dilakoni oleh Rosulullah SAW.
BAB II
BIOGRAFI IMAM AL GHAZALI
2.1.
RIWAYAT
HIDUP AL GHAZALI
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali
ath-Thusi asy-Syafi'i lahir di Thus 1058 /
450 H – meninggal di Thus 1111 /
14 Jumadil Akhir 505 H umur 52–53 tahun adalah seorang filosof dan teolog
muslim Persia, yang dikenal sebagai Algazel di dunia Barat abad Pertengahan.
Ia berkuniah Abu Hamid karena salah seorang anaknya
bernama Hamid. Gelar beliau al-Ghazali ath-Thusi berkaitan dengan ayahnya yang
bekerja sebagai pemintal bulu kambing dan tempat kelahirannya yaitu Ghazalah di
Bandar Thus, Khurasan, Persia (Iran). Sedangkan gelar asy-Syafi'i menunjukkan
bahwa beliau bermazhab Syafi'i. Ia berasal dari keluarga yang miskin. Ayahnya
mempunyai cita-cita yang tinggi yaitu ingin anaknya menjadi orang alim dan
saleh. Imam Al-Ghazali adalah seorang ulama, ahli pikir, ahli filsafat Islam
yang terkemuka yang banyak memberi sumbangan bagi perkembangan kemajuan manusia.
Ia pernah memegang jabatan sebagai Naib Kanselor di Madrasah Nizhamiyah,
pusat pengajian tinggi di Baghdad. Imam Al-Ghazali meninggal dunia pada 14
Jumadil Akhir tahun 505 Hijriah bersamaan dengan tahun 1111 Masehi di Thus.
Jenazahnya dikebumikan di tempat kelahirannya.
Al-Ghazali pertama-tama belajar di kota Thus, kemudian meneruskan di Jurjan, dan akhirnya di
Naisabur pada Imam al-Juwaini, sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 H
/ 1085 M. Kemudian ia berkunjung kepada Nidzam al-Mulk di kota Mu’askar, disana
ia mendapatkan penghormatan dan penghargaan yang besar, ia tinggal di kota itu
selama enam tah un.
Pada tahun 483 H / 1090 M, ia diangkat menjadi guru yang sangat berhasil di
sekolah Nidzamah Baghdad. Pekerjaan itu ia tinggalkan dan menuju Damsyik pada
tahun 484 H, di kota ini ia merenung, membaca dan menuis selama kurang lebih 2
tahun, dengan tasawuf sebagai jalan hidupnya.
2.2. KEHIDUPAN DAN PERJALANANNYA MENUNTUT ILMU
Ayah beliau adalah seorang pengrajin kain shuf (yang
dibuat dari kulit domba) dan menjualnya di kota Thusi. Menjelang wafat dia
mewasiatkan pemeliharaan kedua anaknya kepada temannya dari kalangan orang yang
baik. Dia berpesan, “Sungguh saya menyesal tidak belajar khat (tulis
menulis Arab) dan saya ingin memperbaiki apa yang telah saya alami pada kedua
anak saya ini. Maka saya mohon engkau mengajarinya, dan harta yang saya
tinggalkan boleh dihabiskan untuk keduanya.”
Setelah meninggal, maka temannya tersebut mengajari
keduanya ilmu, hingga habislah harta peninggalan yang sedikit tersebut.
Kemudian dia meminta maaf tidak dapat melanjutkan wasiat orang tuanya dengan
harta benda yang dimilikinya. Dia berkata, “Ketahuilah oleh kalian berdua,
saya telah membelanjakan untuk kalian dari harta kalian. Saya seorang fakir dan
miskin yang tidak memiliki harta. Saya menganjurkan kalian berdua untuk masuk
ke madrasah seolah-olah sebagai penuntut ilmu. Sehingga memperoleh makanan yang
dapat membantu kalian berdua.”
Lalu keduanya melaksanakan anjuran tersebut. Inilah
yang menjadi sebab kebahagiaan dan ketinggian mereka. Demikianlah diceritakan
oleh Al Ghazali, hingga beliau berkata, “Kami menuntut ilmu bukan karena
Allah ta’ala , akan tetapi ilmu enggan kecuali hanya
karena Allah ta’ala.”
2.3.
KARYA
– KARYA IMAM AL GHAZALI
Al-Ghazali adalah ahli pikir
islam yang handal dalam ilmunya, dan mempunyai nafas panjang dalam
karangan-karangannya, puluhan buku telah ia tulis yang meliputi berbagai
lapangan ilmu, antara lain:
1.
