PENERAPAN
HUKUM WAKAF PADA TANAH WAKAF
Makalah
Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Akhir Manajemen Zakat, Infaq,Shadaqah, Wakaf
(ZISWAF)
Dosen
Pengampu: Dr. Dyarini, SE, M.Si.
Disusun
Oleh:
Ayu
Septiyamin (2012330002)
Desi
Nurjanah (2012330006)
Ida
Purnamawati (2012330012)
PROGRAM
STUDY EKONOMI ISLAM (2012-2013)
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH JAKARTA
CIREUNDEU
– JAKARTA SELATAN
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr Wb
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat
dan limpahan rahmatnyalah maka kami selaku penyusun dapat menyelesaikan sebuah karya tulis ini dengan tepat
waktu.
Berikut
ini penyusun mempersembahkan sebuah makalah dengan judul Penerapan Hukum Wakaf
Pada Tanah Wakaf, yang mana penyusun harap dapat memberikan manfaat yang besar
bagi kita untuk mempelajari penerapam hukum wakaf ini.
Melalui
kata pengantar ini penyusun terlebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman
bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang penyusun buat
kurang tepat.
Dengan
ini penyusun mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan
semoga allah SWT memberkahi kita semua dan makalah ini, sehingga dapat
memberikan manfaat. Aamiin.
Wassalamualaikum Wr Wb
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................. i
DAFTAR
ISI................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................. 1
A. Latar
Belakang................................................................................................ 1
B. Pembatasan Masalah....................................................................................... 2
C. Perumusan
Masalah......................................................................................... 2
D. Maksud
Dan Tujuan........................................................................................ 2
BAB II METODOLOGI PENELITIAN........................................ 3
A.
Jenis
Penelitian....................................................................... 3
B.
Metode
Pengumpulan Data............................................................................ 3
C.
Sistematika
Penulisan..................................................................................... 3
BAB III PEMBAHASAN............................................................. 4
A.
Pengertian
Wakaf........................................................................................... 4
B.
Dasar
Hukum Wakaf...................................................................................... 5
C.
Syarat
dan Rukun Wakaf............................................................................... 6
D.
Macam
– Macam Wakaf................................................................................ 7
E.
Manfaat
Wakaf.............................................................................................. 12
F.
Status
Hukum Hak Milik Harta Wakaf.......................................................... 13
G.
Konsep
Wakaf Menurut Perundang – Undangan di Indonesia..................... 14
H.
Kedudukan
Harta Wakaf............................................................................... 14
I.
Sejarah
Hukum Wakaf................................................................................... 16
J.
Pengertian
Tanah Wakaf................................................................................ 17
K.
Tata
Cara Perwakafan Tanah Milik................................................................ 18
L.
Surat
Yang Harus di bawa Oleh Wakif......................................................... 19
M.
Hak
dan Kewajiban Nadir............................................................................. 19
N.
Mengganti
Barang Wakaf.............................................................................. 20
O.
Pengaturan
Wakaf........................................................................ 20
BAB
IV PENUTUP..................................................................... 22
A.
Kesimpulan..................................................................................................... 22
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam
mengajarkan bagaimana umat mewujudkan masyarakat sejahtera yang berkeadilan
sosial. Di dalam Al-Qur’an diatur cara menafkahkan harta yang dimiliki umat
Islam demi kesejahteraan umum, antara lain melalui zakat, infaq, shadaqah,
qurban, hibah dan wakaf. Potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang
memiliki manfaat ekonomis perlu digali dan dikembangkan. Salah satu langkah
strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf
sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan sarana ibadah
dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain
untuk memajukan kesejahteraan umum.
Salah satu
benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan adalah tanah yang merupakan sumber
segala macam kekayaan materi, karena dari tanah dapat diperoleh berbagai
manfaat. Tanah harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan
sebesar-besar kemakmuran rakyat yang merupakan amanat Undang-undang Dasar RI
Tahun 1945 sebagaimana dipertegas dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Wakaf adalah perbuatan
hukum wakif (yang mewakafkan) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian
harta benda wakaf miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
Atas dasar
tersebut, maka penerapan hukum wakaf terhadap tanah wakaf harus dijalankan
sesuai dengan aturan perundang-perundangan yang berlaku, agar fungsi wakaf
benar-benar memberi mamfaat untuk kesejahteraan umum sehingga tanpa ada kendala
dalam penerapannya.
B. Pembatasan masalah
Agar
penyusunan makalah ini dapat mencapai hasil yang baik sesuai dengan tujuan yang
dikehendaki, maka penyusun akan membatasi pada masalah-masalah tertentu saja,
yang ada kaitannya dengan judul makalah ini sehingga masalah-masalah yang
diteliti tidak begitu luas. Penyusun dalam menyusun karya ilmiah membatasi
dengan judul Penerapan Hukum Wakaf Terhadap Tanah Wakaf.
