Selasa, 31 Maret 2015

Penerapan Hukum Wakaf Pada Tanah Wakaf



PENERAPAN HUKUM WAKAF PADA TANAH WAKAF
Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Akhir Manajemen Zakat, Infaq,Shadaqah, Wakaf (ZISWAF)
Dosen Pengampu: Dr. Dyarini, SE, M.Si.


Disusun Oleh:
Ayu Septiyamin             (2012330002)
Desi Nurjanah                (2012330006)
Ida Purnamawati           (2012330012)

PROGRAM STUDY EKONOMI ISLAM (2012-2013)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
CIREUNDEU – JAKARTA SELATAN
KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr Wb
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami selaku penyusun dapat  menyelesaikan sebuah karya tulis ini dengan tepat waktu.
Berikut ini penyusun mempersembahkan sebuah makalah dengan judul Penerapan Hukum Wakaf Pada Tanah Wakaf, yang mana penyusun harap dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari penerapam hukum wakaf ini.
Melalui kata pengantar ini penyusun terlebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang penyusun buat kurang tepat.
Dengan ini penyusun mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi kita semua dan makalah ini, sehingga dapat memberikan manfaat. Aamiin.
Wassalamualaikum Wr Wb









DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR.................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................. 1
A.    Latar Belakang................................................................................................ 1  
B.     Pembatasan Masalah....................................................................................... 2
C.     Perumusan Masalah......................................................................................... 2  
D.    Maksud Dan Tujuan........................................................................................ 2  
BAB II METODOLOGI PENELITIAN........................................ 3
A.   Jenis Penelitian....................................................................... 3
B.   Metode Pengumpulan Data............................................................................ 3
C.   Sistematika Penulisan..................................................................................... 3
BAB III PEMBAHASAN............................................................. 4
A.    Pengertian Wakaf........................................................................................... 4
B.     Dasar Hukum Wakaf...................................................................................... 5
C.     Syarat dan Rukun Wakaf............................................................................... 6
D.    Macam – Macam Wakaf................................................................................ 7
E.     Manfaat Wakaf.............................................................................................. 12
F.      Status Hukum Hak Milik Harta Wakaf.......................................................... 13
G.    Konsep Wakaf Menurut Perundang – Undangan di Indonesia..................... 14
H.    Kedudukan Harta Wakaf............................................................................... 14
I.       Sejarah Hukum Wakaf................................................................................... 16
J.       Pengertian Tanah Wakaf................................................................................ 17
K.    Tata Cara Perwakafan Tanah Milik................................................................ 18
L.     Surat Yang Harus di bawa Oleh Wakif......................................................... 19
M.   Hak dan Kewajiban Nadir............................................................................. 19
N.    Mengganti Barang Wakaf.............................................................................. 20
O.   Pengaturan Wakaf........................................................................ 20
BAB IV PENUTUP..................................................................... 22
A.    Kesimpulan..................................................................................................... 22













BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Islam mengajarkan bagaimana umat mewujudkan masyarakat sejahtera yang berkeadilan sosial. Di dalam Al-Qur’an diatur cara menafkahkan harta yang dimiliki umat Islam demi kesejahteraan umum, antara lain melalui zakat, infaq, shadaqah, qurban, hibah dan wakaf. Potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis perlu digali dan dikembangkan. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum.
Salah satu benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan adalah tanah yang merupakan sumber segala macam kekayaan materi, karena dari tanah dapat diperoleh berbagai manfaat. Tanah harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat yang merupakan amanat Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 sebagaimana dipertegas dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (yang mewakafkan) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda wakaf miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Atas dasar tersebut, maka penerapan hukum wakaf terhadap tanah wakaf harus dijalankan sesuai dengan aturan perundang-perundangan yang berlaku, agar fungsi wakaf benar-benar memberi mamfaat untuk kesejahteraan umum sehingga tanpa ada kendala dalam penerapannya.
B.     Pembatasan masalah
Agar penyusunan makalah ini dapat mencapai hasil yang baik sesuai dengan tujuan yang dikehendaki, maka penyusun akan membatasi pada masalah-masalah tertentu saja, yang ada kaitannya dengan judul makalah ini sehingga masalah-masalah yang diteliti tidak begitu luas. Penyusun dalam menyusun karya ilmiah membatasi dengan judul Penerapan Hukum Wakaf Terhadap Tanah Wakaf.
C.      Perumusan Masalah
Permasalahan merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan apa saja yang ingin dicarikan jawabannya.[1] Bertitik tolak pada keterangan itu, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah
1.    Apa itu wakaf?
2.    Bagaimanakah penerapan hukum wakaf terhadap tanah wakaf?
D.      Maksud dan tujuan
1.    Untuk mengetahui tentang wakaf
2.   Untuk mengetahui penerapan hukum wakaf terhadap tanah wakaf.