Theologi Islam
(Ilmu Kalam)
2.
Hukum Islam (Fiqh)
3.
Tasawuf
4.
Tafsir, dan
5.
Adab Kesopanan,
serta
6.
Autobiograpi
Pengaruh al-Ghazali di
kalangan kaum Muslimin sangatlah besar, sehingga menurut pandangan orang-orang
orientalis agama Islam yang digambarkan oleh kebanyakan kaum Muslimin
berpangkal pada konsepsi al-Ghazali.
Menurut B.B. MacDonald, untuk
dunia islam al-Ghazali telah dan masih menjadi tokohnya yang terbesar, sama
dengan kedudukan Agustinus atau Aquinas dalam dunia Kristen.
Kitabnya yang terbesar, yaitu
Ihya ‘Ulumuddin yang artinya “Menghidupkan Ilmu-Ilmu Agama”, yang dikarangnya
selama beberapa tahun dalam keadaan berpindah-pindah antara Syam, Yerusalem,
Hajzz dan Tus, dan yang berisi paduan yang antara fiqh, tasawuf dan filsafat,
bukan hanya terkenal di kalangan kaum Muslimin, tetapi juga di kalangan dunia
Barat dan luar Islam.
Bukunya yang lain yaitu
al-Munqidz min ad-Dhalal (Penyelamatan dari Kesesatan), berisi sejarah
perkembangan alam pikirannya dan mencerminkan sikapnya yag terakhir terhadap
beberapa macam ilmu, serta jalan untuk mencapai ma’rifat kepada Tuhan.
Diantara penulis-penulis
modern banyak yang mengambil hasil pikiran-pikiran al-Ghazali dalam menuliskan
autobiografi. Diantarnya, Ibnu al-Ibri dan Raymond Martin banyak mengambil
pikiran-pikiran al-Ghazali untuk menguatkan pendiriannya. Demikian pula Pascal
(Perancis, 1623-1662), dan banyak lagi filosof-filosof Barat lainnya
sebagaimana yang diakui Asin Palacios, banyak persamaannya dengan al-Ghazali
dalam pendiriannya bahwa pengetahuan-pengetahuan agama tidak bisa diperoleh
hanya dengan akal pikiran, namun harus berdasarkan hati dan rasa.
Thomas Aquinas (Itali,
1226-1274), yang dengan pedasnya menyerang al-Ghazali ketika menguraikan
tentang penglihatan (ru’yat) manusia terhadap Tuhan di akhirat, uraiannya sama
dengan uraian al-Ghazali. Dante (Itali, 1265-1321 M) dalam penulisan bukunya
banyak mengambil tulisan-tulisan al-Ghazali tentang Mi’raj.
Banyak ahli dari kaum
orientalis yang menulis buku tentang al-Ghazali antara lain, Carrra de Vaux, J.
Wensik, Obermann, Asin Palacios dan Zwemmer. Dan tidak sedikit pula dari para
penulis kaum orientalis yang menerjemahkan buku-buku karangan al-Ghazali ke
dalam berbagai bahasa eropa, antara lain:
1.
Carra de Vaux
menerjemahkan buku Tahafut al-Falasifah.
2.
De Boer dan Asin
Palacios, mereka menerjemahkan beberapa bagian dari buku Tahafut al-Falasifah.
3.
H. Bauer
menerjemahkan Qawaid al-‘Aqaid dalam bukunya Die Dogmatik Al-Ghazali’s. Ia juga
menerjemahkan beberapa pasal dari buku Ihya ‘Ulumuddin.
4.
Barbier de Minard, Ia
menerjemahkan buku al-munqidzu Min ad-Dlalal.
5.
W.H.T Craidner,
London.ia menerjemahkan buku Misykat al-Anwar.
6.
B.B. Macdonald, Ia
menerjemahkan beberapa pasal dari Ihya ‘Ulumuddin.
BAB III
KONSEP KEUANGAN MENURUT IMAM AL GHAZALI
Dalam karyanya, Ihya, al-Ghazali
menyadari betapa pentingnya peranan mata uang dalam sebuah sistem perekonomian.
