PERBEDAAN MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH DI
INDONESIA DENGAN TIMUR TENGAH DAN ASIA
Tugas Makalah Asuransi Islam
Disusun oleh:
Ayu septiyamin
Idha Purnamawati
Anisaatun
PROGRAM
STUDY EKONOMI ISLAM (2012-2013)
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH JAKARTA
CIRENDEU
– TANGERANG SELATAN
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualikum
wr.wb
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, atas segala limpahan rahmat, Inayah,
Taufik, dan Hinayahnya. Sehingga kami selaku penyusun dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini yang berjudul “Perbedaan
Manajemen Asuransi Syariah di Indonesia dengan Timur Tengah” dalam bentuk
maupun isinya yang sederhana.
Harapan
kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua
pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Wassalamualaikum wr.wb
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR
ISI........................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN...................................................................................... 1
1.1. Latar
Belakang............................................................................................... 1
1.2. Pembatasan
Masalah....................................................................................... 1
1.3. Perumusan
Masalah......................................................................................... 1
1.4. Maksud
dan Tujuan........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 2
2.1. Pengertian Asuransi Syariah........................................................................
2
2.2. Mekanisme Asuransi Syariah....................................................................... .. 4
2.3. Manajemen Asuransi Syariah.......................................................................... 5
2.4. Tiga Belas Nilai Utama Manajemen Syariah................................................... 8
2.5. Manajemen Asuransi Syariah di Iran............................................................ 10
2.6. Perbedaan Manajemen Asuransi Syariah Di
Indonesia Dan di Iran............. 11
BAB III PENUTUP.............................................................................................. 13
3.1. Kesimpulan................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan nonbank yang mempunyai
peranan yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan
jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi
di masa yang akan datang. Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan
karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi.
Dalam dunia bisnis, banyak sekali resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara
rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang
dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga
dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada
salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Agar perusahaan asuransi tersebut didak mengalami kerugian tentu saja harus ada sistem manajemen asuransi yang
baik dalam
mengelola perusahaan asuransi supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan
dapat diharapkan menghasilkan return positif bagi perusahaan beserta para staf
yang bekerja di dalamnya
1.2.
PEMBATASAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penyusun membatasi masalah pada
makalah ini hanya seputar pada perbedaan manajemen asuransi syariah di
Indonesia dengan Timur Tengah khususnya Iran.
1.3.
PERUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah dalam makalah ini :
1.
Apa itu Asuransi Syariah dan manajemen asuransi
syariah?
2.
Apa perbedaan manajemen asuransi syariah di Indonesia
dengan Timur Tengah khususnya di Iran?
1.4.
MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksud dan Tujuan dari penyusunan Makalah Ini:
1.
Untuk mengetahui apa itu Asuransi Syariah dan Manajemen
Asuransi Syariah
2.
Untuk mengetahui perbedaan manajemen asuransi syariah
di Indonesia dengan Timur Tengah khususnya di Iran
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN ASURANSI SYARI’AH
Asuransi adalah serapan dari kata
assurantie (Belanda), atau assurance/ insurance (Inggris). Menurut sebagaian
ahli, kata istilah assurantie itu merupakan istilah asli bahasa latin yang
kemudian diserap ke dalam bahasa Belanda yaitu assecurare yang berarti
menyakinkan orang. Dan kemudian istilah ini lebih dikenal dalam bahasa Prancis
sebagai assurance.[1]
Definisi Asuransi menurut KUHD pasal
246: “Perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan
memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu
kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti”. Sedangkan
dalam Undang-Undang No. 2/1992 Pasal 1 Asuransi (pertanggungan) adalah
“perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Dari definisi asuransi menurut KUHD
pasal 246 dan Undang-undang No. 2/1992 ada beberapa hal dalam asuransi:[2]
1.
Adanya kepentingan
2.
Adanya peristiwa tak tentu
3.
Adanya kerugian
4.
Penanggung
5.
Tertanggung
6.
Premi.