C. Perumusan Masalah
Permasalahan merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat
pertanyaan-pertanyaan apa saja yang ingin dicarikan jawabannya.[1] Bertitik tolak pada keterangan itu, maka yang menjadi pokok permasalahan
dalam penelitian ini adalah
1.
Apa itu wakaf?
2.
Bagaimanakah penerapan hukum wakaf
terhadap tanah wakaf?
D. Maksud dan tujuan
1.
Untuk mengetahui tentang wakaf
2.
Untuk mengetahui penerapan hukum
wakaf terhadap tanah wakaf.
BAB II
METODE
PENELITIAN
A. Jenis
Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis
penelitian kepustakaan (Library
Research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber –
sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan library research menurut Sutrisno
Hadi, adalah suatu riset kepustakaan atau penelitian murni.[2]
Dalam penelitan ini dilakukan dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis
seperti kitab/buku, majalah, dan lain-lain.
B. Metode
Pengumpulan Data
pengumpulan
data dilakukan dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research). Dalam hal ini penggunaan kepustakaan meliputi
di dalamnya seperti buku-buku, skripsi, tesis, majalah, surat kabar yang ada relevansinya
dengan tema makalah ini.
C.
Sistematika Penulisan
Dalam
penulisan makalah ini ditulis dengan sistematika yang dibagi dalam 4 (empat)
bab, masing - masing terdiri atas beberapa bagian, sebagai berikut:
Bab I pendahuluan,
meliputi uraian latar belakang masalah, Pembatasan Masalah, rumusan masalah,
Maksud dan tujuan.
Bab II metodelogi
penelitian, yang menguraikan tentang jenis penelitian, metode pengumpulan data,
dan sistematika penulisan.
Bab IV pembahasan,
memuat tentang Wakaf dan yang berhubungan dengan wakaf, serta penerapan hukum
wakaf pada tanah wakaf.
Bab V penutup,
merupakan bagian terakhir penulisan makalah ini. Pada bab ini akan disimpulkan
keseluruhan isi dari makalah ini.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf
Perwakafan
atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Dalam
hukum Islam, wakaf termasuk ke dalam kategori ibadah sosial (ibadah
ijtimaiyyah).[3] Secara
bahasa wakaf berasal dari kata waqafa yang artinya al-habs(menahan).[4]
Dalam pengertian istilah, wakaf adalah menahan atau menghentikan harta yang
dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri
kepada Allah.[5] Menurut Sayyid Sabiq wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya
di jalan Allah.[6] Menurut Muhammad Jawad Mughniyah, wakaf adalah
sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan
(pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.[7]
Wakaf adalah menghentikan pengalihan hak atas suatu harta dan menggunakan
hasilnya bagi kepentingan umum sebagai pendekatan diri kepada Allah.[8] Adapun menurut Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2004 (Tentang Wakaf) bahwa wakaf
dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: (wakif, nazhir, harga
benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, jangka waktu wakaf).
Dengan demikian, yang dimaksud dengan wakaf adalah menyediakan suatu harta
benda yang dipergunakan hasilnya untuk kemaslahatan umum ( Usman, 2009 : 52 ).
Dalam pandangan umum harta tersebut adalah milik Allah, dan oleh sebab itu,
persembahan itu adalah abadi dan tidak dapat dicabut kembali. Harta itu sendiri
ditahan dan tidaklah dapat dilakukan pemindahan. Selanjutnya wakaf tersebut
tidak dapat diakhiri, ia milik Allah dan haruslah diabadikan, sesuai dengan
kecerdasan manusia untuk menjamin keabadian itu dengan suatu fiksi hukum yang
menyatakan bahwa harta itu telah berpindah milik ke tangan Tuhan Yang
Mahakuasa. Karenanya harta yang dijadikan wakaf tersebut tidak habis karena
dipakai, dengan arti biarpun faedah harta itu diambil, tubuh benda itu masih
tetap ada (Usman, 2009 : 53 ).
B. Dasar Hukum Wakaf
1. Dasar wakaf yang bersumber dari
Al-Quran
Artinya: “
Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”
( QS : al-Hajj
: 77 )
Artinya: “Kamu
sekali - kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna ) sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahui” ( QS: Ali Imran : 92 )
Artinya: “
Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang - orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan butiran benih yang menumbuhkan
tujuh butir, pada tiap - tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipat
gandakan ( ganjaran ) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (
karunia-Nya ) lagi Maha Mengetahui ”( QS : Al-Baqarah : 261 ).
2. Dasar wakaf yang
bersumber dari Hadist
Artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata
: “ Umar mengatakan kepada Nabi SAW Saya mempunyai seratus dirham saham di
Khaibar. Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu.
Tetapi saya ingin menyedekahkannya. Nabi SAW mengatakan kepada Umar : Tahanlah
( jangan jual, hibahkan dan wariskan ) salnya ( modal pokok ) dan jadikan buahnya
sedekah untuk sabilillah”( HR. Bukhari dan Muslim )
Artinya: "Telah mengabarkan
kepada kami dari Yahya bin Ayyub dan Qutaibah Ya'ni bin Sa'id dan Ibnu Hujrin
dari Ismail Ibnu Ja'far dari al-'Ala' dari bapaknya dari Abu Hurairah ra.