Dia menyatakan:
“…setiap
manusia memerlukan bermacam-macam materi dalam hal kebutuhan sandang pangan dan
kebutuhan lainnya. (tapi) terkadang ia tidak mampu menemukan
kebutuhan-kebutuhan tersebut sedangkan saat itu ia memiliki barang yang sedang
tidak ia butuhkan. Karena itu diperlukan adanya suatu alat tukar (uang) dan
alat pengukur nilai bagi benda-benda yang akan dipertukarkan. Karena tidak
mungkin seseorang yang memiliki unta menyerahkan unta yang dimilikinya (hanya)
untuk mendapatkan za’faran. Lagi pula tidak ada korelasi antara za’faran dengan
unta yang dapat menunjukkan perbandingan harga antara keduanya.”2
Kesulitan yang digambarkan dalam
ungkapan al-Ghazali di atas akan nampak sekali dalam sebuah perekonomian yang
masih menggunakan sistem barter dalam setiap transaksinya. Sebab dalam sebuah
ekonomi barter terdapat kesulitan-kesulitan yang sulit dipecahkan tanpa adanya
alat tukar (uang). Kesulitan-kesulitan tersebut meliputi double bahkan multiple
coincidence of wants, yaitu harus ada pertemuan kebutuhan yang saling
bersesuaian antara dua orang yang akan melakukan transaksi dengan barang yang
dimiliki oleh masing-masing pihak. Kesulitan lain adalah dalam hal valuation,
yaitu dalam hal menentukan perbandingan nilai atau harga dari dua jenis barang
yang akan dipertukarkan, misalnya satu kilogram beras dengan seekor sapi, tentu
nilainya tidak sebanding dan untuk menentukan perbandingan nilainya tidak
mungkin sapi tersebut harus dipotong-potong menjadi bagian kecil yang setara
dengan nilai beras tersebut.
Kesulitan berikutnya adalah antara
kedua orang yang mempunyai kepentingan yang bersesuaian tersebut, dengan barang
yang dimiliki keduanya, serta dengan ukuran perbandingan nilai yang sudah
diketahui harus bertemu dalam suatu tempat untuk melakukan transaksi. Di
samping itu sistem pertukaran langsung atau barter membatasi pilihan bagi
pihak-pihak yang melakukan.3
Karena itulah ditemukannya mata uang dalam dunia perekonomian merupakan suatu
revolusi besar yang tidak hanya dapat mengatasi kesulitan dalam perekonomian
barter, tetapi juga membawa perkembangan yang sangat signifikan.
Dalam pandangan al-Ghazali, uang
adalah:
“…nikmat
Allah (barang) yang dipergunakan masyarakat sebagai mediasi atau alat untuk
mendapatkan bermacam-macam kebutuhan hidupnya, yang secara substansial tidak
memiliki nilai apa-apa, tetapi sangat dibutuhkan manusia dalam upaya pemenuhan
bermacam-macam kebutuhan mereka (sebagai alat tukar).”4
Inilah yang menjadi konsep dasar
keuangan al-Ghazali. Dari pernyataan tersebut dapat diambil suatu definisi uang
menurut al-Ghazali, yaitu uang adalah:
1.
Barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana mendapatkan
barang lain. Dengan kata lain uang adalah barang yang disepakati fungsinya
sebagai media pertukaran (medium of exchange).
2.
Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang
(nilai intrinsik).
3.
Nilai benda yang berfungsi sebagai uang ditentukan terkait
dengan fungsinya sebagai alat tukar. Dengan kata lain yang lebih berperan dalam
benda yang berfungsi sebagai uang adalah nilai tukar dan nilai nominalnya.
Karena itu ia mengibaratkan uang
sebagai “cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan
semua jenis warna.”5
Dengan melihat kriteria tersebut di atas dapat dilihat bahwa dalam memberikan
definisi uang, al-Ghazali tidak hanya menekankan pada aspek fungsi. Definisi
yang demikian lebih komprehensif dibanding dengan batasan-batasan yang
dikemukakan oleh kebanyakan ekonom konvensional. Sebab kebanyakan dari mereka
mendefinisikan uang sebatas pada fungsi-fungsi yang melekat padanya,6
yaitu means of exchange, measure of value, medium of deferred value dan
store of value.
3.2.