BAB II
METODE PENELITIAN


A.     Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber – sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan library research menurut Sutrisno Hadi, adalah suatu riset kepustakaan atau penelitian murni.[2] Dalam penelitan ini dilakukan dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis seperti kitab/buku, majalah, dan lain-lain.
B.   Metode Pengumpulan Data
pengumpulan data dilakukan dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research). Dalam hal ini penggunaan kepustakaan meliputi di dalamnya seperti buku-buku, skripsi, tesis, majalah, surat kabar yang ada relevansinya dengan tema makalah ini.
C.   Sistematika Penulisan
Dalam penulisan makalah ini ditulis dengan sistematika yang dibagi dalam 4 (empat) bab, masing - masing terdiri atas beberapa bagian, sebagai berikut:
Bab I pendahuluan, meliputi uraian latar belakang masalah, Pembatasan Masalah, rumusan masalah, Maksud dan tujuan.
Bab II metodelogi penelitian, yang menguraikan tentang jenis penelitian, metode pengumpulan data, dan sistematika penulisan.
Bab IV pembahasan, memuat tentang Wakaf dan yang berhubungan dengan wakaf, serta penerapan hukum wakaf pada tanah wakaf.
Bab V penutup, merupakan bagian terakhir penulisan makalah ini. Pada bab ini akan disimpulkan keseluruhan isi dari makalah ini.
BAB III
PEMBAHASAN


A.     Pengertian Wakaf
Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Dalam hukum Islam, wakaf termasuk ke dalam kategori ibadah sosial (ibadah ijtimaiyyah).[3] Secara bahasa wakaf berasal dari kata waqafa yang artinya al-habs(menahan).[4] Dalam pengertian istilah, wakaf adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.[5] Menurut Sayyid Sabiq wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah.[6] Menurut Muhammad Jawad Mughniyah, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.[7]
Wakaf adalah menghentikan pengalihan hak atas suatu harta dan menggunakan hasilnya bagi kepentingan umum sebagai pendekatan diri kepada Allah.[8] Adapun menurut Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2004 (Tentang Wakaf) bahwa wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: (wakif, nazhir, harga benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, jangka waktu wakaf).
Dengan demikian, yang dimaksud dengan wakaf adalah menyediakan suatu harta benda yang dipergunakan hasilnya untuk kemaslahatan umum ( Usman, 2009 : 52 ). Dalam pandangan umum harta tersebut adalah milik Allah, dan oleh sebab itu, persembahan itu adalah abadi dan tidak dapat dicabut kembali. Harta itu sendiri ditahan dan tidaklah dapat dilakukan pemindahan. Selanjutnya wakaf tersebut tidak dapat diakhiri, ia milik Allah dan haruslah diabadikan, sesuai dengan kecerdasan manusia untuk menjamin keabadian itu dengan suatu fiksi hukum yang menyatakan bahwa harta itu telah berpindah milik ke tangan Tuhan Yang Mahakuasa. Karenanya harta yang dijadikan wakaf tersebut tidak habis karena dipakai, dengan arti biarpun faedah harta itu diambil, tubuh benda itu masih tetap ada (Usman, 2009 : 53 ).
B.     Dasar Hukum Wakaf
1.    Dasar wakaf yang bersumber dari Al-Quran

Artinya: “ Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”
( QS : al-Hajj : 77 )

Artinya: “Kamu sekali - kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna ) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui” ( QS: Ali Imran : 92 )

Artinya: “ Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang - orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan butiran benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap - tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipat gandakan ( ganjaran ) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas ( karunia-Nya ) lagi Maha Mengetahui ”( QS : Al-Baqarah : 261 ).