Dalam literature Arab (fiqh Islam), asuransi dikenal dengan sebutan
at-Takaful dan at-tadhamun. Menurut literal, at-Takaful artinya “pertanggungan
yang berbalasan”, atau hal “saling menanggung”.[3]
Sedangkan at-Tadhamun secara harfiah berarti “solidaritas”, atau hal saling
menanggung hak dan kewajiban yang berbalasan.[4]
Penyebutan lain asuransi selain at-Takaful
dan at-tadhamun adalah at-Ta’min. Kata ini berasal dari kata amina, artinya aman, tenang dan tentram.[5] Maksudnya
adalah dengan menjadi peserta asuransi merasa aman bisa terhindar atau
terkurangi rasa cemas akan menanggung beban berat manakala terjadi sesuatu
terhadap dirinya dan harta bendanya.[6]
Terlepas dari perbedaan istilah pada intinya asuransi syari’ah adalah
asuransi yang tata cara akad, sistem pengelolaan dana atau premi dan lain-lain
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Menurut Muhammad Iqbal
asuransi syari’ah adalah suatu pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi
ketentuan syari’ah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan
pengelola (operator).[7] Menurut Isa
Abduh asuransi syari’ah (at-Ta’min)
adalah Usaha (ekonomi) yang diperoleh melalui kesepakatan antara kedua belah
pihak yakni tertanggung (al-Mu’amman)
yang memberikan sejumlah uang kepada penanggung (al-Mu’ammin) untuk kemaslahatan tertanggung atau kemaslahatan orang
lain, sesuai dengan perjanjian yang menghendaki adanya penyerahan (penggatian)
dana tatkala nyata-nyata terjadi bahaya pada tertanggung.[8] Disamping
itu Dewan Syari’ah Nasional (DSN-MUI) memformulasikan sebagai berikut: “Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syari’ah”.[9]
2.2. MEKANISME ASURANSI SYARIAH
Di dalam operasional asuransi syari’ah yang
sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi
diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah)
oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal,
memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi perjanjian
tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme
asuransi syariah dapat diuraikan:
a)
Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Jiwa
1. Perusahaan
sebagai Pemegang Amanah
Sistem oprasional asuransi syari’ah
(takaful) adalah saling bertanggung jawab, bantu membantu, dan saling
melindungi antara para pesertanya. Perusahaan asuransi syari’ah diberi
kepercayaan atau amanah oleh para peserta untuk mengelolaa premi, mengembangkan
dengan jalan yang halal, dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah
sesuai isi akta perjanjian.
Keuntungan perusahaan diperoleh dari
pembagian keuntungan dana peserta yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah para peserta takaful
berkedudukan sebagai pemilik modal (Shahibul maal) dan perusahaan takaful
berfungsi sebagai pemegang amanah (mudharib).
2.
Sistem Pada Produk Saving
(Ada unsur tabungan)
Setiap peserta wajib membayar
sejumlah uang (premi) secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang
dibayarkan tergantung kepada keuangan peserta. Akan tetapi, perusahaan
menetapkan jumlah minimum premi yang akan dibayarkan. Setiap premi yang
dibayarkan oleh peserta, akan dipisah dalam dua rekening yang berbeda.
a.
Rekening tabungan peserta, yaitu dana yang menjadi
milik peserta yang dibayarkan bila:
1.
Perjanjian
berakhir,
2.
Peserta
mengundurkan diri,
3.
Peserta
meninggal dunia.
b.
Rekening
tabarru’ yaitu, kumpulan dana kebajikan yang telah diniatkan oleh
pesreta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling menolong dan membantu,
yang bibayarkan bila:
1.
Peserta
meninggal dunia
2.
Perjanjian
telah berakhir.
3.
Sistem Pada Produk non
saving
Setiap premi
yang dibayar oleh peserta, akan dimasukan dalam rekening tabarru’ perusahaan. Yaitu, kumpulan dana yang telah diniatkan oleh
peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling
membantu, dan dibayarkan bila:
1.
Peserta meninggal dunia
2.
Perjanjian telah berakhir
b) Mekanisme
Asuransi Kerugiaan
Dana
dibayarkan peserta, kemudian terjadi akad mudharabah
(bagi hasil) antara mudharib
(pengelola) dan shahibul maal (peserta). Kumpulan dana tersebut kemudian
diinvestasikan secara syari’ah ke bank syari’ah maupun ke investasi syari’ah
lainya, lalu dikurangi biaya-biaya oprasional.