Teori Evolusi Uang
Al-Ghazali juga menyadari bahwa uang
tidak ditemukan dengan begitu saja. Penggunaanya dalam sistem ekonomi melalui
proses yang panjang. Secara panjang-lebar teori evolusi uang dalam pandangan
al-Ghazali dapat dikemukakan sebagai berikut:
“…dan
materi yang paling penting adalah makanan kemudian pemukiman sebagai tempat
tinggal manusia. Demikian pula dengan tempat-tempat vital lain seperti pasar,
lahan pertanian sebagai sumber penghidupan. Selanjutnya (diantara materi yang
penting) pakaian, peralatan rumah tangga, alat transportasi, peralatan berburu,
peralatan pertanian dan perang. Kemudian timbullah tuntutan kebutuhan terhadap
jual-beli, sebab terkadang seorang petani tinggal di pedesaan yang tidak
menyediakan peralatan pertanian. Di sisi lain pandai besi dan tukang kayu
tinggal di suatu daerah yang tidak memungkinkan untuk bercocok tanam. Maka mau
tidak mau petani membutuhkan tukang kayu dan pandai besi dan sebaliknya. Kedua
pihak harus saling mengadakan pertukaran kebutuhan masing-masing dengan cara
mengadakan suatu transaksi. Hanya saja misalnya ketika tukang kayu hendak
mendapatkan makanan dengan menukar perkakasnya, terkadang si petani sedang
tidak butuh terhadap alat tersebut. …..kemudian disebabkan aktifitas tersebut
timbul kebutuhan akan mata uang. Sebab seseorang yang hendak membeli makanan
dengan sepotong pakaiannya, bagaimana mungkin mengetahui kadar perbandingan
antara pakaian dan makanan tersebut. Transaksi demikian berlangsung sedemikian
rupa dengan menggunakan alat tukar yang bermacam-macam, seperti pakaian dengan
makanan, hewan dengan pakaian dan sebagainya, di mana benda-benda tersebut
tidak layak (untuk dijadikan alat tukar). Maka harus ada “hakim yang adil”
(hakim mutawasit)sebagai perantara antara dua orang yang bertransaksi tersebut,
yang dapat membandingkan (kebutuhan) antara yang satu dengan yang lain. Dengan
demikian diperlukan suatu benda yang tahan lama karena transaksi akan
berlangsung selamanya. Dan benda yang tahan lama tidak lain adalah bahan-bahan
tambang (logam). Maka dibuatlah uang dari bahan emas, perak dan tembaga.8
Meskipun al-Ghazali dalam memberikan
definisi tentang uang tidak menyebutkan harus disyahkan oleh penguasa, tetapi
pada bagian lain ia mengharuskan pencetakan uang, pengesahan dan penetapan
harganya hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau institusi resmi yang ditunjuk
untuk itu.14
Ini merupakan kenyataan bahwa dia tidak mengingkari bahwa suatu barang tidak
dapat berfungsi sebagai uang sebelum mendapatkan pengesahan dari pemerintah,
meskipun seandainya masyarakat telah menggunakannya dalam proses transaksi
secara luas. Dalam pernyataannya ia menegaskan:
“…kemudian
timbul kebutuhan terhadap harta yang tahan-lama sebagai bahan mata uang dari
barang tambang, yaitu emas dan perak serta tembaga untuk selanjutnya diperlukan
pencetakan, pemberian cap (ciri khusus) serta penentuan nilai tukarnya. (untuk
itulah) kemudian diperlukan tempat percetakan uang dan bank …”15
3.3.
Jenis Mata Uang
Mata uang yang berlaku pada masa
al-Ghazali terbuat dari emas dan perak, yaitu dinar dan dirham, yang merupakan
bahan terbaik untuk membuat mata uang. Dalam sejarah ekonomi modern, dipilihnya
emas dan perak sebagai bahan mata uang memiliki kelebihan tersendiri
dibandingkan dengan bahan-bahan yang lain. Sebab kedua bahan tersebut dinilai
memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai uang. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.
Generally acceptability (diterima secara luas). Maksudnya
adalah suatu benda dapat djadikan uang apabila ia diterima atau disukai oleh
masyarakat umum dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Suatu kenyataan bahwa
sekarang ini baik uang logam maupun uang kertas yang kadang-kadang memiliki
nilai nominal jauh melebihi nilai intrinsiknya dapat berlaku karena diterima
oleh masyarakat. Alasan penerimaan ini bukan karena melihat bentuk maupun
bahannya, melainkan karena uang memiliki purchasing power (daya beli).
Artinya dengan uang dapat dibeli barang atau jasa apapun yang diinginkan oleh
pemilik uang tersebut. 16
2.