2.    Dasar wakaf yang bersumber dari Hadist

Artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata : “ Umar mengatakan kepada Nabi SAW Saya mempunyai seratus dirham saham di Khaibar. Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu. Tetapi saya ingin menyedekahkannya. Nabi SAW mengatakan kepada Umar : Tahanlah ( jangan jual, hibahkan dan wariskan ) salnya ( modal pokok ) dan jadikan buahnya sedekah untuk sabilillah”( HR. Bukhari dan Muslim )

Artinya: "Telah mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Ayyub dan Qutaibah Ya'ni bin Sa'id dan Ibnu Hujrin dari Ismail Ibnu Ja'far dari al-'Ala' dari bapaknya dari Abu Hurairah ra. (katanya) sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: apabila manusia sudah mati, maka putuslah amalnya kecuali dari tiga macam, yaitu sedekah jariyah, atau ilmu yang dimanfaatkan, atau anak yang saleh yang mendo'akannya". (HR. Muslim).

Berdasarkan hadis di atas menunjukkan bahwa wakaf merupakan salah satu ibadah yang pahalanya tidak akan putus sepanjang manfaat harta yang diwakafkan itu masih dapat diambil, meskipun si pelaku wakaf sudah meninggal dunia. Oleh sebab itu wakaf tergolong ke dalam kelompok amal jariyah (yang mengalir).

C.     Syarat Dan Rukun Wakaf
Adapun rukun wakaf dan syarat yang menyertainya adalah sebagai berikut”:
1.    Waqif (orang yang mewakafkan).
Orang yang mewakafkan ( wakif ) disyaratkan memiliki kecakapan hukum dalam membelanjakan hartanya, yang meliputi 4 kriteria, yaitu :
1)        Merdeka
Wakaf yang dilakukan oleh seorang budak ( hamba sahaya ) tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai hak milik, dirinya dan apa yang dimiliki adalah kepunyaan tuannya.
2)      Berakal sehat
Wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal, tidak mumayyiz dan tidak cakap melakukan akad serta tindakan lainnya.
3)      Dewasa
Tidak sah hukumnya wakaf yang berasal dari anak-anak yang belum baligh. Sebab, jika dia belum dapat membedakan sesuatu, dia tidak layak untuk bertindak sekehendaknya. Walaupun dia adalah anak yang sudah mengerti, dia tidak layak membuat satu keputusan, bersedekah dan segala bentuk kesepakatan yang akan membahayakannya sendiri.
4)      Tidak berada di bawah pengampuan ( boros/ lalai )
Orang yang berada di bawah pengampuan dipandang tidak cakap untuk berbuat kebaikan, maka wakaf yang dilakukan hukumnya tidak sah.
2.      Mauquf atau benda yang diwakafkan
Syarat-syarat harta benda yang diwakafkan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a.       Benda wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang, tidak sekali pakai
b.      benda wakaf dapat berupa milik kelompok atau badan hukum
c.       hak milik wakif yang jelas batas-batas kepemilikannya
d.      benda wakaf itu dapat dimiliki dan dipindahkan kepemilikannya
e.       benda wakaf dapat dialihkan hanya jika jelas-jelas untuk maslahat yang lebih besar
f.       benda wakaf tidak dapat diperjual belikan, dihibahkan atau diwariskan.[9]
3.      Mauquf 'alaih (tujuan wakaf)
Untuk menghindari penyalahgunaan wakaf, maka wakif perlu menegaskan tujuan wakafnya. Apakah harta yang diwakafkan itu untuk menolong keluarganya sendiri sebagai wakaf keluarga (waqf ahly), atau untuk fakir miskin, dan lain-lain, atau untuk kepentingan umum (waqf khairy). Yang jelas tujuannya adalah untuk kebaikan, mencari keridhaan Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.[10] Kegunaan wakaf bisa untuk sarana ibadah murni, bisa juga untuk sarana sosial keagamaan lainnya yang lebih besar manfaatnya. Karena itu, wakaf tidak bisa digunakan untuk kepentingan maksiat, membantu, mendukung atau yang memungkinkan untuk tujuan maksiat.