(katanya) sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: apabila manusia sudah mati,
maka putuslah amalnya kecuali dari tiga macam, yaitu sedekah jariyah, atau ilmu
yang dimanfaatkan, atau anak yang saleh yang mendo'akannya". (HR. Muslim).
Berdasarkan hadis di atas
menunjukkan bahwa wakaf merupakan salah satu ibadah yang pahalanya tidak akan
putus sepanjang manfaat harta yang diwakafkan itu masih dapat diambil, meskipun
si pelaku wakaf sudah meninggal dunia. Oleh sebab itu wakaf tergolong ke dalam
kelompok amal jariyah (yang mengalir).
C. Syarat Dan Rukun Wakaf
Adapun rukun
wakaf dan syarat yang menyertainya adalah sebagai berikut”:
1.
Waqif (orang yang mewakafkan).
Orang
yang mewakafkan ( wakif ) disyaratkan memiliki kecakapan hukum dalam
membelanjakan hartanya, yang meliputi 4 kriteria, yaitu :
1)
Merdeka
Wakaf yang dilakukan oleh seorang budak ( hamba
sahaya ) tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara
memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak
mempunyai hak milik, dirinya dan apa yang dimiliki adalah kepunyaan tuannya.
2) Berakal
sehat
Wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah
hukumnya, sebab ia tidak berakal, tidak mumayyiz dan tidak cakap melakukan akad
serta tindakan lainnya.
3) Dewasa
Tidak sah hukumnya wakaf yang berasal dari anak-anak
yang belum baligh. Sebab, jika dia belum dapat membedakan sesuatu, dia tidak
layak untuk bertindak sekehendaknya. Walaupun dia adalah anak yang sudah
mengerti, dia tidak layak membuat satu keputusan, bersedekah dan segala bentuk
kesepakatan yang akan membahayakannya sendiri.
4) Tidak
berada di bawah pengampuan ( boros/ lalai )
Orang yang berada di bawah pengampuan dipandang
tidak cakap untuk berbuat kebaikan, maka wakaf yang dilakukan hukumnya tidak
sah.
2. Mauquf atau benda yang
diwakafkan
Syarat-syarat harta benda yang diwakafkan yang harus
dipenuhi sebagai berikut:
a. Benda
wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang, tidak sekali pakai
b. benda
wakaf dapat berupa milik kelompok atau badan hukum
c. hak
milik wakif yang jelas batas-batas kepemilikannya
d. benda
wakaf itu dapat dimiliki dan dipindahkan kepemilikannya
e. benda
wakaf dapat dialihkan hanya jika jelas-jelas untuk maslahat yang lebih besar
f. benda
wakaf tidak dapat diperjual belikan, dihibahkan atau diwariskan.[9]
3. Mauquf 'alaih (tujuan
wakaf)
Untuk menghindari penyalahgunaan wakaf, maka wakif perlu menegaskan tujuan wakafnya. Apakah harta yang diwakafkan itu untuk menolong keluarganya sendiri sebagai wakaf keluarga (waqf ahly), atau untuk fakir miskin,
dan lain-lain, atau untuk kepentingan umum (waqf khairy). Yang jelas tujuannya adalah untuk kebaikan,
mencari keridhaan Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.[10]
Kegunaan wakaf bisa untuk
sarana ibadah murni, bisa juga untuk sarana sosial keagamaan lainnya yang lebih
besar manfaatnya. Karena itu, wakaf tidak
bisa digunakan untuk kepentingan maksiat, membantu, mendukung atau yang
memungkinkan untuk tujuan maksiat.
Menurut Abu Yahya Zakariya, menyerahkan wakaf kepada orang yang tidak jelas
identitasnya adalah tidak sah.[11]
Faktor administrasi, kecermatan, dan ketelitian dalam mewakafkan barang menjadi sangat penting, demi keberhasilan tujuan
dan manfaat wakaf itu sendiri.
Alangkah ruginya, jika niat yang baik untuk mewakafkan hartanya, tetapi kurang cermat dalam tertib
administrasinya, mengakibatkan tujuan wakaf
menjadi terabaikan. Jika tertib administrasi ini ditempatkan sebagai wasilah (instrumen) hukum, maka hukumnya
bisa menjadi wajib. Sebagaimana aksioma hukum yang diformulasikan para ulama
"li al-wasail hukm al-maqashid"
artinya "(hukum) bagi perantara, adalah hukum apa yang menjadi
tujuannya".[12]
4. Shighat ( Ikrar wakaf )
Shighat wakaf
ialah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk
menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Namun shighat wakaf cukup dengan ijab saja
dari wakif tanpa memerlukan qabul dari mauquf‟alaih.
Begitu juga qabul tidak menjadi syarat sahnya wakaf dan juga tidak menjadi
syarat untuk berhaknya mauquf‟alaih memperoleh
manfaat harta wakaf, kecuali pada wakaf yang tidak tertentu. Status shighat adalah salah satu rukun
wakaf. Wakaf tidak sah tanpa shighat.
Setiap shighat mengandung ijab,
dan mungkin mengandung qabul pula.
Dasar perlunya shighat ialah karena wakaf adalah melepaskan hak milik dan benda
dan manfaat atau dari manfaat saja dan memilikkan kepada yang lain. Maksud
tujuan melepaskan dan memilikkan adalah urusan hati. Tidak ada yang menyelami
isi hati orang lain secara jelas, kecuali melalui pernyataan sendiri. Karena
itu pernyataanlah jalan untuk mengetahui maksud tujuan seseorang. Ijab wakif
tersebut mengungkapkan dengan jelas keinginan wakif memberi wakaf. Ijab dapat
berupa kata-kata. Bagi wakif yang tidak mampu mengungkapkannya dengan
kata-kata, maka ijab dapat berupa tulisan atau isyarat.
D.
Macam
– Macam Wakaf
Ditinjau dari segi ditujukan kepada siapa wakaf itu,
maka wakaf dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam:
1.
Wakaf ahli: wakaf yang
ditujukan untuk anak cucu atau kaum kerabat, kemudian sesudah mereka itu
ditujukan untuk orang-orang fakir. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf dzurri.[13]
Apabila ada seorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada
cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang
ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Dalam satu segi wakaf ahli/dzurri ini baik sekali, karena si wakif akan mendapat dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal
ibadah wakafnya, juga kebaikan dari silatur
rahimnya.[14]Rasulullaah
SAW pernah memberi saran kepada Abu Thalhah agar wakafnya diberikan kepada ahli
kerabat, seperti hadis riwayat Muslim di bawah ini.
Artinya: Bersumber dari Ishaq bin Abdillah bin Abi
Thalhah, beliau
mendengar Anas bin Malik berkata: "Dulu, Abu
Thalhah adalah seorang shahabat Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah.
Dan harta yang paling dia sukai adalah kebun Bairaha yang menghadap ke mesjid.
Rasulullah saw. biasa masuk ke kebun itu untuk minum airnya yang tawar. Ketika
turun ayat berikut: "Sekali-kali kalian tidak sampai kepada kebaikan (yang
sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebahagian harta yang kalian
cintai..." (Ali Imran, ayat 92), Abu Thalhah datang kepada Rasulullah saw.
dan berkata: "Allah telah berfirman dalam KitabNya. Sekali-kali kalian
tidak sampai kepada kebaikan yang sempurna sebelum kalian menafkahkan
sebahagian harta yang kalian cintai, sedangkan harta yang paling kucintai
adalah kebun Bairaha, maka kebun itu kusedekahkan karena Allah. Aku
mengharapkan kebaikan dan simpanannya (pahalanya nanti di akherat) di sisi
Allah. Oleh sebab itu, pergunakanlah kebun itu, ya Rasulallah,
sekehendakmu." Rasulullah saw. bersabda: "Bagus itu adalah harta yang
menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan Aku telah mendengar apa yang
engkau katakan mengenai kebun itu. Dan aku berpendapat, hendaknya kebun itu
engkau berikan kepada para kerabatmu." Abu Thalhah pun membagi kebun itu
dan memberikan kepada para kerabatnya dan anak-anak pamannya. (HR. Muslim)
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa wakaf ahli ini
adalah wakaf yang sah dan telah dilaksanakan oleh kaum muslimin. Yang berhak
mengambil manfaat wakaf ahli ialah orang-orang yang tersebut dalam sighat wakaf. Persoalan yang bisa
timbul kemudian dari para wakaf ahli ini, ialah bila orang yang tersebut dalam sighat wakaf itu telah meninggal
dunia, atau ia berketurunan jika dinyatakan bahwa keturunan berhak mengambil
manfaat wakaf itu, atau orang-orang tersebut tidak mengelola atau mengambil
manfaat harta wakaf itu.[15]
Bila terjadi keadaan yang demikian, maka biasanya harta wakaf itu dikembalikan
pada tujuan wakaf pada umumnya, yaitu dimanfaatkan untuk menegakkan agama Allah
atau untuk keperluan sosial. Contohnya:
ialah A mewakafkan sebidang tanahnya kepada keluarga
B. Pada suatu saat kemudian dari keluarga B punah, tidak seorangpun yang
tinggal, maka harta wakaf itu dikembalikan kepada Allah dan digunakan untuk
kepentingan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah.[16]Sekalipun
agama Islam membolehkan wakaf ahli, tetapi negara negara Islam, seperti Mesir,
Syiria dan negara-negara lain yang pernah melaksanakannya, mengalami
kesulitan-kesulitan di kemudian hari dalam menyelesaikan perkara atau persoalan
yang timbul karenanya. Karena itu Mesir menghapuskan lembaga wakaf ahli ini
dengan Undang-Undang No. 180 tahun 1952, sedang Syiria telah menghapuskan
sebelumnya. Karena itu perlu dipikirkan kemungkinan terjadinya wakaf ahli di
Indonesia pada masa-masa yang akan datang.[17]
2.
Wakaf Khairi
Wakaf yang diperuntukkan kebaikan semata-mata.[18]
Dengan kata lain wakaf khairi merupakan
wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau
kemasyarakatan. Seperti wakafyang diserahkan untuk keperluan pembangunan
masjid, sekolahan, jembatan, rumah sakit, panti asuhan, anak yatim dan lain
sebagainya. Wakaf khairi adalah
wakaf yang lebih banyak manfaatnya dari pada wakaf ahli, karena tidak terbatas
pada satu orang/kelompok tertentu saja, tetapi manfaatnya untuk umum, dan
inilah yang paling sesuai dengan tujuan perwakafan.
Dalam wakaf khairi,
si wakif dapat juga mengambil
manfaat dari harta yang diwakafkan.[19]
Seperti wakaf masjid maka si wakif boleh
saja di sana, atau mewakafkan sumur, maka si wakif boleh mengambil air dari sumur tersebut sebagaimana pernah
dilakukan oleh Nabi dan sahabat Utsman bin Affan. Wakaf khairi atau wakaf umum inilah yang paling sesuai dengan ajaran
Islam dan yang dianjurkan pada orang yang mempunyai harta untuk melakukannya
guna memperoleh pahala yang terus mengalir bagi orang yang bersangkutan
kendatipun ia telah meninggal dunia, selama wakaf itu masih dapat diambil
manfaatnya. Bentuk-bentuknya tersebut di atas, wakaf khairi ini jelas merupakan wakaf yang benar-benar dapat dinikmati
manfaatnya oleh masyarakat dan merupakan salah satu sarana penyelenggaraan
kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang keagamaan maupun dalam bidang
ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.[20]
E.
Manfaat
Wakaf
Wakaf
memiliki hikmah yang sangat besar, dan pahala yang diterima oleh mereka yang melakukannya adalah amat besar pula. Sebagian
orang miskin tidak mampu untuk
mencari nafkah dikarenakan lemahnya kekuatan yang mereka miliki, yang disebabkan karena sakit atau yang
lainnya, seperti halnya para wanita
yang tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pekerjaan sebagaimana para lelaki. Mereka
adalah orang-orang yang sangat berhak mendapatkan cinta dan belas kasihan. Apabila diwakafkan kepada mereka sejumlah harta
atau sedekah, maka hal itu akan
sangat membantu mereka untuk bisa terlepas dari belenggu kemiskinan, sehingga beban kehidupan mereka akan menjadi
lebih ringan. Orang yang mewakafkan
hartanya akan mendapatkan pahala dari Allah
di hari yang tidak ada perlindungan kecuali perlindungan-Nya, yaitu di hari di mana amal perbuatan ditimbang.[21]
Al-Qur'an
tidak pernah menjelaskan secara spesifik dan tegas tentang wakaf. Hanya saja, karena wakaf itu merupakan salah satu bentuk
kebajikan melalui harta benda, maka
para ulama pun memahami bahwa ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan
pemanfaatan harta untuk kebajikan juga mencakup
kebajikan melalui wakaf.[22]
Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang
kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan untuk jalan kebaikan.[23]
Untuk itu wakaf hikmahnya besar sekali antara
lain:
a.
Harta benda yang
diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu
khawatir barangnya hilang atau pindah tangan, karena barang wakaf tidak boleh
dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Orang yang berwakaf sekalipun sudah
meninggal dunia, masih terus menerima pahala, sepanjang barang wakafnya itu
masih tetap ada dan masih dimanfaatkan.
b.
Wakaf merupakan
salah-satu sumber dana yang penting yang besar sekali manfaatnya bagi
kepentingan agama dan umat. Antara lain untuk pembinaan kehidupan beragama dan
peningkatan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi orang-orang yang tidak
mampu, cacat mental / fisik, orang-orang yang sudah lanjut usia dan sebagainya
yang sangat memerlukan bantuan dari sumber dana seperti wakaf itu.66
Mengingat besarnya manfaat wakaf
itu, maka Nabi sendiri dan para sahabat dengan ikhlas mewakafkan masjid, tanah,
sumur, kebun dan kuda milik mereka pribadi. Jejak (sunah) Nabi dan para
sahabatnya itu kemudian diikuti oleh umat Islam sampai sekarang.67
F.
Status
Hukum Hak Milik Harta Wakaf
Setelah selesai dilakukan ijab
qabul, maka harta wakaf tersebut menjadi milik Allah SWT, yang selanjutnya
dikelola dan diurus oleh seseorang. Dalam hukum Islam orang yang mengelola dan
mengurus harta wakaf ini dinamakan dengan qayyim atau nadhir atau mutawali.
Mutawali atau nadhir inilah yang mengelola dan mengurus harta wakaf tersebut.
Untuk sekadarnya mutawali dibenarkan untuk mengambil sebagian dari manfaat
harta wakaf dalam rangka menjalankan fungsi kepengurusan dan kepengelolaannya
atas harta wakaf yang diserahkan kepadanya.Mutawali diangkat dan diberhentikan
oleh orang yang memberikan wakaf. Apabila tidak ada mutawali maka kewajiban itu
dikerjakan oleh Pemerintah (Usman, 2009 : 63 ).
Jabatan mutawali dapat dicabut apabila
wakif berkhianat dalam mengurus harta wakaf, atau tidak menjaga dengan baik,
atau menyalahi syarat-syarat wakaf yang sudah dibuat, dan diminta kerugian
wakaf lantaran kesalahan-kesalahan itu walaupun dia itu wakif sendiri ( Usman,
2009 : 64 ).
G. Konsep
Wakaf Menurut Perundang-Undangan di Indonesia
1.
Peraturan-peraturan
perundang-undangan tentang wakaf
a.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ( Usman, 2009 : 153 ).
b.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang Wakaf ( Usman, 2009 : 181 ).
c.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik ( Usman,
2009 : 220 ).
d.
Peraturan Menteri Agama
Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik ( Usman, 2009 : 234 ).
e.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan
Tanah Milik.
(Usman,
2009 : 242 ).
f.
Instruksi Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1978 dan Nomor 1 Tahun
1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik ( Usman, 2009 : 249 ).
g.
Keputusan Bersama
Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 422
Tahun 2004 dan Nomor 3 / SKB / BPN / 2004 tentang Sertifikat Tanah Wakaf
(
Usman, 2009 : 251 ).
H.
Kedudukan
Harta Wakaf
Dalam pandangan Al-Maududi bahwa
pemilikan harta dalam Islam itu harus disertai dengan tanggung jawab moral.
Artinya, segala sesuatu ( harta benda ) yang dimiliki oleh seseorang atau
sebuah lembaga, secara moral harus diyakini secara teologis bahwa ada sebagian
dari harta tersebut menjadi hak bagi pihak lain, yaitu untuk kesejahteraan
sesama yang secara ekonomi kurang atau tidak mampu.
Azas keseimbangan dalam kehidupan
atau keselarasan dalam hidup merupakan azas hukum yang universal. Azas tersebut
diambil dari tujuan perwakafan. Yaitu untuk beribadah atau pengabdian kepada
Allah swt sebagai wahana komunikasi dan keseimbangan spirit antara manusia
dengan Allah. Titik keseimbangan tersebut pada gilirannya akan menimbulkan
keserasian dirinya dengan hati nuraninya untuk mewujudkan ketenteraman dan
ketertiban dalam hidup. Azas keseimbangan telah menjadi azas pembangunan, baik
di dunia maupun di akhirat, yaitu antara spirit dengan materi dan individu
dengan masyarakat banyak ( Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007 : 67 ).
Azas pemilikan harta benda adalah
tidak mutlak, tetapi dibatasi atau disertai dengan ketentuan-ketentuan yang
merupakan tanggung jawab moral akibat dari kepemilikan tersebut. Pengaturan
manusia berhubungan dengan harta benda merupakan hal yang esensiil dalam hukum
dan kehidupan manusia. Pemilikan harta benda menyangkut bidang hukum, sedang
pencarian dan pemanfaatan harta benda menyangkut bidang ekonomi dan keduanya
bertalian erat yang tidak bisa dipisahkan.
Sejalan dengan konsep kepemilikan
harta dalam Islam, maka harta yang telah diwakafkan memiliki akibat hukum,
yaitu ditarik dari lalu lintas peredaran hukum yang seterusnya menjadi milik
Allah, yang dikelola oleh perorangan dan atau lembaga Nazhir, sedangkan manfaat
bendanya digunakan untuk kepentingan umum ( Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007
: 68 ).
Sebagai konsep sosial yang memiliki
dimensi ibadah, wakaf juga disebut amal shadaqah jariyah, dimana pahala yang
didapat oleh wakif akan selalu mengalir selama harta tersebut masih ada dan
bermanfaat. Untuk itu harta yang telah diikrarkan untuk diwakafkan, maka sejak
itu harta tersebut terlepas dari kepemilikan wakif dan kemanfaatannya menjadi
hak-hak penerima wakaf. Dengan demikian, harta wakaf tersebut menjadi amanat
Allah kepada orang atau badan hukum untuk mengurus dan mengelolanya.
Apabila seseorang mewakafkan
sebidang tanah untuk pemeliharaan lembaga pendidikan atau balai pengobatan yang
dikelola oleh suatu yayasan, maka sejak diikrarkan sebagai harta wakaf, tanah
tersebut terlepas dari hak milik si wakif, pindah menjadi hak Allah dan
merupakan amanat pada lembaga atau yayasan yang menjadi tujuan wakaf. Sedangkan
yayasan tersebut memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola dan
memberdayakannya secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat banyak (
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007 : 69 ).
I.
Sejarah Hukum Wakaf
Sejak dan setelah
datangnya Islam, sebagian besar masyarakat Indonesia melaksanakan wakaf
berdasarkan paham keagamaan yang dianut, yaitu faham Syafi’iyyah dan adat
kebiasaan setempat. Sebelum adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
tentang Perwakafan Tanah Milik, masyarakat Islam Indonesia masih menggunakan
kebisaaan-kebisaaan keagamaan, seperti kebisaaan melakukan perbuatan hukum
perwakafan tanah secara lisan atas dasar saling percaya kepada seseorang atau
lembaga tertentu, kebiasaan memandang wakaf sebagai amal sholeh yang mempunyai
nilai mulia di hadirat Allah tanpa harus melalui prosedur administratif, dan
harta wakaf dianggap milik Allah semata yang siapa saja tidak akan berani mengganggu
gugat.
Kajian wakaf
sebagai lembaga yang diatur oleh negara merujuk kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara itu. Di Indonesia, perwakafan telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1905. Sebelum Lahirnya
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Hukum dan Perundang-undangan perwakafan di
indonesia sampai saat ini belum meliputi seluruh bentuk perwakafan. Selama ini,
baru terdapat peraturan pemerintah tentang perwakafan tanah milik yang
merupakan kelanjutan dari Undang-undang Pokok Agraria, Khususnya pasal 49
(1).
Lahirnya
Undang-undang pokok Agraria di zaman kemerdekaan, yaitu Undang-undang Nomor 5
tahun 1960 yang merupakan unifikasi hukum tanah di seluruh indonesia (Daerah
istimewa yogyakarta baru melaksanakannya tahun 1984) memperkokoh dasar hukum
perwakafan, khususnya perwakafan tanah milik. Pasal 14 (1) huruf b,
undang-undang tersebut menyatakan: Pemerintah dalam rangka sosialisme
Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan dan penggunaan bumi,
air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk
keperluan perbiadatan dan keperluan keperluan lainnya, sesuai dengan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
UUPA pasal
49 menyangkut hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial yang
berbunyi:
1.
Hak milik tanah badan-badan keuangan
dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial
diikuti dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah
yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
- Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagaimana di maksud pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai.
- Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah.
J. Pengertian Tanah Wakaf
Tanah wakaf
adalah suatu hak atas tanah yang diperoleh dari seseorang atau badan hukum
(wakif) yang diperuntukkan/digunakan untuk peribadatan atau kepentingan umum
(masyarakat banyak), bukan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan peruntukkannya
atau tujuan wakaf. Sedangkan tanah yang dapat di wakafkan, adalah tanah yang
berstatus tanah milik, karena ia mempunyai sifat terkuat dan terpenuh bagi si
empunya tanah. Oleh karena itu apabila tanah tersebut diwakafkan, maka tidak
menimbulkan akibat yang dapat menggangu sifat kekekalan dan keabadian kelembagaan
tanah wakaf itu sendiri.
Menurut
Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 1977 :
Bahwa pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat
dilakukan perubahan pemanfaatan atas penggunaan lain dari pada yang dimaksud
dalam ikrar wakaf. Akan tetapi ada beberapa kemungkinan untuk mengadakan
penyimpangan dari ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal
tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Agama, yaitu : karena tidak sesuai dengan tujuan wakaf seperti yang telah
diikrarkan wakif dan karena adanya kepentingan umum.
K. Tata Cara
Perwakafan Tanah Milik
1. Calon wakif
dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat
Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2. Untuk
mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas
dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi
tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya
dalam bentuk tertulis atau surat.
3. Calon wakif
yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis
dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang
mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang
mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi.
4. Tanah yang
diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah
yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa.
5. Saksi ikrar
wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera
setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah
L. Surat Yang
Harus Dibawa Oleh Wakif
Calon wakif
harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.
1.
Sertifikat hak milik atau sertifikat
sementara pemilikan tanah
- Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan.
- Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat.
M. Hak Dan
Kewajiban Nadir
Nadir adalah
kelompok atau badan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan
pengurusan benda wakaf
a.
Hak Nadir
1.
Nadir berhak menerima penghasilan
dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen
Agama Kabupaten atau Kotamadya. Dengan ketentuan tidak melebihi dari 10 % ari
hasil bersih tanah wakaf.
2.
Nadir dalam menunaikan tugasnya
dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala
Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.
b.
Kewajiban Nadir
Kewajiban
nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara
lain:
1.
Menyimpan dengan baik lembar kedua
salinan Akta Ikrar Wakaf
2.
Memelihara dan memanfaatkan tanah
wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya
3. Menggunakan
hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakafnya.
N. Mengganti
Barang Wakaf
Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah
pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh
diberikan, dijual atau dibagikan. Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti
atau dijual. Persoalannya akan jadi lain jika barang wakaf itu sudah tidak
dapat dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual
setelah barang tersebut dijual. Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya.
Dalam keadaan demikian, mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara
demikian, barang yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan
wakaf semula tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan
tadi.
Sayyidina Umar r.a. pernah
memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain menjadi masjid yang baru dan
lokasi bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat
dimanfaatkan. Juga Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah
kemaslahatan. Maka mengganti barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap
dapat dibenarkan menurut inti dan tujuan hukumnya.
O. Pengaturan
Wakaf
Tujuan wakaf
dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan
berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan
kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja,
susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh
yayasan penanggung jawabnya.
Pengaturan
wakaf ini sudah barang tentu berbeda-beda antara masing-masing orang yang
mewakafkannya meskipun tujuan utamanya sama, yaitu demi kemaslahatan umum.
Penyerahan wakaf secara tertulis diatas materai atau denagn akta notaris adalah
cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan
penyimpangan dan penyelewengan dari tujuan wakaf semula mudah dikontrol dan
diselesaikan. Apalagi jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan
yang telah bonafide dan profesional, kemungkinan penyelewengan akan lebih
kecil.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Setelah
datangnya islam atau sebelum adanya aturan perundang-undangan tentang wakaf,
sebagian besar masyarakat Indonesia melaksanakan wakaf berdasarkan paham keagamaan
yang dianut. Yaitu faham Syafi’iyyah dan adat kebiasaan setempat.
2. Wakaf adalah
menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil mamfaat untuk kebaikan dan
kemajuan islam.
3. Tanah wakaf
adalah suatu hak atas tanah yang diperoleh dari seseorang atau badan hukum
(wakif) yang diperuntukkan/digunakan untuk peribadatan atau kepentingan umum
(masyarakat banyak), bukan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan
peruntukkannya atau tujuan wakaf.
Landasan Penerapan Hukum Wakaf
A.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik
B.
Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977
tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
C.
Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan
Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah
Milik
D.
Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang
Perwakafan Tanah Milik
4.
Wakif (pewakaf) harus membawa surat
dan diserahkan kepada PPAIW sebelum pelaksananaan ikrar wakaf
5.
Hak Nadir adalah kelompok atau badan
hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda
wakaf.
6.
Kewajiban nadir adalah mengurus dan
mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya.
7.
Prinsip wakaf adalah pemilikan
terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan,
dijual atau dibagikan.
8.
Dalam keadaan tertentu, barang wakaf
boleh digantikan. apabila barangnya sudah rusak.
[1]
Jujun S.
Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cet. 7, Jakarta:
Pustaka
Sinar Harapan, 1993, hlm. 312.
[2] Sutrisno Hadi, Metodologi
Research, Jilid I, Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas
Psikologi,
UGM, 1981, hlm. 9.
[3] Departemen
Agama, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta: Proyek
Peningkatan Zakat dan Wakaf Dirjen
Bimas dan Penyelenggaraan Haji, 2003, hlm. 1
[4] Sayyid Sabiq, Fiqh
al-Sunnah, Beirut: Dar al-Fikr, tth, hlm. 307. Lihat juga Syekh
Zainuddin Ibn Abd Aziz
al-Malibary, Fath al-Mu’in, Semarang: Toha Putera , tth, hlm. 87.
[5] Imam Taqiyuddin
Abu Bakar ibn Muhammad Al-Hussaini, Kifayah Al Akhyar, Juz 1,
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah,
t.th., hlm. 319.
[6] Sayyid Sabiq, loc.
cit.,
[7] Muhammad Jawad
Mughniyah, al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Khamsah, Terj. Masykur,
Afif Muhammad, Idrus al-Kaff,
"Fiqih Lima Mazhab", Jakarta: Lentera, 2001, hlm. 635
[8] Amir
Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2003, hlm.
223
[9] Jika benda
wakaf dapat seenaknya diperjual belikan, dihibahkan atau diwariskan maka
hal
ini akan membuat tidak percaya lagi bagi masyarakat dan khususnya pemberi
wasiat.
[10] Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual,
op. cit., hlm. 323
[11] Ibid, hlm. 324.
[12] Ibid., hlm. 324.
[13] Sayyid Sabiq, op.cit.,
hlm. 307.
[14] Faishal Haq dan
Saiful Anam, Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, Jakarta: PT
Garoeda
Buana, 1992, hlm. 3.
[15] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh, Jilid
3, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995, hlm. 199.
[16] Ibid., hlm. 199
[17] Ibid., hlm. 200
[18] Sayyid Sabiq, op.cit.,
hlm. 307.
[19] Faishal Haq dan Saiful Anam, op.
cit., hlm. 6 – 7.
[20] Muhammad Daud Ali, op. cit.,
hlm. 91 – 92.
[21] Syeikh Ali
Ahmad al-Jarjawi, Hikmah al-Tasyri' wa Falsafatuh, Juz II, Beirut: Dâr
al-
Fikr,
1980, hlm. 131.
[22] Helmi Karim, Fiqh Muamalah,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 103
[23] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 240
Tidak ada komentar:
Posting Komentar