Stability of value (stabilitas nilai atau harga). Uang
harus memiliki stabilitas nilai yang tinggi, yaitu suatu kestabilan atau
ketetapan nilai atau harga walaupun bukan sesuatu hal yang mustahil masih
mempunyai kemungkinan untuk berfluktuasi, tetapi harus diusahakan agar
kemungkinan tersebut sekecil mungkin. Sebab jika nilai atau harga uang selalu
berubah-ubah akan menimbulkan kesulitan sehubungan dengan fungsinya sebagai
media pertukaran, pengukur nilai maupun fungsi baku moneter lainnya. Dengan
kata lain nilai uang adalah netral, tidak terpengaruh oleh bahan bakunya.
3.
Portability (bentuknya simpel), hal ini ditujukan agar uang dapat mudah
dibawa-bawa, meskipun dalam jumlah yang besar. Dalam perkembangan perekonomian
modern, uang logam dianggap belum memenuhi persyaratan ini. Karena itu kemudian
muncul uang kertas yang dianggap lebih praktis untuk dibawa dalam jumlah besar
sekalipun. Bahkan kemudian muncul pula uang giral seperti giro, cek, kartu
kredit dan lain-lain yang lebih efisien lagi. Akan tetapi penggunaan uang
kertas ternyata mengabaikan syarat-syarat yang lain sehingga mudah sekali
mengalami fluktuasi nilai.
4.
Durability
(tahan lama). Artinya adalah uang secara fisik harus tahan lama dan tidak mudah
untuk tujuan pemakaian jangka panjang. Sebab pada dasarnya baik uang logam
maupun uang kertas dibuat untuk dipergunakan dalam transaksi berkali-kali dan
jangka panjang. Sehingga harus tahan lama.
5.
Difficult to imitate (sukar dipalsu). Syarat ini
dimaksudkan untuk menjaga kestabilan nilai uang. Sebab jika uang mudah ditiru
atau dipalsu akan menimbulkan kecenderungan atau kemungkinan munculnya dua
jenis uang yang berbeda dengan nominal yang sama, yaitu good money (uang
baik) atau uang asli dan bad money (uang buruk) atau uang palsu.
Sehingga berlakulah Hukum Gresham.17
6.
Divisible to small units (mudah dibagi menjadi bagian-bagian
kecil). Maksudnya uang harus mudah untuk ditentukan perbandingannya dalam
satuan-satuan kecil. Tujuannya untuk mempermudah proses transaksi. Ini pula
yang menjadi kelebihan relatif uang kartal dibanding dengan sistem pertukaran
barang secara langsung. Sebab meskipun dalam transaksi yang paling kecilpun
dapat dipergunakan.
7.
Suplainya elastis. Maksudnya uang harus bisa mencukupi
kebutuhan perekonomian agar dapat mengimbangi kegiatan usaha dan memperlancar
transaksi.
8.
Continuity, yaitu dalam pemberlakuannya tidak terlalu sering mengalami
pergantian. Sebab hal tersebut akan menimbulkan keraguan dalam masyarakat yang
menggunakannya.
9.
Mudah disimpan. Syarat ini erat kaitannya dengan motif precauntionary
(berjaga-jaga), untuk penundaan kebutuhan dimasa yang akan datang dan kebutuhan
yang sifatnya tidak terduga. Juga terkait dengan keamanan uang itu sendiri.18
Meskipun emas dan perak dianggap
sebagai bahan terbaik untuk dijadikan uang, tetapi menurut al-Ghazali hal
tersebut bukanlah sebuah keharusan. Menurutnya boleh saja mata uang terbuat
dari benda selain emas atau perak, tetapi pemerintah harus dapat menjaga dan
mengendalikan stabilitas nilainya.
3.4.
KONSEP KEUANGAN MENURUT
IMAM AL GHAZALI
Dalam karya monumentalnya, Ihya’
Ulum ad-Din, al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang
berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap
tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia
mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu
merefleksikan semua jenis warna.
Merujuk pada kriteria tersebut,
dalam soal pendefinisian uang, dia tidak hanya menekankan pada aspek fungsi
uang. Definisi yang demikian ini lebih sempurna dibandingkan dengan
batasan-batasan yang dikemukakan kebanyakan ekonom konvensional yang lebih
mendefinisikan uang hanya sebatas pada fungsi yang melekat pada uang itu
sendiri.
Oleh karena uang menurut Al-Ghazali
hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai
intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan
oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan Al-Ghazali bahwa
uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan
permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.