Menurut Abu Yahya Zakariya, menyerahkan wakaf kepada orang yang tidak jelas identitasnya adalah tidak sah.[11] Faktor administrasi, kecermatan, dan ketelitian dalam mewakafkan barang menjadi sangat penting, demi keberhasilan tujuan dan manfaat wakaf itu sendiri. Alangkah ruginya, jika niat yang baik untuk mewakafkan hartanya, tetapi kurang cermat dalam tertib administrasinya, mengakibatkan tujuan wakaf menjadi terabaikan. Jika tertib administrasi ini ditempatkan sebagai wasilah (instrumen) hukum, maka hukumnya bisa menjadi wajib. Sebagaimana aksioma hukum yang diformulasikan para ulama "li al-wasail hukm al-maqashid" artinya "(hukum) bagi perantara, adalah hukum apa yang menjadi tujuannya".[12]
4.      Shighat ( Ikrar wakaf )
Shighat wakaf ialah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Namun shighat wakaf cukup dengan ijab saja dari wakif tanpa memerlukan qabul dari mauquf‟alaih. Begitu juga qabul tidak menjadi syarat sahnya wakaf dan juga tidak menjadi syarat untuk berhaknya mauquf‟alaih memperoleh manfaat harta wakaf, kecuali pada wakaf yang tidak tertentu. Status shighat adalah salah satu rukun wakaf. Wakaf tidak sah tanpa shighat. Setiap shighat mengandung ijab, dan mungkin mengandung qabul pula.

Dasar perlunya shighat ialah karena wakaf adalah melepaskan hak milik dan benda dan manfaat atau dari manfaat saja dan memilikkan kepada yang lain. Maksud tujuan melepaskan dan memilikkan adalah urusan hati. Tidak ada yang menyelami isi hati orang lain secara jelas, kecuali melalui pernyataan sendiri. Karena itu pernyataanlah jalan untuk mengetahui maksud tujuan seseorang. Ijab wakif tersebut mengungkapkan dengan jelas keinginan wakif memberi wakaf. Ijab dapat berupa kata-kata. Bagi wakif yang tidak mampu mengungkapkannya dengan kata-kata, maka ijab dapat berupa tulisan atau isyarat.

D.   Macam – Macam Wakaf
Ditinjau dari segi ditujukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam:
1.    Wakaf ahli: wakaf yang ditujukan untuk anak cucu atau kaum kerabat, kemudian sesudah mereka itu ditujukan untuk orang-orang fakir. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf dzurri.[13] Apabila ada seorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Dalam satu segi wakaf ahli/dzurri ini baik sekali, karena si wakif akan mendapat dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari silatur rahimnya.[14]Rasulullaah SAW pernah memberi saran kepada Abu Thalhah agar wakafnya diberikan kepada ahli kerabat, seperti hadis riwayat Muslim di bawah ini.

Artinya: Bersumber dari Ishaq bin Abdillah bin Abi Thalhah, beliau
mendengar Anas bin Malik berkata: "Dulu, Abu Thalhah adalah seorang shahabat Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah. Dan harta yang paling dia sukai adalah kebun Bairaha yang menghadap ke mesjid. Rasulullah saw. biasa masuk ke kebun itu untuk minum airnya yang tawar. Ketika turun ayat berikut: "Sekali-kali kalian tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebahagian harta yang kalian cintai..." (Ali Imran, ayat 92), Abu Thalhah datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: "Allah telah berfirman dalam KitabNya. Sekali-kali kalian tidak sampai kepada kebaikan yang sempurna sebelum kalian menafkahkan sebahagian harta yang kalian cintai, sedangkan harta yang paling kucintai adalah kebun Bairaha, maka kebun itu kusedekahkan karena Allah. Aku mengharapkan kebaikan dan simpanannya (pahalanya nanti di akherat) di sisi Allah. Oleh sebab itu, pergunakanlah kebun itu, ya Rasulallah, sekehendakmu." Rasulullah saw. bersabda: "Bagus itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan Aku telah mendengar apa yang engkau katakan mengenai kebun itu. Dan aku berpendapat, hendaknya kebun itu engkau berikan kepada para kerabatmu." Abu Thalhah pun membagi kebun itu dan memberikan kepada para kerabatnya dan anak-anak pamannya. (HR. Muslim)

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa wakaf ahli ini adalah wakaf yang sah dan telah dilaksanakan oleh kaum muslimin. Yang berhak mengambil manfaat wakaf ahli ialah orang-orang yang tersebut dalam sighat wakaf. Persoalan yang bisa timbul kemudian dari para wakaf ahli ini, ialah bila orang yang tersebut dalam sighat wakaf itu telah meninggal dunia, atau ia berketurunan jika dinyatakan bahwa keturunan berhak mengambil manfaat wakaf itu, atau orang-orang tersebut tidak mengelola atau mengambil manfaat harta wakaf itu.[15] Bila terjadi keadaan yang demikian, maka biasanya harta wakaf itu dikembalikan pada tujuan wakaf pada umumnya, yaitu dimanfaatkan untuk menegakkan agama Allah atau untuk keperluan sosial. Contohnya:
ialah A mewakafkan sebidang tanahnya kepada keluarga B. Pada suatu saat kemudian dari keluarga B punah, tidak seorangpun yang tinggal, maka harta wakaf itu dikembalikan kepada Allah dan digunakan untuk kepentingan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah.[16]Sekalipun agama Islam membolehkan wakaf ahli, tetapi negara negara Islam, seperti Mesir, Syiria dan negara-negara lain yang pernah melaksanakannya, mengalami kesulitan-kesulitan di kemudian hari dalam menyelesaikan perkara atau persoalan yang timbul karenanya. Karena itu Mesir menghapuskan lembaga wakaf ahli ini dengan Undang-Undang No. 180 tahun 1952, sedang Syiria telah menghapuskan sebelumnya. Karena itu perlu dipikirkan kemungkinan terjadinya wakaf ahli di Indonesia pada masa-masa yang akan datang.[17]
2.    Wakaf Khairi
Wakaf yang diperuntukkan kebaikan semata-mata.[18] Dengan kata lain wakaf khairi merupakan wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan. Seperti wakafyang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolahan, jembatan, rumah sakit, panti asuhan, anak yatim dan lain sebagainya. Wakaf khairi adalah wakaf yang lebih banyak manfaatnya dari pada wakaf ahli, karena tidak terbatas pada satu orang/kelompok tertentu saja, tetapi manfaatnya untuk umum, dan inilah yang paling sesuai dengan tujuan perwakafan.

Dalam wakaf khairi, si wakif dapat juga mengambil manfaat dari harta yang diwakafkan.[19] Seperti wakaf masjid maka si wakif boleh saja di sana, atau mewakafkan sumur, maka si wakif boleh mengambil air dari sumur tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabat Utsman bin Affan. Wakaf khairi atau wakaf umum inilah yang paling sesuai dengan ajaran Islam dan yang dianjurkan pada orang yang mempunyai harta untuk melakukannya guna memperoleh pahala yang terus mengalir bagi orang yang bersangkutan kendatipun ia telah meninggal dunia, selama wakaf itu masih dapat diambil manfaatnya. Bentuk-bentuknya tersebut di atas, wakaf khairi ini jelas merupakan wakaf yang benar-benar dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat dan merupakan salah satu sarana penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang keagamaan maupun dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.[20]
E.     Manfaat Wakaf
Wakaf memiliki hikmah yang sangat besar, dan pahala yang diterima oleh mereka yang melakukannya adalah amat besar pula. Sebagian orang miskin tidak mampu untuk mencari nafkah dikarenakan lemahnya kekuatan yang mereka miliki, yang disebabkan karena sakit atau yang lainnya, seperti halnya para wanita yang tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pekerjaan sebagaimana para lelaki. Mereka adalah orang-orang yang sangat berhak mendapatkan cinta dan belas kasihan. Apabila diwakafkan kepada mereka sejumlah harta atau sedekah, maka hal itu akan sangat membantu mereka untuk bisa terlepas dari belenggu kemiskinan, sehingga beban kehidupan mereka akan menjadi lebih ringan. Orang yang mewakafkan hartanya akan mendapatkan pahala dari Allah di hari yang tidak ada perlindungan kecuali perlindungan-Nya, yaitu di hari di mana amal perbuatan ditimbang.[21]
Al-Qur'an tidak pernah menjelaskan secara spesifik dan tegas tentang wakaf. Hanya saja, karena wakaf itu merupakan salah satu bentuk kebajikan melalui harta benda, maka para ulama pun memahami bahwa ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan pemanfaatan harta untuk kebajikan juga mencakup kebajikan melalui wakaf.[22] Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan untuk jalan kebaikan.[23] Untuk itu wakaf hikmahnya besar sekali antara lain:
a.    Harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu khawatir barangnya hilang atau pindah tangan, karena barang wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Orang yang berwakaf sekalipun sudah meninggal dunia, masih terus menerima pahala, sepanjang barang wakafnya itu masih tetap ada dan masih dimanfaatkan.
b.    Wakaf merupakan salah-satu sumber dana yang penting yang besar sekali manfaatnya bagi kepentingan agama dan umat. Antara lain untuk pembinaan kehidupan beragama dan peningkatan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, cacat mental / fisik, orang-orang yang sudah lanjut usia dan sebagainya yang sangat memerlukan bantuan dari sumber dana seperti wakaf itu.66

Mengingat besarnya manfaat wakaf itu, maka Nabi sendiri dan para sahabat dengan ikhlas mewakafkan masjid, tanah, sumur, kebun dan kuda milik mereka pribadi. Jejak (sunah) Nabi dan para sahabatnya itu kemudian diikuti oleh umat Islam sampai sekarang.67

F.      Status Hukum Hak Milik Harta Wakaf
Setelah selesai dilakukan ijab qabul, maka harta wakaf tersebut menjadi milik Allah SWT, yang selanjutnya dikelola dan diurus oleh seseorang. Dalam hukum Islam orang yang mengelola dan mengurus harta wakaf ini dinamakan dengan qayyim atau nadhir atau mutawali. Mutawali atau nadhir inilah yang mengelola dan mengurus harta wakaf tersebut. Untuk sekadarnya mutawali dibenarkan untuk mengambil sebagian dari manfaat harta wakaf dalam rangka menjalankan fungsi kepengurusan dan kepengelolaannya atas harta wakaf yang diserahkan kepadanya.Mutawali diangkat dan diberhentikan oleh orang yang memberikan wakaf. Apabila tidak ada mutawali maka kewajiban itu dikerjakan oleh Pemerintah (Usman, 2009 : 63 ).
Jabatan mutawali dapat dicabut apabila wakif berkhianat dalam mengurus harta wakaf, atau tidak menjaga dengan baik, atau menyalahi syarat-syarat wakaf yang sudah dibuat, dan diminta kerugian wakaf lantaran kesalahan-kesalahan itu walaupun dia itu wakif sendiri ( Usman, 2009 : 64 ).
G.    Konsep Wakaf Menurut Perundang-Undangan di Indonesia
1.      Peraturan-peraturan perundang-undangan tentang wakaf
a.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ( Usman, 2009 : 153 ).
b.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ( Usman, 2009 : 181 ).
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik ( Usman, 2009 : 220 ).
d.      Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik ( Usman, 2009 : 234 ).
e.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
(Usman, 2009 : 242 ).
f.       Instruksi Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1978 dan Nomor 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik ( Usman, 2009 : 249 ).
g.      Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 422 Tahun 2004 dan Nomor 3 / SKB / BPN / 2004 tentang Sertifikat Tanah Wakaf
( Usman, 2009 : 251 ).

H.    Kedudukan Harta Wakaf
Dalam pandangan Al-Maududi bahwa pemilikan harta dalam Islam itu harus disertai dengan tanggung jawab moral. Artinya, segala sesuatu ( harta benda ) yang dimiliki oleh seseorang atau sebuah lembaga, secara moral harus diyakini secara teologis bahwa ada sebagian dari harta tersebut menjadi hak bagi pihak lain, yaitu untuk kesejahteraan sesama yang secara ekonomi kurang atau tidak mampu.
Azas keseimbangan dalam kehidupan atau keselarasan dalam hidup merupakan azas hukum yang universal. Azas tersebut diambil dari tujuan perwakafan. Yaitu untuk beribadah atau pengabdian kepada Allah swt sebagai wahana komunikasi dan keseimbangan spirit antara manusia dengan Allah. Titik keseimbangan tersebut pada gilirannya akan menimbulkan keserasian dirinya dengan hati nuraninya untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban dalam hidup. Azas keseimbangan telah menjadi azas pembangunan, baik di dunia maupun di akhirat, yaitu antara spirit dengan materi dan individu dengan masyarakat banyak ( Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007 : 67 ).
Azas pemilikan harta benda adalah tidak mutlak, tetapi dibatasi atau disertai dengan ketentuan-ketentuan yang merupakan tanggung jawab moral akibat dari kepemilikan tersebut. Pengaturan manusia berhubungan dengan harta benda merupakan hal yang esensiil dalam hukum dan kehidupan manusia. Pemilikan harta benda menyangkut bidang hukum, sedang pencarian dan pemanfaatan harta benda menyangkut bidang ekonomi dan keduanya bertalian erat yang tidak bisa dipisahkan.
Sejalan dengan konsep kepemilikan harta dalam Islam, maka harta yang telah diwakafkan memiliki akibat hukum, yaitu ditarik dari lalu lintas peredaran hukum yang seterusnya menjadi milik Allah, yang dikelola oleh perorangan dan atau lembaga Nazhir, sedangkan manfaat bendanya digunakan untuk kepentingan umum ( Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007 : 68 ).
Sebagai konsep sosial yang memiliki dimensi ibadah, wakaf juga disebut amal shadaqah jariyah, dimana pahala yang didapat oleh wakif akan selalu mengalir selama harta tersebut masih ada dan bermanfaat. Untuk itu harta yang telah diikrarkan untuk diwakafkan, maka sejak itu harta tersebut terlepas dari kepemilikan wakif dan kemanfaatannya menjadi hak-hak penerima wakaf. Dengan demikian, harta wakaf tersebut menjadi amanat Allah kepada orang atau badan hukum untuk mengurus dan mengelolanya.
Apabila seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk pemeliharaan lembaga pendidikan atau balai pengobatan yang dikelola oleh suatu yayasan, maka sejak diikrarkan sebagai harta wakaf, tanah tersebut terlepas dari hak milik si wakif, pindah menjadi hak Allah dan merupakan amanat pada lembaga atau yayasan yang menjadi tujuan wakaf. Sedangkan yayasan tersebut memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola dan memberdayakannya secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat banyak ( Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007 : 69 ).

I.        Sejarah Hukum Wakaf
Sejak dan setelah datangnya Islam, sebagian besar masyarakat Indonesia melaksanakan wakaf berdasarkan paham keagamaan yang dianut, yaitu faham Syafi’iyyah dan adat kebiasaan setempat. Sebelum adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, masyarakat Islam Indonesia masih menggunakan kebisaaan-kebisaaan keagamaan, seperti kebisaaan melakukan perbuatan hukum perwakafan tanah secara lisan atas dasar saling percaya kepada seseorang atau lembaga tertentu, kebiasaan memandang wakaf sebagai amal sholeh yang mempunyai nilai mulia di hadirat Allah tanpa harus melalui prosedur administratif, dan harta wakaf dianggap milik Allah semata yang siapa saja tidak akan berani mengganggu gugat. 
Kajian wakaf sebagai lembaga yang diatur oleh negara merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara itu. Di Indonesia, perwakafan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1905. Sebelum Lahirnya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Hukum dan Perundang-undangan perwakafan di indonesia sampai saat ini belum meliputi seluruh bentuk perwakafan. Selama ini, baru terdapat peraturan pemerintah tentang perwakafan tanah milik yang merupakan kelanjutan dari Undang-undang Pokok Agraria, Khususnya pasal 49 (1). 
Lahirnya Undang-undang pokok Agraria di zaman kemerdekaan, yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 yang merupakan unifikasi hukum tanah di seluruh indonesia (Daerah istimewa yogyakarta baru melaksanakannya tahun 1984) memperkokoh dasar hukum perwakafan, khususnya perwakafan tanah milik. Pasal 14 (1) huruf b, undang-undang tersebut menyatakan:  Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk keperluan perbiadatan dan keperluan keperluan lainnya, sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
UUPA pasal 49 menyangkut hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial yang berbunyi: 
1.     Hak milik tanah badan-badan keuangan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diikuti dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. 
  1. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagaimana di maksud pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai. 
  2. Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah. 
J.       Pengertian Tanah Wakaf 
Tanah wakaf adalah suatu hak atas tanah yang diperoleh dari seseorang atau badan hukum (wakif) yang diperuntukkan/digunakan untuk peribadatan atau kepentingan umum (masyarakat banyak), bukan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan peruntukkannya atau tujuan wakaf. Sedangkan tanah yang dapat di wakafkan, adalah tanah yang berstatus tanah milik, karena ia mempunyai sifat terkuat dan terpenuh bagi si empunya tanah. Oleh karena itu apabila tanah tersebut diwakafkan, maka tidak menimbulkan akibat yang dapat menggangu sifat kekekalan dan keabadian kelembagaan tanah wakaf itu sendiri.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 1977 : 

Bahwa pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan pemanfaatan atas penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Akan tetapi ada beberapa kemungkinan untuk mengadakan penyimpangan dari ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama, yaitu : karena tidak sesuai dengan tujuan wakaf seperti yang telah diikrarkan wakif dan karena adanya kepentingan umum.
K.    Tata Cara Perwakafan Tanah Milik 
1.  Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf. 
2.  Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat.
3.  Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi.
4.  Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa.
5.  Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah
L.     Surat Yang Harus Dibawa Oleh Wakif 
Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.
1.     Sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah 
  1. Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan. 
  2. Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat.
M.   Hak Dan Kewajiban Nadir 
Nadir adalah kelompok atau badan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
a.     Hak Nadir
1.        Nadir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Dengan ketentuan tidak melebihi dari 10 % ari hasil bersih tanah wakaf.
2.        Nadir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.
b.     Kewajiban Nadir
Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara lain: 
1.      Menyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf 
2.      Memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya 
3.      Menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakafnya.
N.     Mengganti Barang Wakaf
Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya akan jadi lain jika barang wakaf itu sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian, mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara demikian, barang yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan tadi. 
Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain menjadi masjid yang baru dan lokasi bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan. Juga Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan. Maka mengganti barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dapat dibenarkan menurut inti dan tujuan hukumnya.
O.    Pengaturan Wakaf 
Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.
Pengaturan wakaf ini sudah barang tentu berbeda-beda antara masing-masing orang yang mewakafkannya meskipun tujuan utamanya sama, yaitu demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis diatas materai atau denagn akta notaris adalah cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewengan dari tujuan wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional, kemungkinan penyelewengan akan lebih kecil.






















BAB IV
PENUTUP


A.     Kesimpulan
1.    Setelah datangnya islam atau sebelum adanya aturan perundang-undangan tentang wakaf, sebagian besar masyarakat Indonesia melaksanakan wakaf berdasarkan paham keagamaan yang dianut. Yaitu faham    Syafi’iyyah dan adat kebiasaan setempat.
2.    Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil mamfaat untuk kebaikan dan kemajuan islam.
3.    Tanah wakaf adalah suatu hak atas tanah yang diperoleh dari seseorang atau badan hukum (wakif) yang diperuntukkan/digunakan untuk peribadatan atau kepentingan umum (masyarakat banyak), bukan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan peruntukkannya atau tujuan wakaf.

Landasan Penerapan Hukum Wakaf
A.    Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik 
B.     Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik 
C.     Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik 
D.    Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik
4.      Wakif (pewakaf) harus membawa surat dan diserahkan kepada PPAIW sebelum pelaksananaan ikrar wakaf
5.      Hak Nadir adalah kelompok atau badan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
6.      Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya.
7.      Prinsip wakaf adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan.
8.      Dalam keadaan tertentu, barang wakaf boleh digantikan. apabila barangnya sudah rusak.




[1] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cet. 7, Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan, 1993, hlm. 312.
[2] Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Jilid I, Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas
Psikologi, UGM, 1981, hlm. 9.
[3] Departemen Agama, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta: Proyek
Peningkatan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas dan Penyelenggaraan Haji, 2003, hlm. 1
[4] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Beirut: Dar al-Fikr, tth, hlm. 307. Lihat juga Syekh
Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malibary, Fath al-Mu’in, Semarang: Toha Putera , tth, hlm. 87.
[5] Imam Taqiyuddin Abu Bakar ibn Muhammad Al-Hussaini, Kifayah Al Akhyar, Juz 1,
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, t.th., hlm. 319.
[6] Sayyid Sabiq, loc. cit.,
[7] Muhammad Jawad Mughniyah, al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Khamsah, Terj. Masykur,
Afif Muhammad, Idrus al-Kaff, "Fiqih Lima Mazhab", Jakarta: Lentera, 2001, hlm. 635
[8] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2003, hlm. 223
[9] Jika benda wakaf dapat seenaknya diperjual belikan, dihibahkan atau diwariskan maka
hal ini akan membuat tidak percaya lagi bagi masyarakat dan khususnya pemberi wasiat.
[10] Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual, op. cit., hlm. 323
[11] Ibid, hlm. 324.
[12] Ibid., hlm. 324.
[13] Sayyid Sabiq, op.cit., hlm. 307.
[14] Faishal Haq dan Saiful Anam, Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, Jakarta: PT
Garoeda Buana, 1992, hlm. 3.
[15] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh, Jilid 3, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995, hlm. 199.
[16] Ibid., hlm. 199
[17] Ibid., hlm. 200
[18] Sayyid Sabiq, op.cit., hlm. 307.
[19] Faishal Haq dan Saiful Anam, op. cit., hlm. 6 – 7.
[20] Muhammad Daud Ali, op. cit., hlm. 91 – 92.
[21] Syeikh Ali Ahmad al-Jarjawi, Hikmah al-Tasyri' wa Falsafatuh, Juz II, Beirut: Dâr al-
Fikr, 1980, hlm. 131.
[22] Helmi Karim, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 103
[23] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 240

Tidak ada komentar:

Posting Komentar