2.3.
MANAJEMEN
ASURANSI SYARIAH
Dalam UU Hukum Dagang (KUHD) pasal 264 dijelaskan bahwa asuransi adalah
suatu perjanjian (timbal balik) dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri
kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya, karena suatu krugian, kerusakan dan kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa tak tentu.
Manajemen asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi
supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat diharapkan menghasilkan
return positif bagi perusahaan beserta para staf yang bekerja di dalamnya.
Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengelolahan keuangan, semacam asuransi,
akan berjalan dengan baik dan mempunyai kinerja yang sehat jika dikelola dengan
manajemen yang baik dan sesuai dengan norma peraturan yang berlaku.
Karena asuransi adalah bisnis berkaitan erat dengan risiko (risk) maka
sebuah manajemen asuransi juga tidak
dapat dilepaskan dari bagaimana cara mengelola risiko itu sendiri.
Penerapan manajemen risiko oleh sebuah perusahaan menurut TB.M.Najmudin
Sutawinangun bertujuan untuk mengidentifikasi risiko-risiko perusahaan,
mengukurnya, dan mengatasinya pada tingkat toleransi tertentu. Lebih spesifik,
manajemen risiko dalam perusahaan asuransi lebih diarahkan untuk
mengidentifikasikan risiko, menghilangkan dan megurangi kemungkinan kerugian
yang ditimbulkan oleh risiko.
Orang matematika melihat risiko dari sudut tingkah
laku daripada fenomenanya, risiko adalah tingkat penyebaran nilai dalam suatu
distribusi di sekitar nilai rata-ratanya. Ini berarti, makin besar tingkat
penyebarannya, akan makin besar risikonya.
1. Risiko Spekulatif dan Risiko Murni
Kejadian
sesungguhnya kadang-kadang menyimpang dari perkiraan (expectations) ke salah satu dari dua arah. Artinya, ada
kemungkinan penyimpangan yang menguntungkan dan ada pula penyimpangan yang
merugikan. Jika kedua kemungkinan itu ada, maka kita katakan risiko itu
bersifat spekulatif.
Lawan dari
risiko spekulatif adalah risiko murni, yaitu risiko yang hanya ada kemungkinan
kerugian. Seorang pemilik rumah terbuka kemungkinan terhadap kemungkinan
kerugian karena kebakaran. Risiko ini hanyalah mempunyai kemungkinan kerugian
dan tidak mempunyai kemungkinan untung. Semua orang berharap umur panjang,
tetapi ia mungkin mati muda. Risiko ini adalah juga risiko murni karena hanya
bergerak ke satu arah yaitu ke arah kemungkinan kerugian.
Risiko murni
yang dihadapi seseorang, keluarga, perusahaan, dan organisasi lain dapat
digolong-golongkan ke dalam risiko pribadi, risiko harta, dan risiko
pertanggungjawaban. Risiko pribadi adalah risiko kemungkinan kerugian atas diri
orang itu, seperti kematian atau cacat. Risiko harta adalah risiko kerugian
atas harta seperti pencurian mobil. Risiko tanggung gugat (risiko pertanggungjawaban)
adalah kemungkinan bertanggung jawab secara hukum untuk membayar kerusakan
terhadap orang atau barang lain.
2. Sumber Risiko
Risiko
menimbulkan kondisi yang kondusif terhadap bencana yang menyebabkan kerugian.
Kerugian adalah penyimpangan yang tak diharapkan. Kemungkinan kejadian demikian
yang kita namakan risiko. Walaupun ada beberapa overlaping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori itu, namun
penyebab kerugian dan risiko dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber
risiko adalah penting karena akan mempengaruhi cara penanganannya.
Ada beberapa
cara dalah menangani risiko. Antara lain :
a.
Menghindari Risiko (risk avoidance)
Berkaitan dengan cara menghindari risiko itu sendiri. Hal tersebut dapat
diartikan bahwa untuk menghindari risiko jangan melakukan kegiatan apapun yang
memungkinkan terjadinya risiko atau memberi peluang rugi.
b.
Mengurangi Risiko (risk reduction)
Tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin
timbul. Artinya, kemungkinan rugi tidak dihilangkan, akan tetapi sedapat
mungkin diperkecil kemungkinan terjadinya.
c.
Retensi Risiko (risk retention)
Merupakan cara yang paling umum dalam menangani masalah risiko. Reensi
risiko berarti kita tidak melakukan apa- apa terhadap risiko tersebut. Kita
menyadari bahwa kita memiliki risiko, tetapi diputuskan untuk tidak melakukan
apa- apa terhadapnya. Ini adalah retensi risiko yang bersifat volunteer.
Retensi risiko secara voluntary ini
adalah risiko yang biasanya dapat menimbulkan kerugian yang relatif kecil
secara finansial, atau bila ada peluang kerugian biasanya nilainya sangat
kecil.
d.
Membagi Risiko (risk sharing)
Kadang-kadang, bila suatu risiko tidak dapat dihindari, dan retensi akan
memberikan peluang kerugian yang amat besar, kita dapat memilih risk sharing
sebagai salah satu cara menangani risiko. Dengan membagi risiko dengan
pihak-pihak lain, maka potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak tang
bersangkutan.
e.
Mentransfer Risiko (risk transfer)
Transfer risiko berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain,
biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban
risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko spekulatif
maupun risiko murni. Dalam organisasi perusahaan asuransi, menurut Huggins,
dapat berjalan secara efektif jika didukung oleh lima faktor, yakni:
Responsibility, Authority, Accountability,
Delegation, Dan Coordination.
Dalam manajemen asuransi diperlukan:
a.
Marketing
b.
Aktuaria
c.
Underwriting
d.
Costumer
Service
e.
Administrasi
f.
Klaim
g.
Investasi
h.
Akuntansi
i.
Hukum
2.4.
TIGA BELAS
NILAI UTAMA MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH
Menurut Prof. Dr. M. Amin Suma, SH., MA., MM dalam bukunya yang berjudul
Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional terdapat tiga belas nilai utama
manajemen asuransi syariah:
1.
Tauhid / pemahaesaan Allah atau percaya kepada Nya.
Dalam
teologi Islam, tauhidullah (pemahaesaan Allah) adalah pangkal segala keimanan
dan semua aktivitas. Termasuk aktivitas ekonominya yang tidak boleh berbau
kemusyrikan sekecil apapun. Bagi ummatan muslimatan, tidak kecuali para
pebisnisnya, aktivitas apapun yang dilakukannya harusberlandaskan tauhidullah
dalam konteksnya yang sangat luas dan menyeluruh.
2.
percaya akan adanya hari akhir, pahala dan siksaan.
Dalam
keyakinan Islam, aktivitas bisnis dan aktivitas-aktivitas yang lain, bukanlah
jangka pendek yang akan selesai begitu saja urusannya, melainkan bisnis adalah aktivtas
yang memiliki akibat jangka panjang terutama dalam sistem pertanggung
jawabannya di hadapan Allah s.w.t. Dengan kalimat lain, Islam mengajarkan
pemeluk-pemeluknya bahwa urusan bisnis tidaklah semata-mata bersifat duniawi
yang hanya mengacu ke masa kini, akan tetapi juga masih memiliki beban
kewajiban yang harus dipertanggung-jawabkan di masa depan di hadapan rabb
al-‘izzati.
3.
Kemandirian.
dalam
pengertian bahwa seseorang hanya bergantung kepada Allah semata. Bagi manusia
Muslim, Allah yang Maha Tunggal (Allahu ahad)-lah satu-satunya tempat untuk
bergantung (Allahus-shamad), tidak kepada orang lain. Jika ini yang dijadikan
filsafat hidup dalam mengelola dan memasarkan sistem ekonomi dan keuangan
Syariah termasuk asuransinya, maka para manajer asuransi Syariah tentu akan
memiliki rasa percaya diri yang kokoh dalam melakukan kompetisi dengan
pasar-pasar asuransi yang menjadi pesaingnya.
4.
Tanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam sistem
Islam, setiap orang pada dasarnya adalah manajer (kullukum ra’in) terhadap apa
yang dipercayakan kepadanya. Termasuk ketika seorang manajer Muslim diberi
amanat untuk mengelola asuransi dan lain sebagainya.
5.
Pengambilan bagian.
Pada
dasarnya, Islam menganjurkan pemeluknya supaya aktif ambil bagian dalam
memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi umat manusia. Temasuk persoalan
ekonomi dan keuangan pemilahan kewajiban kepada kewajiban individu (fardu ain)
dan kewajiban kolektif (fardu kifayah), paling sedikit mengisyaratkan anjuran
participation ini.
6.
Keadilan .
Manajemen
asuransi Syariah, bahkan manajemen lembaga keuangan lainnya yang beroperasi
menurut prinsip-prinsip Syariah, harus mendasarkan segala sesuatunya termasuk
pemasaran kepada prinsip keadilan (justce). Sebab, ihwal keadilan itu sendiri
sesungguhnya bukanlah monopoli hukum khususnya pengadilan, melainkan keadilan
itu merupakan sesuatu yang bersifat universal dan keberadaannya mutlak
dibutuhkan hampir atau bahkan seluruh lini kehidupan.
7.
Kepercayaan.
Merupakan salah
satu faktor penting dalam manajemen asuransi Syariah. Terutama dalam bentuk
pelayanan (services) sebagai tindak lanjut dari proses pemasaran yang dilakukan
perusahaan asuransi.
8.
Dialog atau percakapan dwicakap.
Dalam
pemasaran asuransi Syariah, dialog dwi-cakap sesungguhnya merupakan suatu
keniscayaan yang bukan saja dilakukan pada saat melakukan transaksi (akad) atau
bahkan sebelum itu, melainkan juga seyogyanya terus berjalan sampai akad itu
sendiri menjadi berakhir. Lebih-lebih ketika dihubungkan dengan hubungan
wakalah (perwakilan) antara perusahaan asuransi sebagai muwakkil (yang menerima
mandat perwakilan) dengan nasabah sebagai pemberi wakalah (al-wakil).
9.
Efisiensi pembiayaan.
Efisiensi
dalam pembiayaan,merupakan salah satu unsur penting dalam manajemen pemasaran,
termasuk pemasaran asuransi Syariah. Dengan menggunakan pendekatan mafhum
mukhalafah (pemahaman terbalik), larangan boros (tabdzir) dalam sejumlah ayat
al-Qur’an, pada intinya memerintahkan kita supaya berlaku efisien dalam
mengelola ekonomi dan keuangan. Termasuk tentunya efisiensi dalam melakukan
pemasaran.
10. Efisiensi
waktu.
Al-Qur’an
wanti-wanti mengingatkan kita untuk tidak menyia-nyiakan waktu berlalu tanpa
menghasilkan sesuatu (manfaat). Surat wal-‘ashri dan sejumlah ayat lain yang
senada mengisyaratkan hal itu. Lebih tepat lagi ketika efisiensi waktu (time
efficiency) dihubungkan dengan dunia bisnis dan pemasaran sebagaimana
tersimbolkan dalam ungkapan time is money, meski ungkapan ini tidak harus
difahami secara kaku.
11. Perhatia dan menguntungkan.
Perhatian
atau kecermatan dan keuntungan dalam suatu manajemen perusahaan merupakan dua
hal yang saling terkait. Perusahaan yang manajemennya mengabaikan perhatian
teruatama kepada pelanggan dapat diduga kuat tidak akan memberikan keuntungan
kepada perusahaan; sebab keuntungan pada dasarnya merupakan buah dari kerja
keras pemasaran yang memerlukan perhatian serius.
12. ramah/ kasih
sayang terhadap sesama (manusia), binatang, dan lingkungan.
Dalam
pandangan Islam, semua makhluk Allah pada dasarnya harus disikapi/ disentuh dan
atau diperlakukan dengan ramah dan kasih sayang. Terutama perlakuan terhadap
hewan dan lingkungan. Al-Qur’an mengingatkan tentang status hewan yang juga
sama-sama sebagai makhluk Allah.
13. Hasrat
belajar.
Dimensi
belajar memiliki cakupan yang sangat luas tidak harus diartikan dengan duduk
dibangku sekolah/kuliah, akan tetapi juga digunakan untuk pengertian
mempelajari berbagai persoalan yang dibutuhkan oleh setiap insan. Termasuk para
pebisnis dalam hal ini pemasaran yang tidak ada henti-hentinya.
2.5.
MANAJEMEN
ASURANSI SYARIAH DI IRAN
Asuransi membawa misi ekonomi dan sosial. Ini karena
premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi yang oleh karena itu,
menanggung risiko pihak tertanggung. Dalam asuransi konvensional akad yang
digunakan adalah pengalihan risiko (risk transfer) dari tertanggung (muamman
lahu) oleh penanggung (muammin
lahu). Namun dalam sistem asuransi syariah, risiko ditanggung bersama
secara kolektif (risk sharing).
Di Indonesia pengamalan asuransi syariah pertama
kali adalah pada 1994 dengan berdirinya asuransi Takaful. Pedoman utama
kesesuaiannya dengan syariah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI). Ada enam fatwa yang menjadi pedoman operasional
asuransi syariah. Fatwa ini menjelaskan tentang tujuan asuransi, yaitu tolong
menolong dalam menghadapi risiko dan investasi. Karenanya, akad yang digunakan
adalah tijarah dengan tabarru’ atau wakalah bil ujrah dengan
tabarru’.
Republik Islam Iran hanya mengenal satu sistem
asuransi, asuransi Islam Iran. Iran memutuskan untuk mengganti sistem asuransi
konvensional setelah dunia Islam menemukan sistem asuransi baru yang sesuai
syariah. Setelah revolusi Islam Iran pada 1979, pemimpin spiritual Iran, Imam
Khomeini menegaskan bahwa asuransi konvensional tidak sesuai syariah.
Kemudian Iran mengenalkan tiga model asuransi.
1.
Asuransi Sosial (al-ta’min
al-ijtima’i).
Asuransi ini dikelola oleh negara
guna menanggung risiko para pegawai, pekerja dan warga negaranya. Asuransi ini
sepenuhnya untuk perlindungan bukan bisnis.
2.
Asuransi Arisan (al-ta’min
al-tabaduli).
Asuransi ini berjalan berdasarkan
kesepakatan masyarakat yang berkelompok. Kemudian menyetorkan sejumlah dana
untuk membantu para anggota yang terkena musibah. Asuransi arisan ini untuk
menanggung bersama risiko yang menimpa anggota dan hanya untuk kepentingan
perlindungan.
3.
Asuransi bisnis (al-ta’min al-tijari).
Asuransi ini dikelola oleh
perusahaan secara profesional yang diikuti oleh masyarakat. Tujuan asuransi ini
untuk memberi rasa aman dan mengambil alih risiko yang akan menimpa kepada anggotanya.
Dua model asuransi pertama dan kedua tersebut hanya
menggunakan akad tabarru’, sedangkan model ketiga, asuransi bisnis
menggunakan salah satu dari akad shulh, dhaman, ijarah atau Hibah.
Akad Shulh (perdamaian) menurut mereka tidak harus diawali dengan
permusuhan, tetapi beberapa pihak yang melakukan akad bersepakat (berdamai)
untuk menanggung risiko dan membayar sejumlah dana.
Akad dhaman, khususnya dhaman al-a’yan
al-kharijiyah adalah menanggung risiko dari kerusakan barang orang lain
karena ada janji dari perusahaan asuransi untuk menanggungnya. Sedangkan akad ijarah
dalam konteks asuransi adalah jasa sewa rasa aman dari pihak penanggung
(perusahaan asuransi) kepada tertanggung (nasabah), baik risiko ini benar-benar
terjadi sehingga perusahaan menanggungnya atau hanya sekadar memberi rasa
tenang kepada nasabah selama dalam proses asuransi.
2.6.
PERBEDAAN MANAJEMEN SYARIAH DI INDONESIA
DAN IRAN
Letak perbedaan yang mencolok asuransi syariah di Indonesia
dengan asuransi syariah di Iran ialah pada penyetoran premi. Asuransi syariah
membagi setoran premi kepada dua bagian, yaitu untuk dana tabarru’
(menanggung risiko bersama/dana kebajikan) dan dana investasi. Sehingga jika
terjadi klaim dari nasabah akan dibayarkan dari dana tabarru’, jika
tidak ada klaim maka dana tabarru’ menjadi amal baik nasabah.
Adapun dana investasi akan dikelola oleh perusahaan
yang hasilnya akan dibagi kepada peserta dengan persentase sesuai dengan
kesepakatan. Kapanpun nasabah berhenti ikut asuransi maka ia berhak untuk
mengambil kembali dana investasi yang telah disetorkan.
Asuransi di Iran setoran preminya hanya satu jalur,
baik menggunakan akad shulh, dhaman atau ijarah.
Premi yang dibayarkan dapat dianalogikan kita membayar jasa keamanan kepada
satpam. Baik ada gangguan keamanan atau tidak, satpam bekerja mengamankan kita
karena ia dibayar. Benefit untuk kita adalah rasa aman.
Demikian halnya dengan asuransi, premi yang dibayarkan
adalah untuk memberi rasa aman kepada nasabah bahwa risikonya akan ada yang
menanggung, baik risiko itu terjadi maupun tidak sampai batas waktu yang
ditentukan. Penilaian sebuah asuransi patuh kepada syariah terletak pada
penempatan investasi di bisnis yang sesuai syariah.
Pada akhirnya, asuransi syariah di Indonesia dan
asuransi di Republik Iran memiliki kesamaan dalam filosofi dan dasar
pijakannya. Tetapi pada praktik dan akad yang digunakan terdapat perbedaan yang
mencolok. Perbedaan ini mempunyai tujuan yang sama, menyejahterakan umat
manusia.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengelolahan keuangan, semacam
asuransi, akan berjalan dengan baik dan mempunyai kinerja yang sehat jika
dikelola dengan manajemen yang baik dan sesuai dengan norma peraturan yang
berlaku. Manajemen asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan
asuransi supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat diharapkan menghasilkan return positif bagi prusahaan
beserta para staf yang bekerja di dalamnya.
perbedaan yang mencolok asuransi syariah di
Indonesia dengan asuransi syariah di Iran ialah pada penyetoran premi. Asuransi
syariah membagi setoran premi kepada dua bagian, yaitu untuk dana tabarru’
dan dana investasi. Sedangkan Asuransi
di Iran setoran preminya hanya satu jalur.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Zainudin, Hukum Asuransi Syari’ah,
Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Dewan Syari’ah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Jakarta: DSN-MUI dan Bank
Indonesia, 2003.
Dewi, Gemala, dkk., Hukum Perikatan Islam di
Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
Iqbal, Muhaimin, Asuransi
Umum Syari’ah dalam Praktik Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba, Jakarta: Gema Insani, 2006.
[2]
Frianto Pandia, dkk. Lembaga keuangan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005), hlm. 135. Bandingkan O.P. Simorangkir, Pengantar Lembaga keuangan Bank dan
Nonbank (Bogor: Ghalia Indonesia, 2000), hlm. 176.
[3]
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia (Yogyakarta: Pondok Pesantren
Al-Muawwir, t.th), hlm. 1311. Bandingkan dengan Mahmud Yunus, Kamus Arab- Indonesia (Jakarta: PT.
Mahmud Yunus Wadzuriyyah, t.th), hlm. 379
[6]
Dibeberapa Negara Islam, atau Negara-negara berpenduduk
muslim memang sering dijumpai perbedaan istilah yang digunakan untuk menyebut
asuransi. Misal di negara timur tengah dikenal dengan istilah at-Takaful., di
Malaysia dan Brunei Darussalam lebih masyhur dengan sebutan at-Takaful. Justru
di Indonesia dikenal dengan istilah asuransi syari’ah. Lihat M. Amin Suma, Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional:
Teori, Sistem, Aplikasi, dan Pemasaran (Tangerang: Kholam Publishing,
2006), hlm. 40.
[7]
Muhaimin Iqbal, Asuransi
Umum Syari’ah dalam Praktek: Upaya Menghilangkan Garar, Maisir, dan Riba (Jakarta:
Gema Insani, 2006), hlm. 2.
[9]
Dewan Syari’ah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (Jakarta: DSN-MUI dan Bank
Indonesia, 2003), hlm. 135. Bandingkan Gemala Dewi, dkk. Hukum Perikatan Islam di Indonesia
(Jakarta: Kencana, 2005), hlm.171.