Pertama, larangan menimbun uang
(money hoarding). Dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki
peran signifikan dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik
dari sirkulasinya, akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktik
menimbun uang dalam Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instabilitas
perekonomian suatu masyarakat.
Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan
menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat
pada uang itu. Sebagaimana disebutkannya, tujuan dibuat uang adalah agar
beredar di masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh
golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah
inflasi.
Dalam hal ini teori ekonomi
menjelaskan bahwa antara jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang
tersedia mempunyai hubungan erat sekaligus berbanding terbalik. Jika jumlah
uang beredar melebihi jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi.
Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari barang yang
tersedia maka akan terjadi deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang
harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia
selalu seimbang di pasar.
Kedua, problematika riba. Secara
sederhana riba adalah tambahan atas modal pokok yang diperoleh dengan cara yang
batil. Secara eksplisit larangan riba terdapat dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat
275, 278-279, Ar- Rum 29, An-Nisa’ 160-161, dan Ali Imran 130. Alasan mendasar
Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan
pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yakni hanya sebagai alat tukar dan
standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan
riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar
dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama.
Ketiga, jual beli mata uang. Salah
satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam
hal ini, Al-Ghazali melarang praktik yang demikian ini. Baginya, jika praktik
jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain
melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang
dalam masyarakat. Karena diperjualbelikan, uang hanya akan beredar pada
kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim.
Demikian sekelumit pandangan
keuangan Al-Ghazali yang sarat dengan semangat kemanusiaan universal serta
etika bisnis Islami. Meskipun demikian untuk menjadi konsep yang mapan dan
sempurna, pemikiran keuangan Al-Ghazali yang masih berserakan tersebut
memerlukan kerja keras dari para pewarisnya untuk kemudian merekonstruksi ulang
secara sistematis dan logis.
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat kita petik
kesimpulan bahwa, islam mendorong umatnya untuk berusaha mencari rizki supaya
kehidupan mereka menjadi lebih baik dan menyenangkan. Beberapa hadits
Rosulullah SAW memberikan dorongan kepada umatnya untuk mencari rizki dengan
berusaha dan berdagang. Meskipun Islam mendorong umatnya untuk berbisnis, dan
bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan
sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Etika bisnis dalam islam harus
dihormati dan dipatuhi jika pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan
para nabi, syuhada.
Dan melalui sepenggal kisah Rosulullah Saw, kita
memahami bagaimana Nabi Muhammad Saw mengelola kekayaan, betapa ia menjadikan
kekayaan itu sebagai alat, bukan sebagai tujuan. Beberapa hikmah yang dapat
dipetik dalam perjalanan bisnis Rosulullah SAW, yakni : kejujuran mempermudah
urusan, tidak menipu, tidak menjual barang yang haram, tidak curang dalam takaran
dan timbangan, tidak menimbun barang, tidak bersumpah palsu, transparan menjual
barang cacat, dan menjauhi riba.
Dan kita dapat mengetahui nilai – nilai perilaku
bisnis rosulullah adalah prinsip keadilan dan prinsip kejujuran. Prinsip
keadilan mencakup pada keseimbangan dan tanggung jawab. Prinsip keseimbangan
antara dunia dan akhirat, keseimbangan dalam kehidupan sehingga tidak melakukan
hal – hal yang merugikan orang lain, seperti menimbun barang sehingga tidak
akan mengakibatkan kelangkaan barang dan akhirnya menyebabkan harga naik.
4.2. SARAN
Umat islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan
menjalankan usahanya hendaklah menjadikan islam sebagai dasarnya dan keridhaan
Allah Swt sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan
bisnis merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan
yang utama. Dalam pandangan islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah
kepada Allah dan merupakan Fardhu Kifayah, oleh karena itu bisnis dan
perdagangan tidak boleh lepas dari peran syari’ah islamiyah.
Bila berpegang pada sekelumit teladan Rosulullah
SAW, mestinya umat Islam sudah menjadi bagian terdepan dalam penguasaan ekonomi
dunia. Mestinya prinsip – prinsip dagang rosul tidak dijadika kenangan, tapi
pegangan. Tapi sayangnya, banyak ajaran Rosulullah SAW dalam berdagang yang
dilupakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali
Syu’aibi. 2004. Muhammad Seorang
Milyuuner. Penerbit: Pustaka Azhari.
www.hidayatullah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar